ilmu untuk disampaikan
Kamis, 21 November 2013
air untuk kehidupan
Airtanah? Apa dan Bagaimana Mencarinya?
Seorang kawan (Rachmat Fajar Lubis) yg sedang berada di
Jepang, bukan belajar gempa tetapi tentang air tanah. Ya, belajar tentang air
tanah. mengapa ? Karena air akan menjadi bahan komoditi ketika nanti kita kesulitan
mencari air tawar dan air baku untuk kehidupan sehari-hari. Pak Fajar ini
mempelajari pengelolaan air tanah, beliau bekerja di Indonesia sebagai ahli air
tanah di Geotek LIPI, Bandung. Pak Fajar saat ini berada di Chiba, Jepang dalam
rangka Joint Research.
Berikut tulisan sekelumit beliau tentang air tanah.
Airtanah? Apa dan Bagaimana Mencarinya?
Rachmat Fajar Lubis
Pertanyaan diatas seringkali muncul ketika sumber air yang
kita gunakan selama ini seperti air sungai, danau atau air hujan tidak bisa
kita dapatkan. Satu hal yang pasti ini adalah salahsatu jenis air juga.
Hanya dikarenakan jenis air ini tidak terlihat secara
langsung, banyak kesalahfahaman dalam masalah ini. Banyak orang secara umum
menganggap airtanah itu sebagai suatu danau atau sungai yang mengalir di bawah
tanah. Padahal, hanya dalam kasus dimana suatu daerah yang memiliki gua dibawah
tanahlah kondisi ini adalah benar. Secara umum airtanah akan mengalir sangat
perlahan melalui suatu celah yang sangat kecil dan atau melalui butiran antar
batuan
(Model aliran airtanah melewati rekahan dan butir batuan)
Batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan airtanah ini
kita sebut dengan akifer. Bagaimana interaksi kita dalam penggunaan airtanah?
Yang alami adalah dengan mengambil airtanah yang muncul di permukaan sebagai
mataair atau secara buatan. Untuk pengambilan airtanah secara buatan, mungkin
analogi yang baik adalah apabila kita memegang suatu gelas yang berisi air dan
es. Apabila kita masukkan sedotan, maka akan terlihat bahwa air yang berada di
dalam sedotan akan sama dengan tinggi air di gelas. Ketika kita menghisap air
dalam gelas tersebut terus menerus pada akhirnya kita akan menghisap udara,
apabila kita masih ingin menghisap air yang tersimpan diantara es maka kita
harus menghisapnya lebih keras atau mengubah posisi sedotan. Nah konsep ini
hampirlah sama dengan teknis pengambilan airtanah dalam lapisan akifer (dalam
hal ini diwakili oleh es batu) dengan menggunakan pompa (diwakili oleh sedotan)
Hal yang menarik, jika kita tutup permukaan sedotan maka
akan terlihat bahwa muka air di dalam sedotan akan berbeda dengan muka air
didalam gelas. Perbedaan ini akan mengakibatkan pergerakan air. Sama dengan
analog ini, airtanahpun akan bergerak dari tekanan tinggi menuju ke tekanan rendah.
Perbedaan tekanan ini secara umum diakibatkan oleh gaya gravitasi (perbedaan
ketinggian antara daerah pegunungan dengan permukaan laut), adanya lapisan
penutup yang impermeabel diatas lapisan akifer, gaya lainnya yang diakibatkan
oleh pola struktur batuan atau fenomena lainnya yang ada di bawah permukaan
tanah. Pergerakan ini secara umum disebut gradien aliran airtanah
(potentiometrik). Secara alamiah pola gradien ini dapat ditentukan dengan
menarik kesamaan muka airtanah yang berada dalam satu sistem aliran airtanah
yang sama.
Mengapa pergerakan atau aliran airtanah ini menjadi penting?
Karena disinilah kunci dari penentuan suatu daerah kaya dengan airtanah atau
tidak. Perlu dicatat : tidak seluruh daerah memiliki potensi airtanah alami
yang baik.
Model aliran airtanah itu sendiri akan dimulai pada daerah
resapan airtanah atau sering juga disebut sebagai daerah imbuhan airtanah
(recharge zone). Daerah ini adalah wilayah dimana air yang berada di permukaan
tanah baik air hujan ataupun air permukaan mengalami proses penyusupan
(infiltrasi) secara gravitasi melalui lubang pori tanah/batuan atau
celah/rekahan pada tanah/batuan.

(Model siklus hidrologi, dimodifikasi dari konsep Gunung
Merapi-GunungKidul)
Proses penyusupan ini akan berakumulasi pada satu titik
dimana air tersebut menemui suatu lapisan atau struktur batuan yang
bersifat kedap air (impermeabel). Titik akumulasi ini akan membentuk suatu zona
jenuh air (saturated zone) yang seringkali disebut sebagai daerah luahan
airtanah (discharge zone). Perbedaan kondisi fisik secara alami akan
mengakibatkan air dalam zonasi ini akan bergerak/mengalir baik secara
gravitasi, perbedaan tekanan, kontrol struktur batuan dan parameter lainnya.
Kondisi inilah yang disebut sebagai aliran airtanah. Daerah aliran airtanah ini
selanjutnya disebut sebagai daerah aliran (flow zone).
Dalam perjalananya aliran airtanah ini seringkali melewati
suatu lapisan akifer yang diatasnya memiliki lapisan penutup yang bersifat
kedap air (impermeabel) hal ini mengakibatkan perubahan tekanan antara airtanah
yang berada di bawah lapisan penutup dan airtanah yang berada diatasnya.
Perubahan tekanan inilah yang didefinisikan sebagai airtanah tertekan (confined
aquifer) dan airtanah bebas (unconfined aquifer). Dalam kehidupan sehari-hari
pola pemanfaatan airtanah bebas sering kita lihat dalam penggunaan sumur gali
oleh penduduk, sedangkan airtanah tertekan dalam sumur bor yang sebelumnya
telah menembus lapisan penutupnya.
Airtanah bebas (water table) memiliki karakter
berfluktuasi terhadap iklim sekitar, mudah tercemar dan cenderung memiliki
kesamaan karakter kimia dengan air hujan. Kemudahannya untuk didapatkan membuat
kecenderungan disebut sebagai airtanah dangkal (Padahal dangkal atau dalam itu
sangat relatif lho).
Airtanah tertekan/ airtanah terhalang inilah yang seringkali
disebut sebagai air sumur artesis (artesian well). Pola pergerakannya yang
menghasilkan gradient potensial, mengakibatkan adanya istilah artesis positif ;
kejadian dimana potensial airtanah ini berada diatas permukaan tanah sehingga
airtanah akan mengalir vertikal secara alami menuju kestimbangan garis
potensial khayal ini. Artesis nol ; kejadian dimana garis potensial khayal ini
sama dengan permukaan tanah sehingga muka airtanah akan sama dengan muka tanah.
Terakhir artesis negatif ; kejadian dimana garis potensial khayal ini dibawah
permukaan tanah sehingga muka airtanah akan berada di bawah permukaan tanah..

Jadi, kalau tukang sumur bilang bahwa dia akan membuat sumur
artesis, itu artinya dia akan mencari airtanah tertekan/airtanah terhalang
ini.. belum tentu airnya akan muncrat dari tanah ;p
Lalu airtanah mana yang akan dicari?
Itulah yang pertama kali harus kita tentukan. Tiap jenis
airtanah memerlukan metode pencarian yang spesifik. Tapi secara umum bisa kita
bagi menjadi :
Metode berdasarkan aspek fisika (Hidrogeofisika) :
Penekanannya pada aspek fisik yaitu merekonstruksi pola sebaran lapisan
akuifer. Beberapa metode yang sudah umum kita dengar dalam metode ini adalah
pengukuran geolistrik yang meliputi pengukuran tahanan jenis, induce
polarisation (IP) dan lain-lain. Pengukuran lainnya adalah dengan menggunakan
sesimik, gaya berat dan banyak lagi.
Metode berdasarkan aspek kimia (Hidrogeokimia) :
Penekanannya pada aspek kimia yaitu mencoba merunut pola pergerakan airtanah.
Secara teori ketika air melewati suatu media, maka air ini akan melarutkan
komponen yang dilewatinya. Sebagai contoh air yang telah lama mengalir di bawah
permukaan tanah akan memiliki kandungan mineral yang berasal dari batuan yang
dilewatinya secara melimpah.
Metode manakah yang terbaik?
Kombinasi dari kedua metode ini akan saling melengkapi dan
akan memudahkan kita untuk mengetahui lebih lengkap mengenai informasi
keberadaan airtanah di daerah kita.
Selamat mencari airtanah… untuk kehidupan yang lebih baik.
MENYONGSONG PEMENANGAN PEMILU LEGISLATIF 2014
ILMU
SOSIAL BERMASYARAKAT
DI
PEDESAAN MENYONGSONG PEMENANGAN PEMILU LEGISLATIF 2014
![]() |
Pemilu
Legislatif masih masih satu tahun lebih, tapi aroma para Calon Legislatif baik
itu untuk DPR-RI/DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah bermunculan. Bahkan partai-partai
politik yang lolos untuk berkompetisi dalam Pemilihan Umum 2014 mulai membuka
pendaftaran untuk siapapun orangnya yang memenuhi syarat sesuai UU No.8 Tahun
2012 pada pasal 51.
Beberapa
Partai besar melakukan langkah-langkah untuk menggaet para Caleg yang mampu
meraup suara atau bahkan ada cara berbeda seperti yang dilakukan oleh PDI
Perjuangan yang menerapkan pendaftaran caleg secara terbuka atau istilahnya
berkoalisi dengan Rakyat umum atau dengan kata lain siapapun kita, masyarakat
yang memenuhi syarat bisa mencalonkan dari Partai berlambang Moncong putih ini.
DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bahkan sudah membuka pendaftaran dan mengumpulkan
para Calegnya.
Namun
dalam tulisan ini, ada sisi yang menarik untuk dibahas yaitu soal Caleg yang
akan bertempur memenangkan suara untuk menghantarkan dirinya menjadi Wakil
Rakyat. Sedikit melihat potret pemilu 2009, tentu masih ingat, tak sedikit
Caleg masuk rumah sakit Jiwa atau bahkan terlilit hutang karena begitu besar
uang yang keluar untuk biaya kampanyenya. Dalam bahasa sundanya,” Kalahkah
buntung daripada untung, nu aya kalah lieur,” .
Bisa
ditebak, kejadian demikian karena para Caleg memberhalakan uang, Uang buat
mereka bisa meraup suara atau mungkin jalan pintas yang dtempuh untuk menjadi
anggota Dewan. Betul, Uang dibutuhkan tapi tidak untuk membeli suara, sepakati
hal itu dulu bagi para Caleg yang akan memperebutkan kursi wakil rakyat.
Banyak
jalan menuju Roma, peribahasa itu begitu familiar ditelinga kita yang pada
intinya menjelaskan banyak jalan untuk mewujudkan cita-cita tidak terkecuali
menjadi Anggota Dewan. Jangan Pikir bahwa uang adalah segalanya, masih banyak
faktor yang mempengaruhi untuk menjadi seorang wakil rakyat.
Setiap
Caleg harus memiliki tanggungjawab moral, bahwa menyuap rakyat dengan kisaran
puluhan ribu merupakan tindakan yang tidak menguntungkan demokrasi kedepan dan
tidak akan mampu memberikan pendidikan Politik terhadap masyarakat.
Lantas,
macam apa yang akan saya tulis untuk menjadi anggota Dewan? banyak sebenarnya
tapi Ada hal prioritas yang ditulis secara garis besarnya untuk sedikit berbagi
pemikiran.
Caleg
harus kenal dengan daerah pemilihan, jangan menjadi seorang pemimpin perang
yang bodoh yang berperang tanpa mempelajari area pertempuran. kalau perlu buat
catatan jumlah desa, kecamatan atau kabupaten yang akan didulang suaranya nanti. Catatan ini penting
untuk mempetakan, jaringan anda untuk menjadi tim anda nanti saat kampanye.
Setelah anda mendaftarkan diri ke partai pilihan anda tentukan tim inti dengan
sistem kekerabatan seperti paman, mertua, sahabat, tetangga bahkan famili jauh.
Ajak mereka yakinkan mereka untuk mencoblos anda saat pemungutan suara nanti.
Langkah
Caleg tidak berhenti disini, apalagi goyang-goyang kaki di kursi goyang dengan
memberikan tugas melobi warga terdekat dengan cukup mengutus mereka. Ada kerja
politik, ada langkah yang harus dilakukan yaitu berkeliling di Dapil yang di
pilih, luangkan waktu dengan berbincang dengan masyarakatnya, satu hal agar
nyaman, ajak saudara, sahabat yang kenal daerah itu, lakukan dengan tertib,
ikhlas dan sungguh-sungguh.
Setelah
terjalin dengan warga disana terutama tokoh masyarakat ataupun preman
sekalipun, bangun komunikasi secara terus menerus, sambil anda berpindah tempat
ke daerah lain. “Saat anda melakukan berbincang dengan warga di dapil, jangan
bicara dulu yang serius apalagi anda memperkenalkan diri untuk mencalonkan diri
jadi wakil rakyat, apalagi berjanji setinggi langit. Bila anda lakukan,
percayalah akan banyak oknum yang merampok anda atas nama bantuan yang pada
akhirnya transaksional anda sumbang anda dapat suara,”
Bicaralah
soal umum, komentari hal-hal yang ringan yang menjadi topik pembicaraan pada
saat itu, dan tidak memaksakan pendapat anda, 10 kali anda mendengarkan, satu
kali berpendapat. lakukan terus sambil
anda belajar memperluas wawasan tentan dunia politik hingga waktu kampanye.
Setelah
kampanye mendekat, mulailah anda bicara pelan-pelan untuk menyampaikan niat
kepada orang yang dikenal baik di wilayah daerah pemilihan, yakinlah bahwa
mereka akan menyambut antusias niat jadi Caleg.
setelah mengutarakan niat, bentuk koordinator diwilayah Dapil anda, tak
perlu banyak yang penting tim yang dibentuk bekerja untuk melakukan pendekatan
dengan keluarganya mulai dari kakak -adik, paman, mertua, kakak ipar, kakek
atau nenek.
Bentuk
jaringan seperti sistem multi level
marketing untuk mendeteksi sejauh mana pergerakan anda.Jangan lupa kunjungi
jaringan per-jaringan dan lakukan tatap muka dengan suasana akrab dan santai,
misalnya dengan acara makan bareng di Pantai atau ngeliwet di kebun atau hutan
pinggir kampung. Tidak lupa, catat warga yang sudah ikhlas akan mencoblos anda
yang dilakukan oleh koordinator wilayah terkecil Tim,misalnya di Desa.
Saat
kampanye tiba, pertanyaan selanjutnya
adalah apa yang dijual supaya orang makin yakin anda pilihan terbaiknya.
Menarik sekali dalam persoalan ini, menariknya, karena kalau mau mendulang suara harus ada tawaran yang
menarik buat warga tapi bukan dengan menyebar uang per-orang dikasih puluhan
ribu agar mencoblos anda. Lantas apa yang di tawarkan?
Ada
hal yang menarik ditawarkan, diantaranya dana aspirasi, biaya reses, dan
penyisihan uang gaji 10 persen yang akan disalurkan secara bergiliran ke dapil
dengan tujuan pemberdayaan. Soal pengaturan teknis, anda bisa susun dengan
baik, Sangat bagus kalau melakukan kontrak politik dengan dapil.
Lebih
bagus lagi cetak selebaran soal tawaran ini dan sebarkan kepada warga di dapil.
Tidak hanya itu, Caleg harus menyiapkan sikap yang transfaran soal ini, bila
perlu setiap penyaluran dana aspirasi, bawa wartawan dan berikan secara terbuka
di forum yang terbuka juga. Berani? Lanjutkan bertempur menjadi Caleg, kalau
tidak keputusan ada ditangan Caleg.
“Tanamkan
dalam diri anda bahwa menjadi anggota dewan bukan untuk memperkaya diri, contoh
Jokowi(gubernur DKI Jakarta) yang serba transfaran. Anda harus mengingat betul
dalam hati anda yang paling dalam, jangan memperkaya diri, jangan menghianati
kepercayaan rakyat jadilah wakil rakyat
yang amanah dan mampu menjadi pemimpin untuk warga di dapil anda,”
Selama
kampanye, pemasangan Baliho tidak perlu yang besar cukup ukuran poster
saja,namun selain foto Caleg, pampang juga tokoh di daerah tersebut lalu cetak
dan jangan berlebihan, dan pajang di tempat strategis, lalu cetak juga striker
tempel di rumah-rumah warga. Selama kampanye ini, Caleg tetap memperhatikan jaringan yang bekerja.
“Jangan
kampanye berlebihan, jadikan kampanye untuk memberikan pemahaman kepada warga
tentang tawaran diatas kalau nanti menjadi wakil rakyat, jangan terlalu
berlebihan untuk mennyampaikannya.
Jangan lupa ceritakan kesuksesan partai tempat anda bernaung terutama
dalam memperjuangkan nasib rakyat,misalnya kalau caleg mencalonkan diri dari
PDI Perjuangan,ceritakan soalkeberhasilan menggolkan UU BPJS, dan Inisiator Penolakan BBM, ingat
seberapa kuatnya anda, anda jangan lupa partai,”
“Kalau
pada saatnya nanti setelah melakukan apa yang ditulis disini dan Caleg tetap kalah, percayalah sesungguhnya Caleg
itu menang, Hanya kalah karena sedikit suara, tapi calon wakil rakyat itu
menang karena membuat sesuatu yang luar biasa untuk ditawarkan ke masyarakat,
menang karena tidak membodohi dan memberikan pendidikan politik yang jelek.
Sejarah akan mencatat, mudah-mudahan pada titik tertentu ada wartawan yang akan
menulis sepak terjang Caleg seperti ini,”
Kalau
tulisan ini terlalu mengada-ngada abaikan saja, tapi kalau dirasa perlu
silahkan copy paste dan simpan di komputer anda, siapa tahu Nanti perlu.
PERBEDAAN
MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA
Pada mulanya masyarakat kota
sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan
tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan
sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat
kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam
memecahkan suata permasalahan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat
perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding
kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai
urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya
melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di
masjid, gereja, dan lainnya.
2.
orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung
pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering
sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh
masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih
didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara
karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak
orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan,
sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari
kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan
yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang
biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi
tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat
desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta
teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.
Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika
dan budaya mereka yang bersifat umum.
(1) Sederhana
(2) Mudah
curiga
(3) Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
(4) Mempunyai
sifat kekeluargaan
(5) Lugas
atau berbicara apa adanya
(6) Tertutup
dalam hal keuangan mereka
(7) Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
(8) Menghargai
orang lain
(9) Demokratis
dan religius
(10) Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat
sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara
sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap
digunakan masyarakat pedesaan.
MEREBUT KEKUASAAN DESA
PENGALAMAN PERLAWANAN RAKYAT JOMBANG DAN KEDIRI
(E. MUSYADAD TOKOH POLITIK BERPENGARUH
DI INDONESIA)
DI
KABUPATEN Kediri, pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilaksanakan serentak
pada 1 Nopember 2007, di 200-an desa. Hal yang sama berlangsung di sekitar
200-an desa di Jombang, yang telah melakukan pemilihan kepala desa secara
serentak pada 22 Juli 2007. Kondisi politik ini telah menjadi perhelatan yang
cukup semarak, khususnya di desa-desa. Semua orang di dua kabupaten ini
membicarakan tentang Pilkades.
Penyelenggaraan
kegiatan politik seperti ini, sangat penting bagi mereka yang hidup di desa.
Mereka telah belajar banyak dari pemerintahan desa sebelumnya. Mereka juga
mengalami langsung dampak dari kebijakan pemerintah, tidak seperti kebijakan
pemerintah pusat yang terasa jauh. Antara aparat pemerintah dan warga, saling
kenal satu dengan lainnya. Intinya, relasi kuasa di desa begitu terasa dan
terlihat nyata, dan hubungan psikologisnya sangat mewarnai. Sehingga, mereka
berkepentingan secara langsung untuk membicarakan dan menentukan nasib
perjalanan desanya ke depan.
Di
beberapa kelompok, baik di Jombang maupun di Kediri, model perebutan kekuasaan
desa ini sangat unik dan bisa menjadi contoh baik dalam upaya perlawanan
rakyat. Dulu, kita menganggap politik itu kotor dan ketika kita mau masuk ke
arena tersebut, harus berpikir dua kali. Pola pikir anti kekuasaan ini, secara
langsung berpengaruh dalam pola pengorganisasian perlawanan rakyat. Mereka
sering kita dorong sesuai dengan pikiran kita, dimana menjadi pemain (aktor)
politik itu harus hati-hati. Padahal, mereka harus didorong menjadi pemerhati
atau pengontrol di lingkungannya. Gagasan membangun alat-alat kekuasaan, memang
sudah kita mulai semisal, keinginan kita untuk mendirikan partai. Namun, ide ini
kemudian bertabrakan dengan sumber daya kita sendiri yang sangat minim dan
belum solid. Sehingga, partai kemudian hanya menjadi isu elit baru dalam
kerja-kerja pengorganisasian kita.
Maka,
kita harus berpaling lagi kepada kelompok terkecil kita. Membangun kekuatan
dari sekup terlemah dan terkecil. Dari pengalaman ini, jika nantinya dapat
berkembang dan meluas, saya kira akan menjadi modal kongkrit dalam melakukan
perebutan kekuasaan yang lebih besar. Dan pengalaman merebut kekuasaan di sekup
terkecil (desa), dalam bulan-bulan ini sangat terasa di Jombang dan Kediri.
Dan
bukan kebetulan, jika mereka menjadi aktor politik di desanya. Mereka menyadari
bahwa kekuasaan itu harus diduduki oleh kader atau kelompok mereka sendiri.
Kalau tidak ada kader kelompok, bagaimana eksistensi kelompok bisa mempengaruhi
agenda politik desa? Atau bagaimana bisa masuk dalam Panitia Pemilihan maupun
Badan Permusyawaratan Desa?
Keramat,
Jombang
Mari
saya antar anda ke kelompok muda Balung di Jombang. Di desa ini ada sebuah dusun
yang bernama Mojosongo. Di dusun ini, segerombol anak muda berinisiatif
membentuk sebuah organisasi yang dinamakan Kelompok Remaja Manunggal Rakyat,
disingkat Keramat. Mereka menjalankan diskusi rutin bulanan yang membahas
persoalan desa, yang dimata mereka perlu dibenahi. Dalam kesempatan itu, mereka
juga mengundang tokoh desa yang sekiranya dapat menyelesaikan persoalan.
Kegiatan ini terus mereka lakukan dari bulan ke bulan, dan selalu pindah tempat
di desa tersebut. Dalam pertemuan ini, mereka juga mengadakan fundraising
kelompok dengan mengelilingkan tabungan bumbung, yang dananya untuk organisasi.
Pendanaan juga dilakukan dengan memfasilitasi anggota untuk berjualan solar
Irek, membuat lapangan parkir, dan berdagang keliling. Hasilnya disisihkan untuk
organisasi Keramat.
Pelan
tapi pasti, keberadaan mereka mulai mendapat tempat dalam pikiran warga desa.
Apalagi, mereka selalu tampil nyentrik dan unik. Karyanya dianggap kreatif.
Misalnya, mempekerjakan pemuda pengangguran untuk membuat undangan dari bahan-bahan
rongsokan.
Di
sela-sela diskusi itu, selalu muncul keinginan Keramat untuk membangun desanya.
Namun, apa daya kekuasaan yang mereka miliki tidak cukup kuat. Hingga akhirnya,
muncul momentum Pilkades. Yang pertama mereka bicarakan adalah bagaimana agar
kader mereka bisa masuk dalam struktur kekuasaan desa, baik di BPD, Pantia
Pilkades, maupun kelak menjadi Kepala Desa. Akhirnya, dalam rapat Keramat,
disusunlah beberapa strategi untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dalam,
pemilihan BPD, ada kader dari Keramat, namun oleh pihak “status quo“ digagalkan
dengan alasan administrasi tidak lengkap. Tetapi, dalam struktur Panitia
Pilkades, dari simpatisan Keramat masuk sebagai anggota panitia.
Perebutan
kekuasaan masih diteruskan. Mereka sepakat mencalonkan ketua Keramat untuk maju
ke Pemilihan Kepala Desa. Disusunlah agenda kerja dan tim kerja menyambut
pemenangan ini. Satu persatu mereka lakukan dari tahap pendaftaran hingga
memasang poster dan selebaran di seluruh pojok kampung. Apa mereka bermodal banyak?
Tidak sama sekali. Bahkan, ketika harus membuat selebaran, anggota Keramat
“bantingan“ uang dan terkumpul tidak lebih dari 200 ribu rupiah. Namun, mereka
tidak patah arang. Mereka menyusun strategi baru, membuat kontrak politik dan
mencari dukungan tanda tangan sebanyak mungkin untuk mengamankan suara dari
Calon lain yang menggunakan politik uang. Dalam kontrak politik yang mereka
susun, ada beberapa point yang sangat krusial yakni: menghilangkan BIAYA PUNGLI
dalam setiap pengurusan administrasi warga, mengalokasikan DANA KESEJAHTERAAN
RAKYAT yang diambil dari tanah ganjaran minimal 1/3 (sepertiga) dari seluruh
tanah ganjaran yang diatur dalam Perdes (peraturan desa). Kontrak politik ini
dibuat dalam selebaran dan ditempel tempat-tempat strategis desa.
Selain
itu, tim kerja dan calon melakukan langkah door to door ke seluruh warga desa
dengan membawa naskah kontrak politik dan lembar tanda tangan sebagai dukungan.
Mereka punya cara tersendiri untuk merebut dukungan ini. Nama tokoh-tokoh
penting dan berpengaruh yang menjadi “selebritis desa“ ditempatkan di urutan
awal. Mereka langsung mendukung. Adanya dukungan nama-nama tokoh ini kemudian
menjadikan dukungan mereka semakin banyak. Kultur masyarakat desa yang patron,
mau tidak mau warga desa mendukung calon dari Keramat.
Dukungan
juga didapat dari warung-warung kopi. Warung kopi di Jombang, menjadi budaya
masyarakat pinggiran, sehingga tersebar di berbagai sudut desa. Di warung ini
mereka mencari orang-orang yang selalu tidak puas terhadap pembangunan desa dan
kemudian diajak membangun barisan dalam mendukung calon dari Keramat. Mereka
bergerilya tanpa amunisi uang yang cukup tetapi, mereka telah menjadi aktor
langsung dalam perebutan politik desa.
Kelompok-kelompok
seperti Keramat ini banyak sekali yang ada di Jombang. Antar kelompok ini
sebelumnya telah melakukan pertemuan-pertemuan, sehingga komunikasi mereka
terus terjadi untuk saling berbagi strategi pengorganisasian kelompok.
Sido
Rukun, Kediri
Hal
serupa dengan Jombang adalah yang terjadi di Kediri. Kali ini saya antar anda
ke kelompok perempuan Sido Rukun di Dusun Dasun Desa Joho Kediri.
Di
Dasun, dua tahun lalu berdiri kelompok ibu-ibu yang bernama Paguyuban Perempuan
Sido Rukun, yang berkutat pada pengelolaan sumber daya lokal yakni, pisang,
ketela, rosella dan hasil bumi lainnya. Mereka membuat hasil olahan dan secara
bersama-sama memasarkannya. Disela-sela itu, mereka membuat arisan uang maupun
berupa arisan beras yang akhirnya diubah menjadi koperasi ibu-ibu yang
anggotanya sekitar 60 orang. Paguyuban ini juga mengelola TPA (Tempat
Pendidikan Alquran) sebagi respon tidak adanya pendidikan agama di dudun itu.
Anggota paguyuban secara bergiliran menjadi gurunya. Dari serangkaian kegiatan
mereka, persoalan yang sering mereka hadapi yakni, tidak adanya dukungan dari
pihak pemerintah desa. Yang terjadi malah pemerintah desa sering menghambat
kegiatan kelompok Sido Rukun ini.
Di
tengah budaya patriarki dan feodal yang hidup di desa, mereka mencoba untuk
berbuat sesuatu atas desanya. Dan momentum itu akhirnya datang: Pilkades bulan
November 2007 mendatang. Mereka pun ramai membicarakan persoalan ini. Jauh
sebelumnya, Paguyuban tidak punya pikiran untuk masuk ke wilayah politik desa,
karena melihat pelaku aktor politik desa layaknya orang-orang hebat. Banyak
uang dan punya pengalaman politik sebelumnya. Namun, hal ini tidak membuat
mereka berhenti berharap untuk membangun desanya.
Srikandi
itu kemudian datang. Lastri namanya, ketua paguyuban. Perempuan berusia 29
tahun dengan satu anak ini, menyatakan diri maju dalam bursa pemilihan kepala
desa. Anggota paguyuban melihat Lastri sebagai pribadi yang jujur dan
bertanggung jawab. Pengalaman mengomandoi paguyuban menjadi referensi anggota
untuk mendukung pencalonan diri Lastri.
Akhirnya,
dibentuklah tim inti pemenangan di Joho. Mereka memetakan suara yang ada
berdasarkan dasa wisma, organisasi terkecil yang selama ini dibentuk negara. Di
akhir kerjanya, tim menyimpulkan untuk dusun Dasun saja, suaranya sudah menang
sekitar 80 persen. Persoalannya bagaimana dengan tiga dusun lainnya?
Tim
inti bergerak ke dusun lain. Kebetulan, sepak terjang Paguyuban Perempuan Sido
Rukun sudah banyak didegar, sehingga mereka dengan mudah membangun kontak. Di
salah satu dusun, Nongkopait, kegiatan paguyuban ini menginspirasi kelompok
ibu-ibu membuat koperasi bahkan, anggotanya lebih banyak. Pertemuan kemudian
dirancang untuk membuat kerjasama antar koperasi ini. Ketika membutuhkan
referensi pengalaman koperasi, Paguyuban Dasun dengan senang hati membaginya.
Relasi ini mau tidak mau menjadi ikatan baik dan kemudian bersatu untuk
memenangkan pemilihan Pilkades.
Suara
tentang pencalonan Lastri, perempuan desa ini, semakin kuat gaungnya. Terlebih
adanya lomba yang diadakan pemerintah kabupaten Kediri tentang “keberhasilan
kelompok usaha di desa.“ Dan kebetulan Lastri dan paguyuban perempuannya menang
dan menjadi wakil Kediri menuju Provonsi. Suaranya tambah melambung tinggi.
Perempuan-perempuan tersebut telah mengubah wajah desa, justru sebelum adanya
Pilkades. Mereka sudah berlajan dalam rel kemenangan.
Dan
sekali lagi, keberhasilan kelompok-kelompok desa ini tidak hanya berjalan
sendiri di Kediri. Mereka telah punya jaringan belajar antar kelompok.
Sehingga, banyak kelompok yang melakukan hal yang sama, merebut kekuasaan desa
dengan mulai mengorganisir kelompok kecil di desanya. Mereka melakukan aksi dan
menyebarluaskan perlawanan rakyat, dari wilayah yang sangat kongkrit.
JALAN
TEMBUS MEREBUT SIMPATI MASYARAKAT “1
PENDAHULUAN
Bagi partai politik peserta pemilu, mencari
perhatian dan simpati di mayarakat merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya,
ekspektasi (harapan) semua partai adalah perolehan suara dalam momentum pesta
demokrasi, terutama pada tingkat konsentrasi pemilihan kepala daerah,
legislatif, dan pemilihan presiden.
Dan semisal di tingkat konsentrasi pemilihan
kepala desa, terdapat ketentuan calon kepala desa harus diusung partai politik,
pastilah partai politik akan mempunyai bargaining tersendiri. Namun, kondisi
kontemporer tidaklah demikian, calon kepala desa dapat berdiri dengan nama
sendiri, tanpa harus diusung dari partai politik. Dalam pada itu, eksistensi
partai politik di tingkat konsentrasi desa belum menjadi penting.
Wilayah ‘kepentingan’ di desa pada hakikatnya,
yang membutuhkan adalah partai politik sendiri. Dan partai politik akan mampu
berbuat banyak, berbicara banyak pada momentum pesta demokrasi pada arasy yang
lebih tinggi, apabila di tingkat konstrasi desa mampu meraih perhatian dan
simpati masyarakat, bukan calon kepala desa. Calon kepala desa mampu berdiri
sendiri, tanpa harus dibantu, mendapat bantuan dari partai politik. Terkecuali
dalam kondisi tertentu yang bersifat “luar biasa”, yakni partai menjadi
primadona desa, pujaan hari setiap warga masyarakat, sehingga, WYSIWID, “what
you say is what I do”.
Dan ketika, partai politik berkeinginan masuk
wilayah ‘kepentingan’ desa, hendaknya partai politik harus mampu beradaptasi
dengan kondisi sosio-politis, sosiologis, dan psikologis masyarakat desa.
Dengan demikian, partai politik akan mampu memasuki “genangan air bersih tanpa
menjadikannya keruh”.
Agenda
Politik Daerah dan Nasional sampai dengan 2009 dan Keterkaitannya
Sebagaimana diketahui bahwa, dalam jangka
dekat, terdapat peristiwa, peristiwa yang terjadi sesaat dan berdampak 5 tahun
bahkan enam tahun kedepan. Mulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades),
pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik bupati maupun gubernur, sampai pemilihan
umum yang terbagi menjadi pemilihan legislatif dan presiden.
Dalam arasy politik, rentetan peristiwa demokrasi
ini meskipun belum sepenuhnya tetapi tetap saling terkait dan tidak dapat
dilepaskan satu sama lain. Tidak ada jaminan, partai politik tertentu yang
berhasil memenangkan momentum pilkades lantas akan merebut kemenangan juga pada
momentum pilkada, pileg dan pilpres. Namun, perlu digaris bawahi, kemenangan
pilkades merupakan invest politik, dan dalam arasy ini, invest politik sangat
penting.
Bagi PDI Perjuangan Kabupaten Kudus, jika
menginginkan kemenangan dalam momentum pemiliha kepala desa (Pilkades), sebagai
upaya invest politik, hendaknya tidak memberikan ‘pilihan pahit’, menyakiti,
mengecewakan masyarakat, terlebih konstituen militan PDI Perjuangan.
Apabila PDI Perjuangan Kabupaten Kudus diminta
menjawab, agenda manakah yang harus dipilih, untuk diutamakan, diprioritaskan,
dan kemudiankan? Pilkades, pilkada, pileg, atau pilpres ? secara tegas dan
yakin dapat diutarakan, bahwa keberadaan partai politik terutama peserta pemilu
adalah untuk menjaring, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
dengan cara masuk dalam sistem pemerintahan melalui pemilihan secara demokrasi.
Dan prioritas agenda politik partai, menjadi bias persoalannya, semua agenda
politik sampai dengan 2009 adalah lokus atau bidang garap partai politik.
Partai politik semakin mampu memanfaatkan momentum demokrasi, maka semakin
diakui eksistensinya. Semakin berperan, semakin diyakini keberadaannya. Namun,
apabila tidak sering menampakkan diri, tidak mampu memanfaatkan garapan
‘locus’-nya dengan baik, maka partai tersebut tidak lebih dari “adanya sama
dengan tidak adanya”.
Dan sebenarnya, keikutsertaan PDI Perjuangan
memainkan peran-peran cantiknya terutama dalam pemilihan kepala desa, bukan
semata untuk memperlihatkan eksistensi PDI Perjuangan. Namun, lebih dari itu,
sebagai invest politik., upaya memanfaatkan lahan garap ‘politik’ dengan
optimal, dan yang pasti adalah ingin menunjukkan keberpihakannya kepada
masyarakat.
Deskripsi Umum Masyarakat Pedesaan
Hakikat hidup, jika disepakati adalah, untuk
beribadah. Hidup akan lebih bermakna, jika disepakati adalah, kebermanfaatannya
kepada orang lain. Dan jika dicermati, di masyarakat pedesaan, diakui atau
tidak, masih percaya dan meyakini adanya falsafah-falsafah hidup, terutama
jawa. Misal :
“Mangan ora mangan asal kumpul“
(Makan tidak makan asal bersama)
“Piye-piyelah nak dulur, kudu di belo”
(Bagaimanapun kalau saudara, tetap dibela),
dll.
Dari beberapa falsafah jawa yang masih
diyakini, masyarakat pedesaan juga masih kental dengan sifat-sifat ‘wong jowo’
(orang jawa), semisal ; “ora enak aku, yen ….”,” yen ngene, mengko piye…” dan
seterusnya. Dari beberapa hal diatas, tentunya sudah dapat dipahami mengenai
psikologi jawa. Apalagi Kudus ?.
Untuk pemenangan pilkades, PDI Perjuangan
jangan sampai lupa ruh, lupa hakikat ke-jawaan-nya. Sebab masyarakat Kudus
sampai dewasa ini- terlepas dari tingkat kualitas SDM (Sumber daya manusia)
yang ada- masih mengakui dirinya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial,
makhluk zoon politicon (berpolitik), dan makhluk beragama. Oleh sebab itu,
tidak aneh di telinga kita, satu keluarga berbeda agama, berbeda partai,
apalagi berbeda pendapat. Orang yang kembar sekalipun, tidak akan sama
seutuhnya, bahkan sesama kader PDI Perjuangan pun tidak sama. Dengan kondisi
yang demikian, layakkah PDI Perjuangan Kabupaten Kudus mengerahkan kadernya
untuk memenangkan satu calon (calon kepala desa) ? sulit rasanya diterima, meskipun
di satu masyarakat yang merupakan basisnya PDI Perjuangan.
RENCANA
KERJA POLITIK PDI PERJUANGAN
Pilkades
Gambaran
Umum Pilkades Kabupaten Kudus
Banyak pihak mengetahui bahwa, desa-desa
Kabupaten Kudus pada tahun 2007 ini akan melaksanakan, kalau tidak salah,
terdapat 121 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, dan 2 desa akan
melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2008.
Fakta empiris, pemilihan kepala desa di
Kabupaten Kudus tidak pernah fair play, dalam arti demokrasi yang
sebenar-benarnya, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasalnya, banyak
sekali bukti-bukti sudah diketahui khalayak namun tak pernah diungkap satupun.
Mulai dari datangnya pihak ketiga (sabet, dan atau botoh) yang acapkali
memberikan influence (pengaruh) melalui cara-cara yang tidak pas, dan bukannya
membantu si calon dengan kemampuan negoisasi dan komunikasinya untuk
mempengaruhi pemilih, sampai dengan praktik money politic. Jadi, pada akhirnya
asumsi publik yang terbentuk adalah siapa yang bermodal banyak, itulah yang
akan keluar sebagai pemenang. Di samping itu, faktor keluarga juga siginifikan
mempengaruhi kemenangan. Dan tentunya keluarga besar dalam maksud yang standar.
Bukan keluarga besar dalam arti sub-standar. Sub-standar mempunyai arti dalam
keluarga besar terjadi perselisihan atau yang lebih besar terdapat
permasalahan-permasalahan yang tak kunjung diselesaikan.
Deskripsi di atas, yakni tentang adanya
praktik money politic dan masih berpengaruhnya keluarga besar dalam upaya mempengaruhi
pemilih, tidak menutup kemungkinan adanya juga faktor-faktor lain, semisal ;
sikap, perilaku, pola komunikasi dan track record sosialnya.
Gambaran singkat di atas, menunjukkan betapa
komplek dan detail persoalan-persoalan yang meliputi proses demokrasi di desa.
Semakin komplek dan detailnya yang demikian, masyarakat desa dapat dikatakan
“aneh”, beragam dengan banyak varian.
Pengungkapan fakta di atas, bukan berarti
penulis sinis dan tidak respek terhadap konstelasi politik yang masa kontemporer
sudah terbiasa dengan pemberian-pemberian, atau tekanan-tekanan dan macam
lainnya. Namun, hal demikianlah yang perlu didiskursuskan, diperbincangkan oleh
kader PDI Perjuangan, terlebih BP. Pemilu, sebagai ujung tombak pemenangan
partai. Sebab, bagaimanapun persoalannya, perubahan dan perkembangan zaman ini
terus saja berjalan. Dan siapa yang start terlebih dahulu untuk melakukan
“pergeseran”- kalau tidak boleh dikatakan melakukan “perubahan” peradaban -
dialah yang akan menuai simpati dan vote (suara) masyarakat.
Terbukti sudah, bahwa “pergeseran” peradaban
itu dimulai. Pertama, fenomena abstain dalam sebuah pemilihan pastinya biasa
karena ada kepentingan yang tidak menguntungkan/ tidak menguntungkan, tetapi
abstain dalam arti “golongan putih (golput)” adalah bukti riil akan
ketidakpuasan, ketidakpercayaan pemilih terhadap pemerintah, yang selama ini
terlahir dari demokrasi-demokrasi yang dimotori partai politik. Kedua,
dipilihnya seorang pemimpin bukan karena banyaknya uang yang diberikan, dan
juga bukan karena solidnya tim sukses, melainkan penilaian obyektif dan
komprehensif pemilih terhadap calon sebagai konsideran memilih.
Nah, dengan pemahaman dan kesadaran
komprehensif dan detail tentang desa, atau proses demokrasi di desa. Sudah
barang tentu, melahirkan sikap hati-hati dalam menggoyangkan kekuatan “partai”
untuk memainkan peranannya. Masyarakat desa yang “unik”, perlu didekati dan
dirayu dengan cara, model yang “unik” juga.
SINERGITAS KEKUATAN POLITIK PARTAI
DENGAN KEMENANGAN DALAM PILKADES
Kekuatan politik partai sudah diakui memang
dalam konstelasi perpolitikan tingkat daerah dan nasional. Namun, perlu
disadari akan manisfestasi kekuatan partai politik di tingkat lokal desa
tidaklah sedemikian besar berpengaruh.
Dalam setiap momentum pesta demokrasi, partai
politik selalu berbicara, dan demikianlah hal yang sering dirasakan. Baik
ditingkat pemilihan umum untuk memilih presiden, wakil presiden, legislatif,
dan pemilihan kepala daerah tingkat I dan II bahkan pemilihan kepala desa.
Berbeda dan tidak satu tingkat stratifikasi pesta demokrasi itu semestinya juga
membuat pembicaraan dan atau bicaranya partai politik berbeda, sehingga pada
akhirnya dapat ditemukan pembicaraan yang arif/ bijaksana.
Menurut hemat penulis, partai politik khususnya
PDI Perjuangan Kabupaten Kudus perlu berbicara dalam arasy pemilihan Kepala
Desa, namun tidak sembarang bicara, melainkan bicara yang arif dan atau
bijaksana. Alih-alih dukungan partai politik tidak dapat memberikan jaminan
kemenangan atas pemilihan kepala desa.
Kader organisasi PDI Perjuangan dan
kepengurusan yang solid merupakan bekal awal yang baik. Namun, soliditas kader
dan pengurus perlu dibuktikan, sebagaimana perlunya menciptakan kader atau
pengurus yang benar-benar loyal, buat apa solid tapi tidak loyal.
Dan kader/ pengurus yang sudah dibina sampai
sejauh ini perlu masuk dalam lapangan praktik sebagai tase case keberhasilan
pendidikan dan pelatihan yang dikemas dalam term “Pembekalan kader”. Lebih
jauh, memberikan pengertian, pemahaman maksimal tentang bagaimana memanfaatkan
peluang Pemilihan Kepala Desa tahun 2007 ini dengan tidak menimbulkan ekses
(akibat) yang bias perlu dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan. Pasalnya, waktu
untuk merencanakan langkah-langkah politis menyambut pilkades tidaklah banyak.
Distribusi
kader sesuai dengan basis (Kecamatan atau desa)
Sebagai langkah teknis tentunya distribusi
kader sesuai dengan basis (kecamatan atau desa) merupakan hal yang penting. Hal
ini dimaksudkan, bahwa apa yang diketahui dapat segera dilaksanakan, dan
menurut pemikiran penulis, orang daerah lebih mengetahui medan, dan kita tidak
lagi belajar dan belajar hanya sekedar mengenali seseorang yang life in this
area (tinggal di daerah ini), meskipun sebenarnya maksud langkah teknis ini akan
sangat menguntungkan yang bersangkutan pada akhirnya nanti.
Antara
Personal Approach dan Institusional Approach
Personal
Approach
Yang dimaksudkan adalah pendekatan dengan
focus personal, antara person dengan person. Dan dalam kaitan pemilihan kepala
desa yang sangat komplek variabelnya, perlu diambil satu strategi yang
benar-benat efektif. Personal approach, kami pikir perlu dipikirkan sebagai
strategi yang diambil.
Strategi
“ Pilar listrik ”
Yang dijadikan jack point-nya adalah upaya
membuat hubungan yang saling memberikan kekuatan dan sumber kekuatan itu hanya
satu, yaitu PDI Perjuangan. Upaya untuk memahami ini, harus di-match-kan dengan
Personal Approach. Dan kita mengambil satu sampel kasus berikut :
Dalam satu desa Glagahwaru terdapat beberapa
struktural partai politik yang benar-benar merasuk ke lini tengah kehidupan
masyarakat, dan salah satunya adalah Ranting PDI Perjuangan. Kemudian di desa
yang dimaksudkan di atas, mempunyai 2 orang bakal calon kepala desa Glagahwaru.
Dalam kasus yang demikian, dan bertolak dari
mainstreem strategi “pilar listrik”. Pengurus Ranting perlu dilakukan braving,
diberikan pengertian, agar bagaimana persoalan pilkades tidak merasuk kedalam
konflik internal pengurus ranting, dan terlebih lagi terbentuknya visi yang
sama akan adanya pilkades ini, serta akhirnya diinventarisir siapa saja yang
bakal memihak calon satu dan calon lainnya, dengan membiarkan forum ini
berkembang, atas dasar apapun mereka memilih. Satu hal yang penting, mereka
akan tetap terkoordinasikan jadi satu, dengan Pengurus Ranting menjadi motor
(penggerak).
Strategi
“ Air dan Minyak ”
Setiap pemilihan umum ditingkat desa acapkali
menimbulkan konflik. Arah pendukungan, fanatisme, dan pengalaman-pengalaman
yang ada sebelumnya, sering menjadi faktor pemicu munculnya konflik internal
masyarakat desa. Konflik internal merupakan istilah yang dipakai untuk
menggambarkan sesuatu hal yang besar, meskipun sebenarnya tidak untuk
menggambarkan adanya satu pertarungan besar.
Air dan minyak pada hakikatnya mempunyai massa
jenis yang berbeda, dan sampai sekarang belum ditemukan teori maupun fakta,
bahwa air dan minyak bersenyawa. “Air” dan “Minyak” adalah terma yang
dipergunakan untuk memudahkan penyebutan sebuah strategi, dimana yang
dimaksudkan adalah satu sama lain tidak akan pernah ketemu apalagi bersenyawa,
namun pada dasarnya kedua pihak mempunyai bentuk yang sama yakni cair.
Lebih jauh lagi mengenai “Air dan Minyak” dan
konteks dengan PDI Perjuangan. Kader struktural PDI Perjuangan di Tingkat
Pimpinan Ranting dapat mengambil posisi, posisi yang membuat sebagian mereka
merasa mendapatkan apa yang diinginkan. Dan tetap membiarkan mereka mengambil
posisi yang berbeda, tanpa membuat koneksi dan komunikasi secara eksplisit,
tetapi justru menunjukkan satu perilaku, sikap dan pernyataan yang menunjukkan
perlawanan satu sama lain. Secara singkat dapat dilukiskan dalam bahasa jawa,
“Ethok-ethok elek”. Dan satu perlu diperhatikan, jangan sampai kita justru
terperangkap pada intrik dan polemik virtual belaka, atau, pernyataan, sikap
dan pernyataan yang berbeda justru membuat perpecahan komunitas PDI Perjuangan
sendiri.
FENOMENA JOKOWI KARENA KARISMA
Fenomena
“Rising Star”Joko Widodo saat ini sulit dikalahkan oleh para calon capres
lainnya saat dia menempati popularitas paling tinggi. Mengapa fenomena “Wong
Ndeso” menjadi dahsyat. Saat ini ramai diperdebatkan para pengamat politik dan
para ilmuwan baik dalam sisi politis, psikologis, sosial atau mungkin sisi
pseudoscientis, mengapa hal itu bisa terjadi. Banyak pengamat mengatakan bahwa
fenomena itu lahir karena Jokowi merakyat, jujur, polos, kepemimpinan tidak
kaku dan berbagai alasan rumit lainnya. Bila mencermati sejarah maka masyarakat
mungkin baru sadar. Bahwa calon pemimpin itu akan lahir dari popularitas.
Popularitas itu terjadi karena karisma atau sebuah karunia dari Sang Sutradara
Alam. Bukan karena sekedar kapabilitas, merakyat, jujur dan polos.
Di
Indonesia dan beberapa negara di dunia lainnya bila dicermati ternyata lahirnya
sebuah pemimpin baru bukan lahir karena kopetensi, karakter, moralitas,
kapabilitas, track record, merakyat, visi ataupun misinya. Tetapi ternyata
pemimpin lahir karena popularitas atau elektabilitas. Bila disadari ternyata
popularitas dan elektabilitas ini adalah bentuk karunia atau kehendak sang
Sutradara Alam. Ternyata elektabilitas dan popularitas tidak bisa diukur hanya
karena kompetensi, jujur, track record, merakyat, visi ataupun misinya. Tetapi
bila karisma dilawankan kapabilitas atau kapasitas maka sulit diperdebatkan,
karena tangan Tuhan mempunyai kuasa mutlak menentukan popularitas dan
elektabilitas seseorang.
Merakyat
dan Jujur
Benarkah
kemenangan Jokowi atas Foke karena merakyat ? Bila mempelajari sejarah pemimpin
negeri ini tampaknya karisma pemimpin adalah faktor utama dalam mencetak figur
pemimpin negeri ini bukan karena sekedar merakyat. Faktor merakyat ternyata
bukan jaminan seseorang dapat diangkat sebagai pemimpin. Bila dicermati
pengalaman sejarah saat SBY meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2009 bukan
karena SBY merakyat, tetapi karena karismatik SBY. Dibalik kehebatan SBY saat
itu karisma SBY yang paling mendominasi. Dengan tampilan yang kalem, cerdas dan
fisik yang menarik berhasil menggaet dominasi suara rakyat. Apakah saat itu SBY
penampilannya merakyat ? Saat itu SBY justru lebih ekslusif dan elitis
dibandingkan Megawati. Tetapi justru SBY mengalahkan Megawati yang telah
dinobatkan sebagai suara rakyat bawah. Padahal saat itu penampilan Megawati
selalu banyak berkunjung ke rakyat bawah dan dalam setiap ucapannya selalu
didominasi demi rakyat dan peduli rakyat.
Saat
SBY dipilih rakyat dengan mutlak selama dua kali bertutut-turut juga bukan
karena sosok SBY karena lebih jujur, lebih bermoral, lebih agamis. Buktinya
calon yang berlabel lebih agamis dengan konotasi jujur dan lebih bermoral
seperti Amin Rais, Hasyim Muzadi pun dengan mudah dikalahkan SBY saat itu.
Kapasitas
dan kapabilitas
Demikian
juga kopetensi, kapasitas dan kapabilitas pemimpin ternyata bukan faktor utama.
Saat naiknya Megawati sebagai presiden juga didominasi oleh karisma Megawati.
Bayangkan kualitas kepemimpinan baik dalam segi pedidikan atau pengalaman
Megawati dibandingkan para saingannya seperti Amin Rais, Wiranto, Akbar Tanjung
dan pesaing lainnya mungkin jauh dibawah. Tetapi saat itu Megawati dengan cepat
melenggang meraih kursi RI 1 dengan kemampuan yang dianggap seperti ibu rumah
tangga biasa.
Demikian
juga dalam pemilihan Pilkada DKI Jakarta Foke vs Jokowi. Secara kualitas
kepemimpinan sulit dinilai manakah yang lebih berkualitas karena ke duanya
mempunyai latar belakang pengalaman yang berbeda. Secara kompetensi keahlian
sebagai gubernur juga berbeda. Jokowi berpendidikan insinyur Fakultas Kehutanan
UGM .Ketika mencalonkan diri sebagai wali kota, banyak yang meragukan kemampuan
pria yang berprofesi sebagai pedagang mebel rumah dan taman ini; bahkan hingga
saat ia terpilih. Sedangkan justru Foke bila dilihat dari pendidikannya justru
lebih berkompetensi sebagai pemimpin Jakarta. Karena Foke adalah ahli
Arsitektur bidang Perencanaan Kota dan Wilayah dari Technische Universität
Braunschweig Jerman dan tamat 1976 sebagai Diplom-Ingenieur. Pendidikan tinggi
program Doktor-Ingenieur dari Technische Universität Kaiserslautern bidang
perencanaan diselesaikannya pada tahun 2000. Tetapi hal ini bukan alasan
penting bagi masyarakat Jakarta unutuk memilih Foke.
Kaderisasi
Partai
Dalam
sistem perpolitikan pemilihan langsung maka faktor keunggulan figur adalah yang
utama bukan karena latar belakang partai politik. Fakta menunjukkan bahwa SBY
bisa meraih RI1, padahal saat itu partai Demokrat hanyalah sebuah partai kecil.
Bualan para politikus bahwa partai melahirkan seorang pemimpin sangatlah sulit
dipercaya. Selama ini para elit politik PDIP selalu mengatakan bahwa Jokowi
adalah hasil proses kaderisasi dari partai, adalah bohong besar. Jokowi itu
bisa jadi Cagub DKI, sebenarnya bukan karena kaderisasi atau rencana jangka
panjang partai apalagi dari kehendak pemimpin partai tetapi terjadi secara
alamiah. Jusuf Kalla adalah tokoh pertama yang mati-matian memperjuangkan dan
memperkenalkan Jokowi sebagai bakal cagub DKI. Secara politis beberapa pengamat
mengatakan saat itu Jokowi dari awal paham benar bahwa dia sebenarya bukan
diproyeksikan jadi Bakal Cagub DKI. Bahkan untuk jadi bakal Cagub Jatengpun
partainya belum menunjukkan sinyal sedikitpun. Pada saat jelang penutupan
pendaftaran Cagub DKI, Megawati sudah hampir pasti mendukung Mayjen Adang
Ruchyatna dan Cagub lain Letjen Toto Sampono. Namun, mendekati tenggat waktu
pendaftaran di KPU, JK seorang politikus jenius dan tampaknya mempunyai indera
ke enam politik itu terus menghubungi Mega untuk memohon pertimbangkan Jokowi.
Tetapi awalnya Mega awalnya tidak bergeming sedikitpun. Tampaknya saat itu
Megawati atau semua elit PDIP tiada terpikir atau mempunyai niatan sedikitpun
untuk mengangkat Jokowi. Tampaknya dukungan Mega kepada Adang Ruchiatna itu
sudah bulat. Tapi, JK dengan segala kepiwaian politiknya dan kehebatan
pengaruhnya berhasil meluluhkan Megawati.
Dukungan
partai politik terhadap calon pemimpin hanyalah sekedar politik transaksional
belaka yang hanya dilakukan oleh elit politik demi kepentingan pribadi atau
partai. Buktinya calon partai besar seperti Golkar, PKS, dan Partai Demokrat
dilumat oleh Partai PDIP dan Gerindra yang notabene bukan partai penguasa
Jakarta. Usaha mesin partai untuk mementingkan calon yang didukung juga hanya
omong kosong belaka, Justru yang banyak menentukan adalah tim pemenanganan
calon. Politik transsaksional inilah yang akan berpotensi terjadi penyelewengan
saat pemimpin menang dalam Pilkada. Hutang budi politik transaksional akan
menyandera para pemimpin negeri ini untuk berbuat curang dan korupsi saat
menjabat.
Peranan
Media
Jokowi
besar bukan hanya karena peranan kehebatan media. Popularitas dan karisma itu
datang tidak terduga. Populartias dan karisma tidak bisa direkayasa oleh media.
Buktinya meski Jokowi tidak punya media dibandingkan calon presiden lainnya
maka popularitas Jokowi tidak terbendung. Bukti lain dapat dilihat bahwa Surya
Paloh dan ARB yang setiap hari bahkan setiap jam menayangkan iklan politiknya
tetapi saja populartiasnya tidak penah berkutat pada satu digit atau antara
4-5%. Jokowi bahkan sedikitpun tidak pernah beriklan mahal di televisi.
Karismatik Jokowi yang membuat magnet tersendiri bagi media untuk
berlomba-lomba memberitakannya. Justru hal itu membuat iklan gratis baginya.
Bukan sebaliknya karena rekayasa media Jokowi menjadi besar.
Karisma
Pemimpin
Menurut
Marianne Williamson aktifis spiritual, penulis, dosen dan pendiri The Peace
Alliance di Amerika Serikat, “Charisma is a sparkle in people that money can’t
buy. It’s an invisible energy with visible effects. Karisma adalah cahaya
seseorang yang tak ternilai dengan materi. Karisma adalah energi yang tak
terlihat tetapi memberi dampak nyata.”
Pemimpin
negeri ini dan juga pemimpin dunia selalu dipenuhi aura karismatik. Soekarno,
Fidel Castro, Kim Jong-il, Dalai Lama, Mahatma Gandhi dan masih banyak lagi.
Kim Jong-il dan Soekarno karena aura karismatiknya dinobatkan sebagai presiden
seumur hidup. Bahkan secara berlebihan orang yang berkarisma inilah sering
dianggap sebagai dewa.
Orang
yang karismatik seperti itu mampu menjadi pusat perhatian yang begitu dikagumi
banyak orang, padahal penampilan mereka tak berbeda dengan kebanyakan orang
dengan kemampuan yang sama bahkan lebih rendah. Karisma itu merupakan bakat
alamiah yang merupakan anugerah sang Pencipta. Tangan Tuhan sebagai sutradara
kehidupan tanpa disadari akan ikut bermain yang tidak dapat dikalahkan oleh
kekuatan apapun. Demikian juga Jokowi dengan karismatik anugerah sang Pencipta
akan membuat dirinya manusia paling sempurna di anatara para kandidat calon
gubernur lainnya. Saat dalam Pilkada Gubernur DKI, setiap langkah, ucapan dan
gerak tubuh Jokowi dianggap sempurna dan dianggap benar. Setiap senyuman Jokowi
padahal bisa juga karena karakter anatomis wajahnya meski tidak tersenyum,
tidak tulus dan terlalu lelah sering dianggap senyuman paling tulus dan dari
hati yang paling dalam. Sebaliknya seandainya Foke tersenyum meski senyuman itu
ditujukan untuk ibunya tetapi tetap dianggap senyum pura-pura dan penuh
kemunafikan. Setiap prestasi yang standard dari Jokowi selalu saja dianggap
hebat, tetapi setiap prestasi hebat Foke membangun Jakarta seringkali dianggap
biasa bahkan tidak berprestasi. Benar atau salah ucapan dari mulut Jokowi
selalu dianggap benar dan sesuatu yang baru. Tetapi ucapan Foke meski merupakan
substansi yang berkualitas dan benar pasti akan dianggap salah atau sesuatu
yang usang. Bila tangan Tuhan yang sangat canggih bekerja maka seringkali sulit
diterima oleh akal sehat manusia. Memang menjadi tidak rasional bila Foke yang
sudah sangat berpengalaman membangun Jakarta, mempunyai gelar atau keahlian
membangun Jakarta dan didukung dana yang sangat besar serta partai pendukung
yang sangat hebat tetapi tetap kala oleh Jokowi yang sederhana dan “lebih
miskin dibandingkan Foke. Fenomena itu tampaknya menjadi tidak rasional bila
hanya dilihat dari aspek sosial, politik dan hitungan-hitungan matematika yang
paling canggih. Hal inilah yang akan terjadi bila tangan Tuhan ikut bermain
dalam kehidupan masyarakat jakarta. Hal inilah yang sangat luarbiasa sebuah
anugerah dari Sang penguasa Kehidupan. Apapun tindak tanduk seorang yang
berkarisma adalah selalu benar meski bila dicermati sebagai manusia biasa
selalu saja ada beberapa dosa kepemimpinan atau dosa politik yang dibuat. Coba
saja dicermati, baik buruk, salah benar Jokowi selalu saja dianggap paling
benar dan paling baik. Itulah kehebatan karisma sebuah anugerah Allah. Sehingga kadang sikap berlebihan masyarakat
tersebut dianggap manusiawi terhadap seorang karismatik. Seorang karismatik sangat
hebat bahkan dianggap sebagai dewa atau manusia setengah dewa. Itulah hebatnya
karisma yang bisa membius manusia sehingga dapat mengaburkan akal sehat manusia
dalam menilai seseorang Jokowi.
Sayangnya
karisma itu tampaknya tidak akan diberikan sang pencipta seumur hidupnya.
Tampaknya Sang pencipta selalu memilih orang yang diberi anugerah karisma dan
waktu pemberian karisma. Sepertinya karisma itu ada batas kadar kadaluarsa
tergantung orang tersebut mempergunakannya. Bila digunkan dengan baik dan benar
maka bisa saja anugerah karisma itu akan melekat seumur hidup. Tetapi bila
tidak karisma akan berubah menjadi petaka, sebut saja pengalaman pemimpin besar
Indonesia seperti Soeharto, SBY dan Soekarno. Bisa saja lima tahun yang lalu
Foke mendapat karisma yang luar biasa dari Tuhan sehingga terpilih menjadi
Gubernur Jakarta. Saat itu slogan Berikan Jakarta kepada Ahlinya mungkin
menjadi karisma dan daya tarik. Tetapi ternyata saat melawan Jokowi slogan itu
bila dikampanyekan pasti akan dicumpat banyak orang bahkan menjadi bahan
olokan. Mungkin saja saat ini tangan Tuhan mungkin mengalihkan karisma tersebut
kepada Jokowi.
Demikian
juga saat SBY mendapat anugerah karisma tersebut. Setiap pemikiran dan gerak
tubuh SBY menjadi daya tarik dan panutan masyarakat bangsa ini. Tetapi saat ini
setiap ucapan dan keputusan SBY selalu saja dianggap salah dan dianggap buruk.
Bahkan sekarang orang selalu mengatakan bahwa Jokowi jauh lebih hebat daripada
SBY. Saat ini masyarakat menyanjung-nyanjung Jokowi dan merendahkan SBY dengan
mengatakan bahwa SBY kalah jauh dibandingkan Jokowi karena SBY lambat, kaku,
tidak merakyat dan kepemimpinan jadul.
Hal
inilah yang sering dikonotasikan karena Indonesia krisis kepemimpinan atau
jenuh terhadap elit politik dan para pemimpin negeri ini. Krisis kepemimpinan
itu hanya didengung-denungkan oleh para politikus capres yang berusahan ingin
menjadi pemimpin pembaharu dengan mencitrakan bahwa Indonesia saat ini krisis
kepemimpinan. Padahal bila dicermati banyak pemimpin dan tokoh hebat di seluruh
pelosok negeri. Karena dalam setiap periode kepemimpinan selalu saja sifat
tidak puas manusia ingin mempunyai pemimpin lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Faktanya rakyat lupa dahulu tanpa bosan pernah mengelu-elukan SBY bahkan
memilih secara langsung selama dua kali berturut-turut dengan kemenangan mutlak
terhadap banyak nama besar di Republik ini.
Bila
benar Jokowi sedang menerima Karisma dan kepercayaan dari sang Pencipta maka
harus diterima secara bijaksana. Majulah terus Jokowi dengan karismamu.
Karismatik anugerah Tuhan itu tidak akan bisa dikalahkan dengan kepintaran,
kehebatan, kekayaan, kekuasaan dan kekuatan manusia apapun di dunia. Sekaya
apapun, sehebat apapun atau sepintar apapun para calon Presiden lainnya bila
Allah memberikan karisma kepada Jokowi, maka tidak ada yang bisa mengalahkan.
Tindakan curang, negatif campaig ataupun ancaman nyawa dari para lawan
politiknya maka bila Sang Pencipta meinginkan maka karisma Jokowi akan dapat
menangkalnya. Jokowi tidak perlu dikawal dengan ketat atas berbagai ancaman.
Sang Pemberi Karisma akan selalu menjaga Jokowi melalui para maikat dan seluruh
rakyatnya. Jangan sampai anugerah karisma itu tidak dipergunakan Jokowi demi
kepentingan rakyat dan bangsa. Bila hal itu dilakukan maka, sangat mungkin Tangan
Tuhan akan segera mencabut segera karisma dalam aura Jokowi seperti halnya
pemimpin besar lainnya dalam sejarah bangsa ini yang keluar dari hukum dan
aturan Tuhan.
Kompetensi,
karakter, kapabilitas, track record, visi ataupun misi para calon presiden
lainnya tampaknya bisa direkayasa. Ternyata karisma, popularitas dan
elektabilitas adalah anugerah Sang Sutradara Alam tidak ada yang bisa
merekayasa. Tidak ada kelompok manapun yang dapat mengalahkan apalagi
merekayasanya. Selamat kepada Jokowi. Anugerah karisma dari Yang Maha
Berkehendak itu harus digunakan sebaik-baiknya untuk meraih RI1. Gunakanlah
karisma itu dengan tulus, ihklas dan kerja keras demi membangun bangsa ini.
Ternyata Tuhan memberikan karisma bukan sekedar karena Jokowi rajin blusukan dan
merakyat. Tetapi Jokowi adalah seorang karismatis karena menjadi manusia
terpilih. Sang Sutradara Alam tidak akan pernah salah dalam memberikan
karismanya kepada pemimpin yang berkarakter, jujur, bermoral dan punya
kapasitas dan kapabilitas.
“MONEY POLITIC” DALAM DEMOKRASI: SUATU
KAJIAN TEORETIS PENYELENGGARAAN PEMILU LEGISLATIF 2009 (STUDI KASUS DI DESA
PERANCAK, JEMBRANA)
Oleh : Putu Adi Sanjaya
I.
PENDAHULUAN
Demokrasi
adalah kata kunci dalam mewujudkan sistem kedaulatan rakyat. Demokrasi dan kesejahteraan
rakyat tidak perlu dipertentangkan, karena demokrasi dan kesejahteraan rakyat
dapat berjalan bersamaan dalam mencapai cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Membangun sistem demokrasi yang ideal adalah dengan membangun kesadaran
politik masyarakat, mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan penegakan
HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan politik yang diraih
melalui proses demokrasi yang baik dapat menciptakan harmoni dalam mencapai
kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari negara.
Tahun
2009 merupakan tahun yang penuh arti bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena pada tahun ini Indonesia dituntut
untuk melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif
dan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Demokrasi
dan politik lazimnya ditentukan oleh beberapa faktor yaitu: partai politik,
sistem pemilihan, kelompok-kelompok partai yang berkuasa (ruling party group
and party caucus), dan anggota-anggota DPRD (councilors) (Stoker, 1991). Dan
semua komponen itu akan bersinergi atau bahkan bersaing satu sama lain dalam
putaran Pemilu 2009.
Pemilu
2009 dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama yang
bertujuan untuk memilih anggota legislatif, dari tingkat DPRD II, DPRD I,
DPR-RI, dan anggota DPD RI. Sedangkan tahap kedua bertujuan memilih Presiden
dan Wakil Presiden RI untun masa jabatan lima tahun ke depan sampai tahun 2014.
tahap pertama, yaitu Pemilu Legislatif telah diselenggarakan pada tanggal 9
April 2009 lalu.
Seperti
biasa setiap pemilih akan melakukan hak pilihnya secara langsung di tiap-tiap
TPS yang sudah di tentukan. Banyak argumen akan pemilihan kali ini, apakah
pemilihan ini akan mensejahterakan atau malah menyengsarakan masyarakat, atau
bahkan pemilu kali ini hanya prosedural semata yang bisanya hanya menghabiskan
anggaran triliunan rupiah. Argumen seperti itu bukan hanya dari kalangan
pengamat politik saja akan tetapi masyarakat awampun berpendapat demikian
(http://www. analisadaily.com/).
Para
calon legislatif (caleg) yang mencalonkan diri berasal dari berbagai kalangan
dan berbagai profesi, demokrasi yang tiada batas membuat banyak pihak turut
ambil bagian dalam pencalonan kali ini, tidak penting sebuah kualitas akan
caleg tersebut asalkan ijazah SMA telah mereka kantongi yang merupakan salah
satu syarat utama untuk pencalonan. Jadi tidak jarang terdengar ucapan dari
berbagai masyarakat yang mengatakan apakah mereka mengerti akan dunia politik,
apakah mereka layak jadi wakil rakyat atau apakah nantinya mereka-mereka mampu
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Beribu keraguan akan
kualitas dan akuntabilitas dari Caleg tersebut pun bermunculan melihat keseharian
mereka yang tidak pernah bersentuhan dengan politik.
Kehidupan
politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara.
Namun dalam prakteknya politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan
dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok
orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil
di bangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik
modal. Sehingga wajar jika seseorang dan partai perlu mengarahkan dana yang
tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan
politik uang (money politic). Pemilu, termasuk tahun 2009 ini, menjelma menjadi
ajang pertaruhan yang besar. Namun sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan
dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.
Money
politic merupakan bagian integral dari kehidupan modern. Keberadaannya, sering
dinistakan karena dalam banyak hal melahirkan malapetaka kehidupan bersama. Di
sisi lain, manusia modern mempraktikannya atas dasar kesadaran dan keyakinan
filosifinya agar dapat memenangkan persaingan. Dijelaskan Sudjito (2009),
filosofi manusia modern mempunyai beberapa ciri. Di antaranya, pertama, manusia
modern hidup berdasarkan rasionalitas yang tinggi. Kedua, kebutuhan manusia
terfokus pada materi kebendaan. Di antara materi kebendaan yang dipandang
memiliki nilai tertinggi adalah uang.
Edy
Suandi Hamid (2009) yang melihat dari kacamata ekonomi, menilai money politic
muncul karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku (partai, politisi, atau
perantara) dan korban (rakyat). Keduanya saling mendapatkan keuntungan dengan
mekanisme money politic. Bagi politisi, money politic merupakan media instan
yang dengan cara itu suara konstituen dapat dibeli. Sebaliknya, bagi rakyat,
money politic ibarat bonus rutin di masa Pemilu yang lebih riil dibandingan
dengan program-program yang dijanjikan.
Jika
dilihat dari Undang-undang yang berlaku, money politic sebenarnya adalah suatu
pelanggaran Pemilu karena tidak dibenarkan ”membeli” suara rakyat oleh peserta
Pemilu. Namun di lain pihak baik politisi maupun konstituennya tidak
mempermasalahkan hal itu karena antara politisi yang bersaing terdapat konflik
kepentingan untuk merebut kursi dewan dengan suara rakyat sebanyak-banyaknya.
Di lain pihak, antara politisi dan rakyat mempunyai peran dan fungsi
masing-masing dalam suatu struktur politik berdemokrasi. Rakyat sebagai pemilik
suara tentu akan dibutuhkan oleh politisi, dan akan diperoleh lebih banyak suara
rakyat jika Caleg bersangkutan bisa memberikan ”imbalan” kepada rakyat.
Melihat
fenomena di atas, sekiranya dapat kita kaji lewat pendekatan keilmuan. Dalam
perspektif keilmuan sosial, maka permasalahan tersebut dapat dikaji melalui
pendekatan teori konflik dan struktural fungsional. Sebelum kita melihat
konflik yang terjadi, maka lebih dulu kita harus melihat aturan yang berlaku
secara normatif, khususnya mengenai sistem Pemilu 2009 ini. Dengan melihat
adanya pergeseran dari pagu yang ada, maka akan terjadi suatu fenomena konflik
yang dapat dikaji melalui pendekatan konflik. Setelah melihat tentang aturan
main Pemilu 2009, maka kita perlu mengkaji tentang bagaimana fenomena money
politic itu terjadi dalam masyarakat. Setelah kita membahas kedua hal itu, barulah
kita bisa mengkajinya melalui pendekatan konflik maupun struktural fungsional.
Kajian ini akan penulis batasi dalam hal tempat, yaitu di Desa Perancak,
Jembrana, Bali. Kajian ini sebagai suatu telaah teoretis mengenai fenomena
sosial politik dalam sistem demokrasi rakyat sekarang ini.
II.
PEMBAHASAN
1.
Sistem Pemilu 2009: Landasan dan Fakta
Ketika
kita melihat Pemilu tahun 2009, maka sedikit agak berbeda dengan Pemilu 2004,
terutama dari sistem yang digunakan dalam menentukan Caleg yang lolos ke dewan.
Dalam Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu rakyat masih
memilih gambar, dan penentuan Caleg yang lolos ditentukan oleh nomor Caleg itu
sendiri. Namun, pada Pemilu 2009, khususnya Pemilu Legislatif, yang menentukan
Caleg tersebut lolos ke kursi parlemen atau tidak adalah seberapa besar Caleg
itu sendiri mampu mengummpulkan suara rakyat, atau dengan kata lain “tarung
bebas”.
Dalam
pelaksanaan Pemilu 2009, dasar pelaksanaannya akan menggunakan Undang-undang
Nomor 02 Tahun 2008 tentang partai politik serta Undang-undang Nomor 10 tahun
2008 tentang Pemilu. Pemberlakuan Undang-undang tersebut merupakan
penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggotan
DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Konsekuensi
Undang-undang (UU) No. 02/2008 tentang partai politik dan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilu dalam penentuan partai politik untuk Pemilu 2009
adalah pertama, partai yang berbadan hukum langsung mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi partai. Jika lolos verifikasi,
maka partai tersebut dapat maju dalam Pemilu 2009. Kedua, partai yang memiliki
kursi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) secara otomatis menjadi kontestan Pemilu
2009. Ketiga, partai yang tidak memiliki kursi di DPR langsung mendaftar ke KPU
untuk melakukan verifikasi partai dan jika lolos, maka berhak maju ke Pemilu
2009. Pengaturan demikian sebenarnya hanya menguntungkan partai-partai politik
(parpol) besar saja.
UU
Nomor 10/2008 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Pemilu sekarang ini
menggunakan sistem proporsional terbuka. Penentuan perolehan suara ditentukan
berdasar partai politik yang memenuhi ambang batas 2,5 % dari jumlah suara sah
secara nasional. Kemudian, ditentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan
cara membagi jumlah suara sah Parpol peserta Pemilu dengan jumlah kursi di
suatu daerah pemilihan. Penetapan perolehan kursi terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama, membagi jumlah suara sah yang diperoleh parpol dengan BPP. Tahap
kedua, jika masih ada sisa kursi, maka diberikan kepada parpol yang memperoleh
suara sekurang-kurangnya 50 %. Tahap ketiga, jika masih terdapat sisa kursi
dari tahap kedua, maka seluruh sisa suara dikumpulkan di provinsi untuk
menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal penetapan
calon anggota legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara
30 % dari BPP, jika tidak terpenuhi, akan ditentukan oleh nomor urut yang
ditetapkan parpol. Penggunaan nomor urut sebagai penentu terakhir jika terdapat
kondisi di luar butir a (“calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya 30 % dari BPP”) dalam penentuan calon terpilih ini
menunjukkan bahwa sebenarnya sistem pemilu yang ditawarkan UU Pemilu yang baru
ini merupakan kombinasi sistem proporsional setengah terbuka dan proporsional
terbuka, dan mungkin yang lebih dominan adalah proporsional setengah terbuka.
Hal ini berarti tidak berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya yang menggunakan
sistem proporsional setengah terbuka (Administrator, 2009).
Sistem
Pemilu sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Pemilu yang baru ini diakui lebih
rumit daripada UU yang lama, yaitu UU No.12/2003. Di samping itu, UU Pemilu
yang baru ini juga mengandung sejumlah kelemahan sebagaimana yang diungkapkan
sebelumnya, termasuk nihilnya kajian akademis berdasarkan sensus penduduk dalam
penentuan jumlah kursi per daerah pemilihan dan potensi konflik yang
ditimbulkannya. Selain itu pula ditemukan cukup banyak pelanggaran-pelanggaran
pelaksanaan Pemilu, salah satunya adalah pelanggaran klasik, Money politic.
Undang-Undang
Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 telah diperingatkan bahwa:
Dalam
hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak
langsung agar: memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu (huruf d dan e), dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Hal
yang dilakukan oleh para penjual suara dan para pembeli suara di pasar politik,
sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Namun sampai saat ini belum ada
tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan
seakan-akan legal-legal saja. Untuk itu, untuk mencegah praktek-praktek money
politic yang sudah semakin merajalela, seharusnya semua pihak bersama-sama
saling mengingatkan akan dampak dan bahaya yang luar biasa akibat praktek money
politic ini. Dan juga, untuk mencegah terampasnya arti demokrasi yang selama
ini sudah mulai kita rasakan.
Sejumlah
pengamat juga meragukan hasil kualitas pemilu 2009. Hal ini dikarenakan praktek
money politic yang semakin merebak sebagai buntut dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang perolehan suara terbanyak. Partai politik telah
bersekongkol dengan menganggap money politic merupakan hal biasa dan wajar.
Sebab, yang terjadi saat ini praktik money politic sudah terdidik dan
terkoordinir. Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai telah berperan
melanggengkan praktek money politic ini dengan menetapkan suara terbanyak
berbasis individu sebagai pemenang bagi caleg yang akan terpilih nantinya. Hal
ini akan membuat caleg akan bersikap pragmatis hanya untuk sekadar memenangkan
pemilu tanpa melihat kepentingan rakyat
(http://pkntradisimoneypolitik.blogspot.com).
Anggapan
ini secara otomatis juga akan semakin menurunkan kualitas hasil pemilu. KPU dan
Panwaslu juga dianggap tidak memiliki ketegasan menindak hal ini. Padahal
mereka adalah lembaga yang memiliki otoritas sebagai penyelenggara serta
pengawas pemilu. Fenomena yang mungkin terjadi dari imbas putusan MK itu adalah
caleg terpilih tak lagi berhutang budi kepada parpol. Dalam lima tahun ke depan
caleg tak lagi tertarik mengurus parpol, barulah setelah mendekati pemilu, ia
kembali lagi masuk ke parpol.
Saat
ini, Indonesia membutuhkan pergantian elite politik karena kalangan atas yang
ada saat ini luar biasa korupsi. Penegakan hukum saat ini bisa dikatakan terhenti.
Namun, format pemilu yang ada saat ini tidak memungkinkan partai kecil dan
kandidat perorangan untuk tampil dalam kepemimpinan nasional. Praktis pemilihan
presiden mendatang hanya akan didominasi kandidat yang dicukongi kelompok atau
grup bisnis tertentu dengan timbal balik yang besar. Para tokoh ini selanjutnya
akan memodali para ulama, pendeta, tokoh adat, ormas, dan tokoh hegemoni untuk
mendapatkan dukungan konstituen. Akibatnya, money politic akan semakin menjamur
di negeri kita ini.
2.
Money politic: Sebuah Public Secret dalam Praktek Demokrasi
Hari-hari
terakhir masa kampanye Pemilu Legislatif pada April yang lalu, dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya bagi para calon anggota legislatif (caleg) untuk memikat
massa. Termasuk melakukan money politic. Demokrasi memang tidak bisa dipisahkan
dari money politic atau politik uang (Harmiyani, 2008).
Perjuangan
para caleg untuk bisa merebut kursi wakil rakyat pada pemilu 2009 ini sungguh
teramat berat dibanding pemilu-pemilu tahun sebelumnya. Selain harus menyiapkan
modal yang lebih besar untuk membiayai sosialisasi dan kampanye, juga harus
siap menghadapi aneka sanksi yang akan menjerat dirinya manakala melanggar
aturan. Belum lagi persiapan menata mental untuk siap menerima kekalahan dan
menghapus harapan berlebihan menjadi wakil rakyat. Kalau tidak, bisa-bisa ia
malah menjadi penghuni rumah sakit jiwa (RSJ).
Apalagi,
amanah dan tanggung jawab yang diemban sebagai seorang legislator di tahun
mendatang rupanya semakin ketat dan berat. Mereka yang suka mempermainkan
amanah, suka dengan uang abu-abu atau uang yang tak jelas asal usulnya,
termasuk suka menerima gratifikasi, akan semakin terbatas ruang geraknya.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin semangat bergerilya mencari
‘'perampok'' uang rakyat. Anehnya, para caleg yang konon jumlahnya se-Indonesia
mencapai sebelas ribu orang lebih itu begitu bersemangat memburu kursi
legislatif.
Sejak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan perolehan kursi legislatif
berdasarkan hasil suara terbanyak, para caleg yang semula banyak mengandalkan
berkah dari nomor urut, terpaksa harus kerja ekstra keras. Dia yang semula
tidak terlalu dikenal oleh konstituennya, terpaksa harus turun menyapa,
memaparkan visi misi, dan memberi bantuan. Dengan kata lain, para caleg harus
lebih rajin turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu sekaligus mengurus
konstituennya. Sebagian caleg ada yang melakukan sosialisasi jauh hari sebelum
masa kampanye dimulai. Banyak pula yang baru melakukannya saat masa kampanye
Pileg dimulai pada 16 Maret 2009 yang lalu. Mereka yang telah melakukan
penggalangan lebih awal, tentu harus mengeluarkan biaya besar. Sebab, mereka
harus membiayai pertemuan dengan konstituen. Mulai dari sewa tempat, konsumsi,
alat peraga hingga memberi uang hadir, uang transportasi ditambah souvenir.
Apalagi, pertemuan seperti itu harus dilakukan beberapa kali dan di beberapa
tempat. Tanpa ada uang hadir, transport, uang lelah, hadiah atau souvenir,
jangan harap calon pemilih mau datang. Padahal, meski sudah mendapat bantuan
dari caleg, belum tentu mereka akan memilihnya. Sebab, di antara mereka juga
ada yang menerima bantuan serupa dari caleg lain. Prilaku pragmatis para
pemilih ini sebagian menganggap sebagai sesuatu yang wajar dalam memanfaatkan
momen akbar pesta demokrasi. Dalam benak para konstituen mungkin berkata,
‘'kapan lagi kita bisa mempermainkan politisi, masa kita terus yang
dipolitisasi oleh dia.''
Banyak
pelanggaran dari Parpol maupun caleg-calegnya yang dicatat oleh Bawaslu. Dalam
http://www.balipost.co.id, ditemukan data bahwa dalam Pileg 2009 ini ditemukan
9 kasus money politic di seluruh Bali, dan ini termasuk di Kabupaten Jembrana
(lihat pula www.selebzone.com; www.okezone.com). Kampanye memang merupakan
suatu hal yang perlu dalam sistem demokrasi, namun yang menjadi sorotan tajam
adalah sistem kampanye dari para caleg tersebut yang tidak bersifat mendidik
atau membangun, yang terjadi malah merusak moral dan pola pikir masyarakat.
Sistem kampanye para caleg ini kerap kali menjadi bahasan perbincangan di tengah-tengah
masyarakat, ataupun bagi para pengamat politik.
Pada
umumnya caleg DPRD TK II/kab/kota, DPRD TK I/provinsi DPD dan caleg DPR-RI
mempunyai sistem atau metode kampanye yang hampir sama yaitu dengan sistem
money politic atau yang sering disebut dengan politik uang (Mawardi, 2008) yang
sangat luar biasa (lihat pula Sihite, 2009). Misalnya saja di daerah
kabupaten/kota money politic terlihat sangat kontras, para caleg langsung
membeli suara dari tiap masyarakat dengan cara membagi-bagikan uang tunai puluhan
ribu sampai ratusan ribu rupiah untuk perorangnya. Dalam situasi di atas,
rakyat sebagai konstituen menjadi memiliki harga tawar yang cukup tinggi.
Pertarungan para caleg untuk menggaet dan memiliki suara rakyat semakin menuju
puncaknya ketika waktu telah mendekati pada hari H pemilihan umum pada tanggal
09 April 2009 yang lalu, dengan melakukan “serangan fajar”, yaitu membelokkan
pendukung rival politik caleg lain untuk memilih dirinya, dengan membagikan
uang kepada masyarakat.
Bukan
hanya itu syukuran besar-besaranpun dibuat guna memperoleh suara terbanyak di
pemilu nanti. Sistem seperti ini memang sangat disukai orang, khususnya
masyarakat awam yang kehidupannya dilengkapi dengan penderitaan kemiskinan.
Bahkan orang-orang seperti ini mengharapkan maunya pemilu dilaksanakan sebulan
sekali. Mengapa tidak, karena hanya di saat seperti ini mereka memperoleh
penghasilan tambahan dari para Caleg tersebut. Sehingga tidak jarang satu orang
pemilih mengikuti syukuran dan menerima uang dari dua orang atau bahkan tiga
orang caleg yang berbeda, mereka tidak berpikir jauh akan perbuatan tersebut.
Kampanye seperti ini jelas merusak moral bangsa menjadi bangsa yang
materialistis. Yang menjadi sangat aneh yaitu mengapa setiap orang mau menerima
pemberian dari setiap caleg yang menawarkan pemberian tersebut? Bukankah
nantinya mereka menjadi bingung menjatuhkan pilihan, atau jangan-jangan mereka
menjadi Golput karena bingung dengan fenomena siraman uang tersebut.
Fakta
ini memunculkan pertanyaan, benarkah masyarakat kita materialistis? Pola pikir
masyarakat yang mengatakan, siapa caleg yang memberi uang dengan jumlah yang
paling besar maka akan menjadi pilihan di saat pemilu nanti. Bukan hanya caleg
DPRD TK II akan tetapi caleg DPRD TK I, DPR RI dan DPD pun turut meramaikan
pembagian uang tersebut secara kontras dan terang-terangan. Kampanye kali ini
seolah berubah menjadi sebuah pasar tempat jual beli, dimana suara masyarakat
menjadi objek jual beli
Apa yang menjadi alasan masyarakat menerima
uang dari setiap caleg yang menawarkan uang itu? Mungkinkah itu semata-mata
karena kodrat manusia yang haus akan uang karena juga didesak berbagai
kebutuhan, atau mungkin juga itu sebuah kekesalan masyarakat akan kinerja wakil
rakyat selama ini, masyarakat berpikir bilamana mereka telah duduk di tahtanya
otomatis mereka akan lupa terhadap janji-janji dan harapan-harapan yang telah
mereka orasikan, kedekatan semasa kampanye akan berakhir secara spontan, jadi
masyarakat seolah berpikir ada baiknya para caleg di manfaatkan sewaktu masa
kampanyenya.
Bilamana
hal seperti ini membudaya di sela kehidupan bangsa ini, maka jelaslah bangsa
kita akan tidak beradab dan bermoral, wakil kita di parlemen nantinya adalah
sekelompok orang yang terpilih karena memiliki uang paling banyak semasa kampanye
yang kualitas dan akuntabilitas mereka tidak teruji. Malahan bisa jadi sistem
pemerintahan kita akan lebih parah dari sekarang ini.
Yang
menjadi pertanyaan besar pula, mengapa politik uang yang mewabah di dalam
masyarakat justru sedikit sekali yang luput dari pengawasan Bawaslu? Jawaban
sementara yang dapat kita berikan adalah politik uang ini sudah menjadi sebuah
rahasia umum di dalam masyarakat karena antara caleg dan rakyat itu sendiri
sama-sama memperoleh keuntungan.
Gambaran
fenomena politik di atas ternyata terjadi pula di desa Perancak, Jembrana.
Seperti pada daerah-daerah lain, di Desa Perancak juga terjadi politik uang
(money politic) yang melibatkan salah satu oknum Caleg DPR-RI dari Partai
Golkar dan calon anggota DPD. Oknum caleg tersebut meminta kepada seseorang
untuk mencari suara yang akan memilih dirinya sebanyak100 suara di Desa
Perancak, dengan bayaran Rp. 35.000,- untuk setiap suaranya. Orang yang
mencarikan itu mendapatkan imbalan Rp. 5.000,- untuk setiap suaranya .
Berbeda
dengan Caleg tersebut, ada juga calon anggota DPD yang lebih memilih untuk
mendekati Bendesa Adat untuk mengumpulkan suara. Caranya, adalah dengan
memberikan bantuan dana mendirikan Pura Prajapati di areal Desa Perancak. Dan
lewat Bendesa Adat oknum calon anggota DPD tersebut meminta masyarakat Desa
Perancak untuk memilih dirinya dalam pemilihan DPD tanggal 9 April 20092.
Masyarakat
awam menanggapi fenomena tersebut dengan memilih Caleg ataupun calon DPD yang
memberikan uang. Memang kedua oknum tersebut tidak mampu lolos ke kursi
parlemen, namun di Desa Perancak mereka mampu memperoleh suara yang dominan
dibandingkan Caleg yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Desa
Perancak khususnya belum memiliki kesadaran politik yang cukup baik, karena
dalam prakteknya masyarakat hanya mau memilih calon wakil rakyatnya yang mau
memberikan imbalan untuknya.
Padahal,
pelanggaran dalam bentuk money politic itu telah diatur dalam UU Pemilu
Legislatif No. 10/2008 pasal 274. Isinya, seperti yang terjadi di Desa Perancak,
Jembrana, pelaksana kampanye terselubung yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye
secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk
memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk
memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan. Selain itu, juga masih dikenai denda paling sedikit Rp 6.000.000 (enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Serta dalam kegiatan tersebut caleg tersebut terancam pasal 84 ayat 1 UU No 10
tahun 2008 tentang politik uang dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. Dari Panwaslu
sendiri, sehingga caleg yang bersangkutan terancam dicoret dari pencalonannya.
Implikasi
dari ketiadaan hal di atas, adalah banyaknya masyarakat yang lebih memilih
Golput dalam pemungutan suara pada 9 April 2009. Ini terjadi karena masyarakat
lebih materialistis dalam menentukan pilihannya. Selain itu kebanyakan pemilih
juga tidak mengetahui calon wakil rakyat yang akan dipilihnya sehingga mereka
bersikap realistis saja dengan memilih Caleg yang mampu memberikan uang.
3.
Money Politic dalam Pendekatan Konflik dan Struktural Fungsional
a.
Pendekatan Konflik
Terjadinya
money politic salah satunya disebabkan oleh adanya suatu persaingan antara
caleg-caleg yang bersaing bebas dalam Pileg 2009. Caleg-caleg tersebut bersaing
untuk mendapatkan suara pemilih sebanyak-banyaknya. Namun cara untuk
mendapatkan suara sering tidak sesuai dengan pagu yang ada, karena masyarakat
dipandang sebagai suatu komunitas yang materialistis. Pandangan para caleg yang
seperti itu cukup wajar karena masyarakat kebanyakan tidak mengetahui profil
caleg yang akan dipilihnya.
Di
sisi lain berdasarkan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik
dan Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilu, sangat dilarang untuk menggunakan
politik uang seperti yang telah banyak terjadi, karena politik uang sama saja
dengan “membeli” suara rakyat. Politik uang tidak akan memberikan pendidikan
politik yang baik bagi rakyat yang notabene baru masuk era demokratisasi
sekarang ini.
Kesenjangan
kepentingan antara Caleg dan aturan (undang-undang) yang berlaku dapat dilihat
dari kacamata teori ilmu sosial. Fenomena di atas dapat dikaji dengan
menggunakan pendekatan atau teori konflik. Teori konflik ini salah satunya
mengkaji penyebab timbulnya konflik dalam masyarakat. Salah satu teori yang
menyebabkan timbulnya konflik adalah teori kebutuhan masyarakat.
Teori
Kebutuhan Manusia berasumsi bahwa konflik yang berakar dalam disebabkan oleh
kebutuhan dasar manusia (fisik, mental, dan sosial) yang tidak terpenuhi atau
dihalangi (Navastara, 2007). Keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan
otonomi sering merupakan inti pembicaraan. Sasaran dari teori ini adalah
membantu pihak-pihak yang mengalami konflik untuk mengidentifikasi dan
mengupayakan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi, dan menghasilkan
pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, dan agar pihak-pihak
yang mengalami konflik mencapai kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dasar
semua pihak.
Dalam
tataran pendekatan di atas, money politic dapat dilihat dari latar belakang terjadinya.
Caleg dalam kasus di atas melakukan politik uang karena mereka membutuhkan
sesuatu dari usahanya membagi-bagikan uang kepada konstituennya tersebut.
Adapun kebutuhan yang mereka inginkan adalah kedudukan dan uang, yang (mungkin)
akan mereka dapatkan setelah menjadi salah satu pemilik kursi di parlemen.
Mungkin ketika seorang caleg tidak akan bersaing jika ia dipilih karena
dukungan murni dari konstituennya. Namun yang banyak terjadi pada Pileg 2009,
termasuk di Desa Perancak, adalah dominan konstituen yang mempunyai hak pilih
tidak mengenal calon wakil rakyat yang akan dipilihnya. Ditambah lagi banyaknya
caleg yang menjadi calon wakil rakyat. Inilah sebenarnya dapat dipandang
sebagai konflik yang terjadi antara caleg yang bersaing dalam Pemilu tahun ini.
Karena mereka merasa bahwa dirinya tidak terlalu dikenal oleh konstituennya,
maka para caleg tersebut melakukan politik uang (money politic) seperti pada
fenomena yang terjadi di Desa Perancak di atas.
Bentuk
konflik yang terjadi dalam fenomena money politic ini adalah konflik laten,
karena konflik yang terjadi tidak dapat dilihat dengan kasat mata, namun dapat
dirasakan dari fenomena yang terjadi, yaitu persaingan para caleg yang berusaha
memperoleh suara konstituen dengan membagi-bagikan uang. Namun ada kalanya
bentuk konflik tersebut berubah menjadi konflik over (manifest) ketika money
politic ini muncul ke permukaan dan menimbulkan konflik secara nyata, seperti
saling menjatuhkan antara caleg, dan bentuk persaingan lain yang tidak sehat.
Belum lagi konflik antara pendukung salah satu caleg yang agak fanatis untuk
memenangkan calegnya, tentu akan menghalalkan segala cara, termasuk dengan
politik uang yang dianggap paling efektif dalam mengumpulkan suara untuk para
caleg yang sedang bersaing.
Teori
konflik yang lain yang dapat digunakan untuk mengkaji fenomena di atas adalah
teori hubungan masyarakat. Teori hubungan masyarakat menganggap bahwa konflik
disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan
permusuhan/persaingan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat
(Anonim, 2008). Fakta dari teori di atas dapat dilihat dari fenomena money
politic, seperti yang terjadi di Desa Perancak, dari tidak adanya hubungan yang
baik secara berkelanjutan antara caleg dan konstituennya. Dalam artian sebelum
kampanye dimulai, antara caleg dan masyarakat yang diharapkan bisa memilih
dirinya tidak pernah saling ada hubungan, atau bahkan tidak saling mengenal.
Hubungan
seperti ini tentu saja mengancam posisi seorang caleg, yang kemungkinan akan
gagal karena tidak mendapat suara dalam Pemilu yang digelar karena para
konstituen tidak mengenal dirinya. Sosialisasi baik melalui media massa,
spanduk, baliho, SMS, ataupun di internet, juga tidak begitu efektif untuk
mengumpulkan suara karena masyarakat merasa tidak memiliki ikatan emosional
dengan caleg yang bersangkutan. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk
mendapat dukungan suara dari masyarakat yang realistis dan (mungkin saja)
materialistis adalah dengan politik uang, yaitu membagikan uang kepada
konstituen dengan timbal balik masyarakat mau memilih caleg yang memberikan
uang.
Seharusnya
politik uang tersebut tidak akan terjadi, jika seseorang yang akan menjadi
caleg memang mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika hubungan
tersebut baik secara berkelanjutan dan ikhlas tanpa ada kepentingan tertentu,
maka tanpa dimintapun masyarakat pasti akan memilih orang tersebut jika ia
mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Namun di jaman sekarang ini mungkin
sulit sekali untuk mencari orang yang demikian karena masyarakat lebih percaya
kepada uang (moneytheisme), dibandingkan dengan caleg yang mengumbar janji
belaka, tanpa ada perjuangan nyata untuk rakyat yang memerlukan. Dalam hal ini
Prof Dr. Nengah Bawa Atmadja dalam seminar bertajuk ‘Sisi Lain Pemilu’ yang
diselenggarakan oleh Program Kajian Budaya Universitas Udayana pada 28 Oktober
2008 di Denpasar menyoroti mengenai perbedaan makna pemilu antara para elite
politik dan pemilih akar rumput. Di tubuh pemilih akar rumput, terjadi fenomena
logika pasar yang membuat rakyat berpikir instan dan makin menguatnya budaya
uang dalam politik (Anonim, 2008).
b.
Pendekatan Struktural Fungsional
Teori
struktural fungsional mengasumsikan bahwa masyarakat merupakan sebuah sistem
yang terdiri dari berbagai bagian atau subsistem yang saling berhubungan.
Bagian-bagian tersebut berfungsi dalam segala kegiatan yang dapat meningkatkan
kelangsungan hidup dari sistem. Fokus utama dari berbagai pemikir teori
fungsionalisme adalah untuk mendefinisikan kegiatan yang dibutuhkan untuk
menjaga kelangsungan hidup sistem sosial. Terdapat beberapa bagian dari sistem
sosial yang perlu dijadikan fokus perhatian, antara lain : faktor individu, proses
sosialisasi, sistem ekonomi, pembagian kerja dan nilai atau norma yang berlaku.
Talcott
Parsons melahirkan teori fungsional yang dalam pemikirannya mempunyai komponen
utama adanya proses diferensiasi. Parsons berasumsi bahwa setiap masyarakat
tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun
berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika
masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan
yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan
Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan
(Widodo, 2008).
Bahasan tentang struktural fungsional Parsons
ini akan diawali dengan empat fungsi yang penting untuk semua sistem tindakan.
Suatu fungsi adalah kumpulan kegiatan yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan
tertentu atau kebutuhan sistem. Parsons menyampaikan empat fungsi yang harus
dimiliki oleh sebuah sistem agar mampu bertahan, yaitu :
1.
Adaptasi, sebuah sistem harus mampu menanggulangi situasi eksternal yang gawat.
Sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.
2.
Pencapaian, sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
3.
Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antarbagian yang menjadi komponennya.
Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi penting
lainnya.
4.
Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki
motivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang
motivasi.
Francesca Cancian memberikan sumbangan
pemikiran bahwa sistem sosial merupakan sebuah model dengan persamaan tertentu.
Model ini mempunyai beberapa variabel yang membentuk sebuah fungsi. Penggunaan
model sederhana ini tidak akan mampu memprediksi perubahan atau keseimbangan
yang akan terjadi, kecuali kita dapat mengetahui sebagian variabel pada masa
depan. Dalam sebuah sistem yang deterministik, seperti yang disampaikan oleh
Nagel, keadaan dari sebuah sistem pada suatu waktu tertentu merupakan fungsi dari
keadaan tersebut beberapa waktu lampau.
Tataran
teoretis di atas mengenai struktural fungsional dapat digunakan untuk mengkaji
fenomena money politic yang juga terjadi di Desa Perancak tersebut. Sesuai
dengan teori ini, masyarakat maupun caleg dari partai tertentu serta
penyelenggara pemilu (KPU), merupakan bagian atau subsistem dari suatu sistem
politik di Indonesia. Dahl (1994; lihat pula Fatah, 1994), mengemukakan salah
satu kriteria penting dalam sistem demokrasi, termasuk Indonesia, adalah adanya
partisipasi rakyat dalam pemilihan umum, selain kriteria yang lain.
Masing-masing dari subsistem tersebut mempunyai fungsi tertentu yang sesuai
dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Masing-masing fungsi dan peran dari
suatu subsistem akan saling berinteraksi dan saling melengkapi dengan subsistem
yang lain.
Dalam
suatu sistem politik, khususnya di Indonesia, rakyat sebagai konstituen
mempunyai peran sebagai pemilih yang memiliki suara. Sedangkan caleg berperan
sebagai peserta yang ikut dalam Pemilu pada suatu partai tertentu yang akan
menuju kursi parlemen. Dan untuk menuju ke kursi parlemen seorang caleg
memerlukan dukungan suara dari konstituen yang memiliki hak suara. Dan KPU
sebagai penyelenggara KPU adalah lembaga yang berperan dalam memfasilitasi kedua
kepentingan di atas serta melegalisasi hasil dalam Pemilu. Oleh karena itu,
untuk menghasilkan sesuatu yang berarti bagi sistem demokratisasi politik
Indonesia, maka komponen atau subsistem tersebut harus bekerjasama dalam
mencapai suatu sinergi dalam mencapai kepentingan masing-masing.
Seorang
caleg yang membutuhkan dukungan suara dari konstituennya tentu harus bisa
berdaptasi dengan lingkungan masyarakat yang kini semakin realistis, bahkan
materialistis. Caranya adalah dengan memenuhi keinginan dari calon pemilih,
terutama yang bersifat material. Adaptasi dimaksudkan adalah untuk penyesuaian
diri seorang caleg yang ingin memenangkan pemilihan umum, dengan kondisi
masyarakat yang dapat dikatakan semakin realistis. Terlebih lagi permainan
politik uang yang sudah menjadi tradisi dari setiap penyelenggaraan Pemilu,
walaupun memang dilarang menurut undang-undang, sehingga menjadi sebuah rahasia
umum dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
Usaha
dari seorang caleg yang melakukan money politic merupakan suatu cara yang salah
menurut undang-undang pemilu, namun itu merupakan usaha yang dilegalisasi oleh
dirinya sendiri bahkan konstituennya, untuk pencapaian tujuan utama, yaitu
menuju kursi parlemen.
Antara
caleg dan konstituennya harus menciptakan integrasi antarbagian. Integrasi
tersebut diciptakan secara disengaja karena masing-masing komponen dalam sistem
politik uang itu sama-sama diuntungkan. Pemilik hak suara mendapatkan uang, dan
caleg mendapatkan suara atau dukungan. Selain itu pula integrasi antarbagian sistem
tersebut diperlukan agar money politic yang dilakukan antara caleg dan
konstituen tidak muncul ke permukaan. Dalam artian, karena praktek ini dilarang
oleh undang-undang, maka perlu untuk saling menjaga rahasia.
Rahasia
umum dalam praktek money politic tidak dapat dipungkiri merupakan bagian dari
masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat, money politic sudah menjadi tradisi dan
memiliki pola tersendiri. Pola-pola tersebut dipraktekkan oleh semua komponen
dalam sistem politik yang demikian itu. Antara keempat fungsi yang telah
disebutkan di atas, semua subsistem harus mampu bersinergi untuk mampu bertahan
dalam gelombang politik di Indonesia.
III.
PENUTUP
Berdasarkan
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilu Legislatif tahun 2009
diselenggarakan dengan berlandaskan pada Undang-undang nomor 02 tahun 2008
tentang partai politik dan Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Pemilu dilaksanakan dengan suatu mekanisme tertentu sesuai dengan landasan
hukum tentang Pemilu. Dalam aturan pelaksanaan Pemilu juga dijelaskan mengenai
hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu larangan dalam pelaksanaan
Pemilu 2009 adalah melakukan tindakan yang biasa disebut politik uang (money
politic).
Fenomena
money politic ini ternyata banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu
legislatif tahun 2009 kali ini, termasuk di Desa Perancak, Jembrana. Money
politic terjadi dengan melibatkan beberapa oknum calon anggota legislatif
(Caleg) dan calon anggota DPD. Tindakan ini dilakukan dengan cara dan prosedur
yang cukup baik, sehingga Caleg yang melakukan money politic ini bisa
mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Tindakan tersebut dapat dikatakan
sebagai suatu pelanggaran karena menyimpang dari Undang-undang yang berlaku,
yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008.
Fenomena
tersebut ternyata bisa dikaji dengan menggunakan pendekatan konflik dan
struktural fungsional. Dengan menggunakan teori konflik, terjadinya money
politik dikaji melalui pendekatan tentang kebutuhan manusia dan pendekatan
hubungan masyarakat. Sedangkan melalui teori struktural fungsional, money
politic dikaji dengan melihat beberapa fungsi suatu subsistem yang membentuk
sistem tertentu agar dapat bertahan. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
adaptasi, pencapaian, integrasi, dan pemeliharaan pola. Pendekatan-pendekatan
tersebut digunakan untuk melihat terjadinya money politic dari semua subsistem
yang terlibat dalam suatu sistem politik.
Betapapun
money politic ini dicegah dengan berbagai cara, sulit untuk membersihkan
praktek demokrasi Indonesia dari money politic. Money politic sudah menjadi
suatu bagian yang terintegrasi dalam masyarakat Indonesia. Money politic ini
dianggap sebagai sebuah fenomena biasa dalam sistem demokrasi di Indonesia.
PENGETAHUAN DASAR DESA UNTUK MENCARI
SIMPATI MASYARAKAT DALAM BERPOLITIK
2.1 Desa
2.1.1 Sebutan dan Pengertian Desa
2.1.1.1 Sebutan Desa
Penyebutan desa memang terasa lebih
akrab di telinga suku Jawa. Menurut Sutardjo Kartohadikoesoemo (1984: 15)
perkataan (arti kata) desa, dusun, desi,
seperti juga perkataan negara, negeri, nagaro, negory (nagarom), asalnya dari perkataan
Sankskrit (Sansekerta), yang artinya tanah air, tanah asal, tanah kelahiran.
Sebagaiman ditulis Geertz (2000), desa merupakan sebutan lawan dari negara (nagara, nagari, negeri). Desa memiliki
arti ‘daerah pedalaman’, ‘daerah’, atau ‘daerah yang diperintah’.
Perkataan desa hanya dipakai di Jawa,
Madura, dan Bali – dusun dan marga
(Sumatera Selatan); dusundati
(Maluku); kuta, uta atau huta (Batak): nagari (Minangkabau); Aceh
menyebut Gampong dan Meunasah untuk daerah hukum yang paling
bawah; dan lain-lain. Penyebutan ini secara jelas menunjukkan karakter
tersendiri, yang bersesuaian dengan adat, bahasa dan kewilayahan. Pengertian
desa sangat beragam, sesuai dengan maksud dan sudut pandang yang hendak
digunakan. Sebutan desa dapat berupa konsep tanpa makna politik, namun juga
dapat berarti suatu posisi politik dan sekaligus kualitas posisi dihadapan
pihak atau kekuatan lain (supra desa).
Berdasarkan dari paparan di atas, maka
sebutan desa itu bermacam-macam disesuaikan dengan tempat asal usul suatu
daerah tersebut.
2.1.1.2 Pengertian Desa
Pengertian desa akan tergantung pada
sudut pandang yang digunakan, antara lain dari segi pengertian umum, pengertian
sosiologis, pengertian ekonomi, dan pengertian hukum dan politik
Dari segi pengertian umum, orang kebanyakan (umum) memahami
desa sebagai tempat dimana bermukim penduduk dengan ‘peradaban’ yang lebih
terbelakang ketimbang kota. Biasanya dicirikan dengan bahasa ibu yang kental,
tingkat pendidikan yang relatif rendah, mata pencaharian yang umumnya dari
sektor pertanian. Bahkan terdapat kesan kuat, bahwa pemahaman umum memandang
desa sebagai tempat bermukim para petani.
Pengertian lain, dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1993: 200) yang menyebutkan bahwa “Desa adalah (1) sekelompok rumah
di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun; (2) adik atau dusun
(dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota); (3) tempat; tanah; darah”.
Pengertian sosiologis, menurut Maschab (1992) :
Desa digambarkan sebagai suatu bentuk kesatuan masyarakat
atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana
mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak
bergantung kepada alam (dalam Suhartono, 2001: 10)
Gambaran tersebut, pada dasarnya menonjolkan desa, selain
memuat segi-segi dan sifat-sifat yang positif, seperti kebersamaan dan
kejujuran, namun dipandang pula mengandung ciri negatif, seperti kebodohan dan
keterbelakangan, seperti sebagian buta huruf, masyarakatnya bertani, masih
belum mengenal teknologi tinggi dan masih menggunakan bahasa pengantar bukan
Bahasa Indonesia, menjadi ciri dari desa.
Homogenitas merupakan salah satu ciri desa tradisional
kehidupan desa. Ciri yang lainnya seperti pertanian dan ekonomi subsistem
(Horton dan Chester L. Hunt, 1999b: 130).
Dari segi pengertian ekonomi, pandangan (sosial) ekonomi
yang lebih menekankan sisi produksi, melihat desa sebagai suatu komunitas
masyarakat yang memiliki model produksi yang khas (Wiradi, 1988). Desa
mengandung arti sebagai tempat orang hidup dalam ikatan keluarga dalam suatu
kelompok perumahan dengan saling ketergantungan yang besar di bidang sosial dan
ekonomi. Desa biasanya terdiri dari rumah tangga petani dengan kegiatan
produksi, konsumsi dan investasi hasil keputusan keluarga secara bersama
(Hayami-Kikuchi, 1987: 11).
Dilihat dari pengertian hukum dan politik, bahwa :
Dilihat dari sudut pandang hukum dan politik, yang lebih
menekankan kepada tata aturan yang menjadi dasar pengaturan masyarakat, desa
dipahami sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu
masyarakat, yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri
(Kartohadi koesoemo, 1984: 16; Wiradi, 1988).
Pengertian ini sangat menekankan adanya otonomi untuk
membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk. Dalam pengertian ini
terdapat kesan yang kuat, bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa hanya
bisa diketahui dan disediakan oleh masyarakat desa, dan bukan pihak lain.
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, desa diberi
pengertian baru sebagai :
“..... Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan
nasional dan berada di daerah kabupaten ....”
Apa yang dikembangkan dalam kebijakan pemerintahan desa,
yang kendati memuat konsep hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri,
namun bersamaan dengan itu pula dinyatakan bahwa desa merupakan organisasi
pemerintahan terendah di bawah camat. Dengan sendirinya desa merupakan
representasi (kepanjangan) pemerintah pusat. Artinya bahwa apa yang dianggap
baik oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya) dipandang baik
pula untuk desa. Asumsi ini bukan saja manipulatif, namun juga mempunyai
tendensi yang sangat kuat untuk mengalahkan atau merendahkan keperluan,
kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Jadi, pada hakekatnya pengertian desa itu dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang, diantaranya dari segi pengertian umum, dari sudut
pandang sosiologis, dari perspektif ekonomi dan dari sudut pandang hukum dan
politik.
2.1.2 Ciri Umum Desa
Dari berbagai pengertian diatas, dapat
ditarik beberapa ciri umum dari desa, antara lain :
1) Desa umumnya terletak di, atau sangat dekat dengan, pusat
wilayah usaha tani (sudut pandang ekonomi)
2) Dalam wilayah itu, pertanian merupakan kegiatan ekonomi
dominan
3) Faktor penguasaan tanah menentukan corak kehidupan masyarakatnya
4) Tidak seperti di kota ataupun kota besar yang penduduknya
sebagian besar merupakan pendatang, populasi penduduk desa lebih bersifat
“terganti dari dirinya sendiri”
5) Kontrol sosial lebih bersifat informal, dan interaksi antar
warga desa lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka
6) Mempunyai tingkat homogenitas yang relatif tinggi dan ikatan
sosial yang relatif lebih ketat daripada kota (Wiradi, 1988)
Roucek dan Warren (1962), sebagaimana dikutip Raharjo
(1999), menyebutkan karakteristik desa sebagai berikut :
1) Besarnya peranan kelompok primer
2) Faktor geografik yang menentukan dasar pembentukan
kelompok/asosiasi
3) Hubungan lebih bersifat intim dan awet
4) Homogen
5) Mobilitas sosial rendah
6) Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi
7) Populasi anak dalam proporsi yang lebih besar
Karakteristik yang disebutkan di atas, pada dasarnya
merupakan karakteristik, yang sebagian menjadi ciri dari desa tradisional. Desa
masa kini, pada dasarnya telah mengalami sejumlah perubahan, sejalan dengan
bekerjanya kekuatan eksternal yang mendorong perubahan sosial di desa. Ikatan
sosial yang ketat, sebagai contoh, telah mulai dilihat memudar seiring dengan
munculnya ekonomi uang dan industrialisasi yang memasuki desa.
Hubungan dalam masyarakat desa dapat dikelompokkan ke dalam
dua tipe yaitu gemeinscaft yakni
suatu bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan
batin murni dan bersifat alamiah dan geisselscaft
yakni suatu ikatan lahir yang struktur dan bersifat mekanik (Soekanto, 1987:
119). Dari dua tipe tersebut ciri masyarakat pedesaan adalah gemeinscaft yaitu masyarakat paguyuban,
persekutuan dan kerukunan (Suryaningrat, 1980: 19)
2.1.3 Bentuk dan Pola Desa
Bentuk-bentuk desa secara sederhana
dapat dikemukakan sebagai berikut :
1) Bentuk desa menyusur sepanjang pantai
Gambar 2.
1
Bentuk
Desa Pantai
Di daerah-daerah pantai yang landai dapat tumbuh suatu
permukiman, yang mata pencaharian penduduknya bidang perikanan, perkebunan
kelapa, dan perdagangan. Jika desa pantai seperti itu berkembang, maka tempat
tinggal meluas dengan cara menyambung yang lama dan menyusur pantai, sampai
bertemu dengan desa pantai lainnya. Adapun pusat-pusat kegiatan industri kecil
(perikanan dan pertanian) tetap dipertahankan di dekat tempat tinggal penduduk
yang mula-mula.
2) Bentuk desa yang terpusat
Ini terdapat
di daerah pegunungan. Penduduk umumnya terdiri atas mereka yang seketurunan.
Pemusatan tempat tinggal tersebut didorong oleh kegotongroyongan mereka. Jika
jumlah penduduk kemudian bertambah lalu pemekaran desa pegunungan itu mengarah
ke segala jurusan, tanpa adanya rencana. Sementara itu pusat-pusat kegiatan
penduduk pun dapat bergeser mengikuti pemekaran.
Gambar 2.
2
Desa
Terpusat/ Pegunungan
3) Bentuk desa linier di dataran rendah
Pemukiman penduduk di dataran rendah umumnya memanjang
sejajar dengan rentangan jalan raya yang menembus desa yang bersangkutan. Jika
kemudian secara wajar artinya tanpa direncanakan desa mekar, tanpa pertanian di
luar desa sepanjang jalan raya menjadi pemukiman baru. Memang ada kalanya juga
pemekaran ke arah pedalaman sebelah menyebelah jalan raya. Maka kemudian harus
dibuatkan jalan baru mengelilingi desa, jadi semacam ring road dengan maksud agar kawasan pemukiman baru tak terpencil.
Gambar 2. 3
Bentuk Desa Dataran Rendah
4) Bentuk desa yang mengelilingi fasilitas tertentu
Jenis ini juga terdapat di dataran rendah. Yang dimaksudkan
dengan fasilitas misalnya mata air, waduk, lapangan terbang, dan lain-lainnya.
Arah pemekarannya dapat ke segala jurusan, sedang fasilitas-fasilitas untuk industri
kecil dapat disebarkan di mana-mana sesuai dengan keinginan setempat.
Gambar 2.
4
Bentuk
Desa Yang Mengelilingi Fasilitas Tertentu
Menurut Kansil dalam bukunya “Desa Kita Dalam Peraturan Tata
Pemerintahan Desa”, bentuk dan susunan desa dapat dibagi atas tiga macam sifat
dasar, yakni:
1. Berdasarkan atas ‘tempat tinggal bersama’, yang dapat pula
dibedakan dalam
1) Persekutuan Desa
Tempat tinggal bersama baik yang berbentuk unit kecil dan
terletak agak jauh maupun yang terletak dekat dengan pusat kediaman kelompok
besar.
2) Persekutuan Daerah
Dalam suatu daerah terdapat beberapa tempat kediaman dan
masing-masing tempat kediaman itu mempunyai kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri-sendiri.
3) Gabungan Desa
Beberapa desa yang mempunyai daerah dan pemerintahan
sendiri, bergabung menjadi satu gabungan desa. Daerah-daerah “tempat tinggal
bersama”, terdapat di Jawa, Madura, Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Timur,
Minahasa, Sulawesi Selatan, Maluku, Flores, Sumbawa, Lombok dan Bali.
2. Berdasarkan atas “hubungan daerah”, ialah suatu daerah atau
tempat yang didiami orang-orang dari satu keturunan, terdapat di Sumatera
Barat, Kalimantan (Dayak), Toraja, Ternate, Buru, Seram dan lain-lain.
3. Berdasarkan atas “campuran” dari “tempat tinggal bersama”
dan ‘hubungan darah”, yang terdapat di Jambi, Rejang Lebong, Lampung, Ambon dan
lain-lain.
Pada dasarnya bentuk dan susunan desa itu bermacam-macam
sesuai dengan keadaan lingkungan alam sekitar.
2.1.4 Jenis-jenis Desa
Ditinjau dari sudut pertumbuhannya,
desa dapat dibagi atas:
1. Desa Swadaya atau Desa Tradisional
Masyarakat telah menetap dan bertempat tinggal dalam satu
desa dengan suatu organisasi kehidupan yang telah mengikuti norma-norma hukum,
baik tertulis maupun tidak tertulis, dengan suatu pola dan tata cara kehidupan
tertentu dan telah termasuk dalam daftar wilayah administratif pemerintahan.
Desa jenis ini mempunyai sifat:
1) Masih tradisional
2) Ekonominya cukup sekedar memenuhi kebutuhan primer
3) Hasil produksinya rendah
4) Tingkat pendidikan sangat rendah (kurang dari 39 % penduduk
lulus SD)
5) Administrasi pemerintahannya belum berkembang
6) Prasarananya sangat terbatas
2. Desa Swakarya atau Desa Transisi
Hasrat dan kemauan membangun sudah dibarengi dengan
prasarana-prasarana dan fasilitas yang memadai, tehnik-tehnik baru mulai diperkenalkan,
produktivitas mulai meningkat, usaha-usaha prosesing, bengkel-bengkel,
perdagangan, dan perkreditan sudah mulai timbul.
Komunikasi melalui kantor pos, surat-surat kabar dan radio
sudah mulai dikenal masyarakat, sehingga komunikasi antarkota dan desa mulai
lancar.
Desa jenis ini mempunyai sifat:
1) Lebih maju dari desa swadaya
2) Pengaruh luar dan teknologi mulai masuk
3) Hasil produksinya mulai meningkat
4) Lulusan SD antara 30 %-60 % dari jumlah penduduk.
5) Administrasi pemerintahan dan hubungan desa sudah mulai
berkembang.
6) Komunikasi dengan daerah luar mulai meningkat.
3. Desa Swasembada atau Desa Berkembang
Perkembangan ekonominya telah mengarah pada kegiatan
regional dan nasional, minimal desa ini telah memiliki lima faktor strategis
seperti:
1) Prakarsa hasil produksi yang merangsang
2) Tehnik-tehnik produksi yang selalu berubah-ubah sesuai
dengan penemuan-penemuan baru.
3) Penyediaan peralatan
4) Transportasi dan komunikasi yang lancar
5) Fasilitas kredit dan fasilitas-fasilitas lainnya
Desa jenis ini mempunyai sifat:
1) Mulai ada pengaruh pembaharuan
2) Adat tidak terlalu mengikat
3) Teknologi baru dalam lapangan pertanian benar-benar sudah
dimanfaatkan, sehingga hasil produksinya tinggi.
4) Taraf pendidikan sudah tinggi, lebih dari 60 % penduduknya
lulusan SD.
5) Pemerintahan dan lembaga desa sudah berfungsi dengan baik.
6) Prasarana desa sudah baik, sehingga perhubungan dengan kota
menjadi lancar.
4. Desa Pancasila (dikenal sejak 10 Februari 1970: Mendagri)
Suatu desa dimana tata kehidupan kemasyarakatannya sudah
mencerminkan kemurnian pelaksanaan Pancasila, pandangan hidup bangsa Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Maksud dan tujuan dari Desa Pancasila yaitu menuju ke arah
modernisasi desa, yang tidak meninggalkan kepribadian nasional dan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945,
yakni menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.2 Dinamika Politik Pedesaan
Politik pedesaan, khususnya dalam setiap pelaksanaan
pemilihan kepala desa mengalami perkembangan serta perubahan. Hal ini dapat
dilihat dari pelaksanaan pemilihan kepala desa yang mengalami perubahan akibat
proses formasi ataupun reformasi dari adanya suatu undang-undang.
Keadaan yang tidak stabil dalam
pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat terjadi karena konflik antar individu
atau karena adanya konflik antar bagian dari kelompok sebagai akibat tidak
adanya keseimbangan antara kekuatan kekuatan di dalam suatu kelompok pendukung
calon kepala desa tertentu.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa
dapat mengakibatkan segolongan atau bagian yang ingin merebut kekuasaan dengan
mengorbankan golongan lainnya. Ada kepentingan yang tidak seimbang, sehingga
timbul ketidakadilan. Ada pula perbedaan faham tentang cara-cara memenuhi
tujuan dari calon kepala desa tertentu atau kader pendukungnya dan lain
sebagainya. Kesemuanya itu mengakibatkan perpecahan di dalam kelompok
masyarakat.
2.2.1 Teori Persaingan (Competition)
Menurut Gillin dan Gillin persaingan atau competiton dapat
diartikan sebagai berikut :
“suatu proses sosial, di mana individu atau
kelompok-kelompok manusia yang bersaing, mencari keuntungan melalui
bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian
umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian
publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada”. (dalam Soekanto,1999:
99)
Persaingan mempunyai dua tipe umum yakni yang bersifat
pribadi dan tidak pribadi. Yang bersifat pribadi, orang perseorangan tau
individu secara langsung bersaing untuk, misalnya, memperoleh kedudukan
tertentu di dalam suatu pelaksanaan pemilihan kepala desa. Tipe ini juga
dinamakan rivalry.
Di dalam persaingan yang tidak bersifat pribadi, yang
langsung bersaing adalah kelompok. Persaingan misalnya dapat terjadi antara dua
calon kepala desa yang bersaing untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat di
suatu desa tertentu.
Tipe-tipe tersebut di atas menghasilkan beberapa bentuk
persaingan, yaitu antara lain :
1) Persaingan ekonomi. Persaingan di bidang ekonomi timbul
karena terbatasnya persediaan apabila dibandingkan dengan jumlah konsumen.
Dalam teori ekonomi klasik, persaingan bertujuan untuk mengatur produksi dan
distribusi. Persaingan adalah salah satu cara untuk memilih produsen-produsen
yang baik. Bagi masyarakat sebagai keseluruhan hal demikian dianggap
menguntungkan, karena produsen yang terbaik akan memenangkan persaingannya
dengan cara memproduksi barang dan jasa yang lebih baik dan dengan harga yang
rendah.
2) Persaingan kebudayaan. Persaingan dalam bidang kebudayaan
terjadi ketika para pedagang barat berdagang di pelabuhan-pelabuhan Jepang .
hal yang sama juga terjadi sewaktu kebudayaan Barat, yang dibawa oleh
orang-orang Belanda pada akhir abad ke-15 jadi berhadapan dengan kebudayaan
Indonesia. Persaingan dalam bidang kebudayaan dapat pula menyangkut, misalnya
persaingan di bidang keagamaan, lembaga kemasyarakatan seperti pendidikan, dan
seterusnya.
3) Persaingan kedudukan dan peranan. Di dalam diri seseorang
maupun di dalam kelompok terdapat keinginan-keinginan untuk diakui sebagai
orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan yang terpandang.
4) Persaingan ras, sebenarnya juga merupakan persaingan di
bidang kebudayaan. Perbedaan ras baik karena perbedaan warna kulit, bentuk
tubuh, maupun corak rambut dan sebagainya, hanya merupakan suatu perlambang
kesadaran dan sikap atas perbedaan-perbedaan dalam kebudayaan. Hal ini
disebabkan karena ciri-ciri badaniah lebih mudah terlihat dibanding unsur-unsur
kebudayaan lainnya.
Menurut Gillin dan Gillin persaingan dalam batas-batas
tertentu dapat mempunyai beberapa fungsi, yaitu antara lain :
1) Menyalurkan keinginan-keinginan individu atau kelompok yang
bersifat kompetitif. Sifat manusia pada umumnya selalu hendak memperoleh yang
terbaik, yang dihargai atau yang “trendy”,
karena itu makin banyak sesuatu yang dihargai, semakin meningkat pula keinginan
untuk memperolehnya. Dalam persaingan, sesuatu yang dihargai mempunyai nilai
lebih tinggi, terutama sesuatu yang adanya terbatas.
2) Sebagai jalan di mana keinginan, kepentingan serta
nilai-nilai yang pada suatu masa menjadi pusat perhatian, tersalurkan dengan
baik oleh mereka yang bersaing. Misalnya penemuan baru merupakan saluran untuk
memenuhi segala keinginan masyarakat. Di sini persaingan berfungsi untuk
menyuguhkan alternatif-alternatif sehingga keinginan tadi terpuaskan sebanyak
mungkin.
3) Merupakan alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan
sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukkan individu pada kedudukan serta
peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
4) Persaingan dapat juga berfungsi sebagai alat untuk menyaring
para warga golongan karya (“fungsional”) yang akhirnya akan menghasilkan
pembagian kerja yang efektif. Emile
Durkheim menggambarkannya sebagai “the social division of labor”. Hasilnya
adalah unit karya yang merupakan kelompok-kelompok khusus untuk melaksanakan
kerja tertentu dalam masyarakat.
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor,
anatara lain dengan :
1) Kepribadian seseorang. Seperti pernah dikemukakan oleh
Charles H. Cooley, apabila persaingan dilakukan secara jujur, maka ia akan
dapat mengebangkan rasa sosial dalam diri seseorang. Oleh karena itu persaingan
dapat memperluas pandangan pengertian serta pengetahuannya dan juga perasaan
simpati seseorang.
2) Kemajuan. Dalam masyarakat yang berkembang dan maju dengan
cepat, para individu perlu menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut.
Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras supaya dapat memberikan
sahamnya bagi pembangunan masyarakat.
3) Solidaritas kelompok. Selama persaingan dilakukan scara
jujur, solidaritas kelompok tidak akan goyah. Lain halnya bila persaingan
mempunyai kecenderungan untuk berubah menjadi pertentangan atau pertikaian.
Persaingan yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan
diri dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
4) Disorganisasi. Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam
masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada struktur sosial. Perubahan
yang terlalu cepat sering merupakan faktor utama disorganisasi karena
masyarakat hampir tidak mendapat kesempatan untuk menyesuaikan diri dan
mengadakan reorganisasi.
2.2.2 Teori Pertentangan (Pertikaian
atau Conflict)
Pribadi maupun kelompok yang menyadari
adanya perbedaan-perbedaan misalnya dalam ciri-ciri badaniah, emosi,
unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku dan seterusnya dengan pihak lain.
Ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga menjadi suatu
pertentangan atau pertikaian (conflict).
Perasaan memegang peranan penting dalam mempertajam perbedaan-perbedaan
tersebut sedemikian rupa, sehingga masing-masing pihak berusaha untuk saling
menghancurkan. Perasaan mana biasanya berwujud amarah dn rasa benci yang
menyebabkan dorongan-dorongan untuk melukai atau menyerang pihak lain, atau
untuk menekan dan menghancurkan individu atau kelompok yang menjadi lawan.
Pertentangan atau pertikaian (selanjutnya disebut “pertentangan” saja) adalah
suatu proses sosial di mana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi
tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman
dan/atau kekerasan.
Menurut Gillin dan Gillin sebab-musabab atau akar-akar dari pertentangan
antara lain adalah :
1) Perbedaan antara individu-individu. Perbedaan pendirian dan
perasaan mungkin akan melahirkan bentrokan antara mereka.
2) Perbedaan kebudayaan. Perbedaan kepribadian dari oran
perorangan tergantung pula dari pola-pola kebudayaan yang menjadi latar
belakang pembentukan serta perkembangan kepribadian tersebut. Seorang secara
sadar maupun tidak sadar, sedikit banyaknya akan terpengaruh oleh pola-pola
pemikiran dan pola-pola pendirian dari kelompoknya. Selanjutnya keadaan
tersebut dapat pula menyebabkan terjadinya pertentangan antara kelompok
manusia.
3) Perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan antar individu
maupun kelompok merupakan sumber lain dari pertentangan. Wujud kepentingan
dapat bermacam-macam ada kepentingan ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
4) Perubahan sosial. Perubahan sosial yang berlangsung dengan
cepat untuk sementara waktu akan mengubah nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat. Dan ini menyebabkan terjadinya golongan-golongan yang berbeda
pendiriannya, umpama mengenai reorganisasi sistem nilai. Sebagaimana diketahui
perubahan sosial mengakibatkan terjadinya disorganisasi pada struktur.
Pertentangan mempunyai beberapa bentuk khusus, antara lain :
1) Pertentangan pribadi. Tidak jarang terjadi bahwa dua orang
sejak mulai berkenalan sudah saling tidak menyukai. Apabila permulaan yang
buruk tadi dikembangkan, maka timbul rasa saling membenci. Masing-masing pihak
berusaha memusnahkan pihak lawannya.
2) Pertentangan rasial. Dalam hal ini pun para pihak akan
menyadari betapa adanya perbedaan-perbedaan antara mereka yang seringkali
menimbulkan pertentangan. Misalnya, pertentangan antara orang-orang negro
dengan orang-orang kulit putih di Amerika Serikat.
3) Pertentangan antara kelas-kelas sosial. Pada umumnya ia
disebabkan oleh perbedaan kepentingan, misalnya perbedaan kepentingan antara
majikan dengan buruh.
4) Pertentangan politik. Biasanya pertentangan ini menyangkut baik
antara golongan-golongan dalam satu masyarakat, maupun antara negara-negara
yang berdaulat.
5) Pertentangan yang bersifat internasional. Ini disebabkan
karena perbedaan-perbedaan kepentingan yang kemudian merembes ke kedaulatan
negara.
Akibat-akibat bentuk pertentangan adalah :
1) Tambahnya solidaritas in-group. Apabila suatu kelompok
bertentangan dengan kelompok lain, maka solidaritas antara warga-warga kelompok
biasanya akan bertambah erat. Mereka bahkan bersedia berkorban demi keutuhan
kelompoknya.
2) Apabila pertentangan antara golongan-golongan terjadi dalam
suatu kelompok tertentu, akibatnya adalah sebaliknya, yaitu goyah dan retaknya
persatuan kelompok tersebut.
3) Perubahan kepribadian para individu. Pertentangan yang
berlangsung di dalam kelompok atau antar kelompok selalu ada orang yang menaruh
simpati kepada kedua belah pihak. Ada pribadi-pribadi yang tahan menghadapai
situasi demikian, akan tetapi banyak pula yang merasa tertekan, sehingga
merupakan penyiksaan terhadap mentalnya.
4) Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia. Kiranya
cukup jelas betapa salah satu bentuk pertentangan yang terdahsyat yaitu
peperangan telah menyebabkan penderitaan yang berat, baik bagi pemenang maupun
bagi pihak yang kalah, baik dalam bidang kebendaan maupun bagi jiwa-raga
manusia.
5) Akomodasi, dominasi dan takluknya salah satu pihak. Apabila
kekuatan-kekuatan pihak-pihak yang bertentangan seimbang, maka mungkin timbul
akomodasi. Ketidakseimbangan antara kekuatan-kekuatan pihak-pihak yang
mengalami bentrokan, akan menyebabkan dominasi oleh satu pihak terhadap
lawannya. Kedudukan pihak yang didominasi tadi adalah sebagai pihak yang takluk
terhadap kekuasaan lawannya secara terpaksa.
2.2.3 Demokrasi
2.2.3.1 Konsep Demokrasi
Secara harfiah kata
"demokrasi" berarti suatu pemerintahan oleh rakyat, namun sejumlah
ahli memberi makna demokrasi yang berbeda-beda. Peter Bachrach (1980:24-98)
menunjukkan bahwa tujuan tertinggi dari demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang memaksimalkan perkembangan diri setiap individu dimana
kebebasan mutlak dijamin. Sedangkan Robert Dahl (1971:2) mengatakan bahwa suatu
sistem politik demokrasi adalah suatu sistem yang benar-benar atau hampir
mutlak bertanggung jawab kepada semua warga negaranya (accountability). Pandangan-pandangan para ahli ini seringkali
bersifat normatif dan seringkali tidak dapat diterapkan dalam dunia nyata
terutama di Indonesia.
Schumpeter (1947:269) memberi makna demokrasi yang relatif lebih realistis.
Sebuah sistem politik disebut demokrasi sejauh para pengambil keputusan
kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana para calon
bebas bersaing untuk merebut suara dan dimana hampir semua orang dewasa berhak
memilih. Dari sini metode demokratis dapat dilakukan dalam arti suatu rencana
institutional (pengambilan keputusan) untuk mencapai keputusan politis
dilakukan oleh individu yang memperoleh kekuasaan tadi. Dengan demikian, maka
demokrasi mengandung tiga demensi makna yang saling terkait yaitu persaingan,
partisipasi (Dahl 1971:4-9), dan kebebasan. Khususnya kebebasan untuk (freedom for) berkompetisi memperebutkan
jabatan-jabatan publik baik eksekutif maupun lembaga perwakilan (legislatif)
melalui proses pemilihan. Setiap orang bebas berpartisipasi dalam pemilihan
umum, menggunakan hak suaranya secara bebas tanpa tekanan, ancaman atau
mobilisasi. Setiap orang harus bebas untuk berbicara, berkumpul, berserikat,
memperoleh informasi dari pers yang bebas dan lain-lain.
Bagi Indonesia, dimana peran
parpol belum berfungsi sepenuhnya maka
makna kebebasan, persaingan dan partisipasi belum dapat dilakukan sebagaimana
didefinisikan oleh Schumpeter. Yang
terjadi di pedesaan adalah suatu demokrasi elitis yang baru menyentuh para elit
pemegang kekuasaan baik formal maupun non formal (Suwondo, 1999).
Semua
pihak sebenarnya berharap akan munculnya suatu rejim demokratis yang stabil.
Rejim semacam ini tidak akan mungkin muncul dari suatu proses paksaan yang
bersifat revolusioner (kecuali Kosta Rica tahun 1948). Yang dalam sejarah dapat
ditemui adalah suatu proses penggantian yang bersifat transformasi. Di sini
terjadi suatu perubahan melalui reforma atau
pembaharuan dan bukan melalui ruptura
atau penghancuran (Linz 1978:35). Proses pembaharuan membutuhkan
kompromi dan kesepakatan antar para elit yang merupakan bagian dari rejim yang
demokratis.
2.2.3.2 Teori-teori Demokrasi
Menurut Afan Gaffar, dalam ilmu
politik dikenal dua macam pemahaman atau teori tentang demokrasi yaitu
pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik (procedural democracy) (Gaffar, 1999: 3). Dalam pemahaman secara
normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau
diselenggarakan sebuah negara, seperti misalnya ungkapan “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut, biasanya,
misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” (Pasal 1 ayat 2).
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang”
(Pasal 28).
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu” (Pasal 29 ayat 2).
(dalam Gaffar, 1999: 4)
Kutipan pasal-pasal dan ayat-ayat dari
Undang-Undang Dasar 1945 di atas merupakan definisi normatif dari demokrasi.
Tetapi, harus juga diperhatikan bahwa normatif belum tentu dapat dilihat dalam
konteks kehidupan politik sehari-hari suatu negara, sehingga sangat memerlukan
makna demokrasi empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan
politik praktis.
Kalangan ilmu politik, setelah
mengamati praktik demokrasi di berbagai negara, merumuskan demokrasi secara
empirik dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu. Juan Linz,
mendefinisikan demokrasi, sebagai berikut :
“We shall call a
political system democratic when it allows the free formulation of political
preferences, through the use of basic freedoms of association, information, and
communication, for the purpose of free competition between leaders to validate
at reguler intervals by non-violent means their claim to rule; a democratic
system does this whitout excluding any effective political office from that
competition or prohibiting any members of the political community from
expressing their preference by norms requiring the use of force to enforce
them’ (dalam Gaffar, 1999: 4)
Pemahaman demokrasi dalam konteks seperti ini mengijinkan
untuk mengamati suatu sistem politik pemerintah memberikan ruang gerak yang
cukup bagi warga masyarakatnya untuk melakukan partisipasi guna memformulasikan
preferensi politik melalui organisasi politik yang ada. Di samping itu, dapat
diamati kompetisi antara para pemimpin yang dilakukan secara teratur (regular basis) untuk mengisi jabatan
politik. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan seseorang memperoleh
atau mengisi jabatan politik secara terus menerus, tanpa pembatasan, seperti di
Spanyol pada zaman Franco dan di Yugoslavia pada zaman Tito.
Seorang ilmuwan politik yang banyak mengakaji demokrasi
secara empirik, G. Bingham Powell, Jr., mempersyaratkan sejumlah kriteria untuk
melihat demokrasi yang terwujud dalam suatu negara. Kriteria tersebut adalah
sebagai berikut :
1. the
legitimacy of the government rest on a claim to represent the desires of its
citizen. That is, the claim of the government to obedience to its laws is based
on the government’s assertion to be doing what they want it to do.
2. The
organized arrangment thet regulates this bargain of legitimacy is the
competitive political election. Leaders are elcted at regular intervals, and
voters can choose among alternative candidate. In practice at least two
political parties that have a change of winning are needed to make such choices
meaningful.
3. Most
adults can participate in the electoral process, both as voters and as
candidate for important political office.
4. Citizens
votes are secret and not coerced.
5. Citizens
and lesders enjoy basic freedom of speech, press, assembly, and organization.
Both established parties and new ones work to gain members and voters. (dalam Gaffar, 1999: 5-6)
Hampir semua teoritisi selalu menekankan, bahwa sesungguhnya
yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat atau demos, populus, sehingga
selalu ditekankan peranan demos yang
senyatanya dalam proses politik dapat berjalan.
Diantara para ilmuwan politik Robert Dahl yang paling banyak
menaruh perhatian terhadap demokrasi. Hal ini dapat dilihat dalam indikator
sebuah democratic political order
yang sangat bermanfaat untuk dijadikan kerangka acuan untuk mengamati demokrasi
dalam suatu pemerintahan negara. Dahl mengajukan tujuh indikator bagi demokrasi
secara empirik, yaitu :
1. Control
over governmental dicisions about policy is constitutionally vested in elected
officials.
2. Elected
officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair and
free elections in which coercion is quite limited.
3. practically
all adults have the right to vote in these elections.
4. Most
adults have the right to run for public office for which candidates run in
these elctions.
5. Citizen
have an effectively anforced right to freedom of expression, particularly
political expression, including criticism of the officials, the conduct of the
government, the prevailing political, economic, and social system, and the
dominant idiology.
6. The also
have acces to alternative sources of information that are not monopolized by
the government or any other single group.
7. Finally
they have and effectively enforce right to form and join autunomous
associations, including political associtions, such as political parties and
interest group, that attempt to influence the government by competing in
elections and by other peaceful means.
(dalam Gaffar, 1999: 6-7)
Dari semua indikator yang diajukan di atas, dapatlah kiranya
disimpulkan bahwa sejumlah prasyarat untuk mengamati sebuah political order merupakan sistem yang
demokratik atau tidak, yaitu:
1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang
dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang
hendak dan telah ditempuhnya.
2. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya
rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak
hanya satu orang yang memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup
sama sekali.
3. Rekruitmen politik terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya
rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka,
artinya setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik
yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi
untuk mengisi jabatan tersebut.
4. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu
dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai
dengan kehendak hati nuraninya.
5. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis,
setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas,
termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hak untuk
menikmati pers yang bebas (freedom of the
press).
2.2.3.3 Nilai-nilai demokrasi
Nilai-nilai demokrasi menurut Robert A.
Dahl dalam bukunya “Poligarchy:
Participation and Opposition” antara lain kontestasi (kompetisi),
liberalisasi dan partisipasi (Dahl, 1971: 6-7). Ketiganya disandarkan pada
kebebasan individu, khususnya kebebasan untuk (freedom for) berkompetisi memperebutkan jabatan-jabatan publik baik
eksekutif maupun lembaga perwakilan (legislatif) melalui proses pemilihan.
Setiap orang bebas berpartisipasi dalam pemilihan umum, menggunakan hak
suaranya secara bebas tanpa tekanan, ancaman atau mobilisasi. Setiap orang juga
bebas untuk berbicara, berkumpul, berserikat, memperoleh informasi dari pers
yang bebas dan lain-lain.
Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya
“Masalah Kenegaraan” mengatakan bahwa demokrasi itu mempunyai nilai-nilai
khusus.
Nilai pertama adalah menyelesaikan pertikaian-pertikian
secara damai dan sukarela. Nilai kedua adalah yang menjamin terjadinya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah. Nilai ketiga
adalah pergantian penguasa secara teratur. Nilai keempat adalah penggunaan
paksaan sesedikit mungkin. Nilai kelima adalah keanekaragaman. Nilai keenam
adalah menegakkan keadilan. Nilai ketujuh adalah suatu nilai yang sering
dikemukakan atas nama demokrasi yaitu sistem demokrasilah yang paling baik
dalam memajukan ilmu pengetahuan. Nilai kedelapan terdiri dari
kebebasan-kebebasan yang terdapat dalam demokrasi. Nilai yang kesembilan
akhirnya , nilai yang dapat diberikan kepada demokrasi karena
kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam sistem-sistem lain. (Budiardjo, 1982:
165-191)
Penjelasan dari nilai-nilai khusus dalam demokrasi menurut
Miriam Budiardjo adalah sebagai berikut :
Nilai pertama adalah menyelesaikan pertikaian-pertikaian
secara damai dan sukarela. Demokrasi mengadakan suatu cara yang unik untuk
menyelesaikan pertikaian secara damai, menegakkan ketertiban umum dan membuat
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, dengan fungsi komprominya. Kompromi
kebijaksanaan dilaksanakan pada waktu calon wakil rakyat berusaha menarik suara
para pemilih di tengah-tengah perdebatan umum, agitasi dan permainan politik
yang berjalan terus menerus dalam rangka melaksanakan kemerdekaan politik,
sampai pada suatu saat kebanyakan kebijaksanaan itu melampaui tahap pertikaian
untuk pada akhirnya sampai kepada kesatuan pendapat dalam bentuk undang-undang
atau mungkin disebut dari perimbangan antara berbagai kekuatan sampai kepada
persatuan sukarela.
Nilai kedua adalah yang menjamin terjadinya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah. Hal ini sangat erat
hubungannya dengan nilai pertama, sehingga dapat dianggap sebagai penerapan
nilai itu terhadap situasi-situasi khusus dunia modern. Nilai ini lebih besar
pengaruhnya sekarang dibandingkan dengan masa-masa dahulu yang lebih statis,
dengan arti sekarang ini nilai itu lebih dapat diterima, karena telah ada
perubahan teknologis yang cepat itu sebagai suatu hal yang normal, malah
sebagai suatu hal yang tidak dapat dielakkan.
Nilai ketiga adalah pergantian penguasa dengan teratur.
Demokrasi tidak hanya mengendalikan pertentangan dan perubahan sosial, tetapi
sekaligus juga menyelesaikan suatu masalah politik yang jauh lebih lama, yaitu
mencari pengganti yang sah dari penguasa yang sedang berkuasa dengan cara
damai.
Nilai keempat adalah penggunaan paksaan sesedikit mungkin.
Nilai keempat ini dapat dikemukakan dengan menunjuk kepada kerasnya dan
jenisnya paksaan yang terdapat dalam sistem demokrasi.
Nilai kelima adalah nilai keanekaragaman. Pertama-tama dapat
dilihat, bahwa keanekaragaman itu selalu ada dalam setiap masyarakat , walaupun jumlah ragamnya
itu tidak sampai sebanyak jumlah orangnya. Demokrasi hanya mengakui, bahwa
keanekaragaman itu ada dan menganggap sah kalau terdapat pendapat dan
kepentingan yang berlainan.
Nilai keenam adalah menegakkan keadilan. Keadilan ini telah dihargai
tinggi oleh para ahli filsafat politik sebagai suatu nilai yang harus
ditegakkan dalam banyak masyarakat. Menegakkan keadilan sering dianggap sebagai
inti moralitas politik dan mempertahankan demokrasi atas dasar ini tentu
berbunyi: Demokrasi adalah sistem terbaik untuk menegakkan keadilan.
Nilai ketujuh yakni suatu nilai yang sering dikemukakan atas
nama demokrasi adalah sistem politik demokrasilah yang paling baik dalam
memajukan ilmu pengetahuan. Argumentasi ini adalah berdasarkan asumsi bahwa ilmu
pengetahuan dan hasil-hasilnya mempunyai nilai, suatu asumsi yang sekarang ini
sukar dibantah. Status sosial ilmu tidak dapat diingkari lagi, karena dunia
telah sepakat menerima hasil konkrit dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nilai kedelapan terdiri dari kebebasan-kebebasan yang
terdapat dalam demokrasi. Memperjuangkan demokrasi dengan alasan bahwa
demokrasi menunjang kebebasan (kebebasan politik) adalah penting, karena
kebebasan politik itu dapat melebar ke bidang-bidang lain seperti bidang sosial.
Nilai kesembilan akhirnya dapat diberikan kepada demokrasi
karena kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam sistem-sistem lain. Sistem
lain sudah pasti merupakan suatu sistem dimana terdapat suatu golongan
minoritas yang membuat keputusan politik, tentu saja golongan minoritas yang
memenuhi syarat dengan baik, karena tidak ada yang mempertahankan pendapat
bahwa suatu golongan minoritas harus memerintah hanya karena dari golongan
minoritas.
Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Henry B. Mayo dalam buku “Introduction
to Democratic Teory” bahwa nilai-nilai demokrasi adalah sebagai berikut :
1. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
(institutionalized peaceful settlement of
conflic)
2. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah (peaceful
change in a changing society)
3. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers)
4. membatasi pemakaian kekerasan secara minimum (minimum of coercion)
5. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat yang
tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
6. menjamin tegaknya keadilan
(Dalam Budiardjo, 1972: 62-63)
Nilai-nilai demokrasi di atas perlu dilaksanakan, oleh
karena itu memerlukan beberapa lembaga sebagai berikut :
1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili
golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih
dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia dan atas dasar sekurang-kurangnya
dua calon untuk setiap kursi.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih
partai politik (dwi-partai, multi-partai)
4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan
mempertahankan keadilan.
Demokrasi hendak diartikan sebagai pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat. Ungkapan ini secara tegas menunjuk bahwa titik berangkat dan
titik pulang demokrasi adalah rakyat. Jadi, ada beberapa hal yang utama, yang
merupakan ciri dari demokrasi: pertama,
adanya ruang politik (political space),
yang memungkinkan rakyat untuk bisa berkembang secara wajar dan aman. Kedua, berkembangnya proses partisipasi
rakyat murni dan progresif. Maksudnya adalah suatu kondisi dimana rakyat,
menjadi aktor utama dalam proses politik, dan bukan sekedar sebagai penyumbang
suara dalam pemilihan. Ketiga,
pemerintah adalah pihak mayoritas, dengan tidak mengabaikan pihak minoritas.
Artinya memberi tempat dan kesempatan kepada rakyat.
2.2.3.4 Model Demokrasi
Demokrasi adalah konsep yang mahakompleks. Demokrasi bisa
diukur dari kebebasan dan kesetaraan antar warga. Dari sisi pemerintahan, demokrasi
bisa dilihat dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Ada empat model demokrasi yang berbasis pada dua kriteria, yaitu model
penentuan pemimpin atau pemegang jabatan-jabatan publik dan mekanisme pembuatan
keputusan (policy making). Mekanisme
pembuatan keputusan bisa dibagi menjadi dua model: model perwakilan dan
langsung (partisipatif). Model perwakilan artinya keterlibatan rakyat dalam
pembuatan keputusan tidak dilakukan secara langsung, melainkan diwakili oleh
lembaga perwakilan yang lebih populer disebut “wakil rakyat”. Mereka berasal
“dari’ rakyat, sebagai manifestasi pengendalian pemerintahan ‘oleh” rakyat dan
kemudian berbuat banyak (mengambil keputusan) “untuk” kepentingan rakyat.
Sedangkan model langsung (partisipatif) berarti keterlibatan rakyat dalam
pembuatan keputusan tidak melalui perantara atau wakil rakyat, melainkan ikut
langsung membuat keputusan secara bersama-sama. Di sisi lain, mekanisme
penentuan pemimpin atau jabatan publik bisa dibagi menjadi dua model :
musyawarah dan pemilihan secara langsung. Musyawarah berarti rakyat atau para
wakil rakyat bertemu dan berunding untuk menentukan pemimpin rakyat
Gambar 2. 5
Tipologi Model Demokrasi
Penentuan Pemimpin
Musyawarah Pemilihan Langsung
Demokrasi
Perwalian (Delegatif)
|
Demokrasi
Representatif (Perwakilan)
|
Demokrasi
Deliberatif
(permusyawaratan)
|
Demokrasi
Langsung (Partisipatoris)
|
Perwakilan
Pembuatan
Keputusam
Partisipatif (langsung)
Sumber
: Sutoro Eko, 2001.
Dalam gambar itu terlihat ada empat
model demokrasi; demokrasi perwalian (delegatif),
demokrasi perwakilan (representatif),
demokrasi permusyawaratan (deliberatif)
dan demokrasi langsung (partisipatoris).
Demokrasi perwalian ditandai oleh mekanisme pemilihan melalui musyawarah dan
pembuatan keputusan melalui sistem perwakilan. Demokrasi perwakilan ditandai
dengan penentuan pemimpin melalui pemilihan secara langsung dan pembuatan
keputusan dengan sistem perwakilan. Demokrasi permusyawaratan ditandai dengan
penentuan pemimpin dengan musyawarah dan pembuatan keputusan secara langsung
(partisipatif). Sedangkan demokrasi langsung (partisipatoris) berarti penentuan pemimpin dilakukan melalui
pemilihan secara langsung, dan pembuatan keputusan secara partisipatif yang
melibatkan sebanyak mungkin warga masyarakat.
Demokratisasi
adalah suatu proses menuju kepada suatu bentuk sistem politik yang demokratis.
Menurut Huntington (1984:193-218), bagi dunia ketiga paling tidak ada dua
kemungkinan model demokratisasi (proses demokratisasi) yaitu: (a) Model
demokratisasi dialektis atau (b) model demokratisasi siklis despotisme dan
demokrasi yang berselang seling. Model demokratisasi dialektis muncul karena
adanya tekanan kelas menengah terhadap rejim otoriter yang ada untuk memperluas
partisipasi dan persaingan. Terobosan kota (urban
break-through) ini (Huntington 1968:72-78) akan mampu menggulingkan
kekuasaan rejim otoriter yang disusul oleh pelembagaan rejim demokratis
Terlepas dari
adanya kemungkinan munculnya model demokratisasi
siklis despotisme dan demokrasi yang berselang seling diatas, maka apabila
kita menginginkan adanya rejim pemerintahan lokal (pedesaan) yang demokratis
stabil, dibutuhkan suatu proses demokratisasi dialektis yang didukung oleh
suatu pembaharuan yang bersifat kompromi dan kesepakatan antar para penguasa di
aras lokal.
Sklar mengajukan
lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional (dalam
Rosyada, 2003: 121). Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut
:
1.
Demokrasi liberal,
yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas
yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap. Banyak negara Afrika yang
menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi sosial
adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi
partisipasi, yaitu yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan
yang dikuasai atau antara pemerintah dengan rakyat.
5.
Demokrasi consociational, yaitu demokrasi yang
menekankankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan
kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat
utama.
Selanjutnya
pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri
dari dua model yaitu demokrasi langsung (direct
democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy) (dalam Rosyada, 2003: 122).
Demokrasi langsung
terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara
langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai
lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif
(presiden, wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota) dilakukan rakyat
secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau
legialatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak
langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara
langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga
perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan
terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam
hubungannya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak
langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
2.2.4 Demokrasi Desa
Demokrasi desa dalam catatan sejarah yang membuktikan bahwa
pada masa lalu desa-desa di Indonesia telah dikelola dengan menggunakan sebuah
sistem nilai tradisional yang prinsip dasarnya memiliki kemiripan dengan
prinsip-prinsip dasar demokrasi modern. Bisa dikatakan demikian karena secara
politik masyarakat desa mendasarkan dirinya kepada kedaulatan rakyat, hal ini
bisa terlihat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa oleh masyarakat desa yang
bersifat langsung dimana calon-calonnya mereka ajukan sendiri kemudian kegiatan
musyawarah dan rembug desa yang berlangsung secara intensif. Bukti empiris ini
bahkan menunjukkan bahwa prinsip demokrasi yang dijalankan di desa memiliki
tingkat kualitas yang lebih baik dibandingkan jika dilihat dari pemahaman
konsep demokrasi populer yang sangat mekanistik dan prosedural.
Demokrasi desa menurut Ina E. Slamet merupakan demokrasi
asli dari suatu masyarakat yang belum mengalami stratafikasi sosial (dalam
Suhartono, 2001: 26). Demokrasi desa sebagaimana dikatakan oleh Hatta
mengandung tiga ciri, yakni: rapat (tempat rakyat bermusyawarah dan
bermufakat), hak rakyat untuk mengadakan protes, dan berpartisipasi.
2.3 Kepala Desa
2.3.1 Syarat-syarat Menjadi Kepala Desa
Kepala Desa adalah kepala pemerintahan tertinggi di tingkat
desa, oleh karena itu tidak sembarangan untuk menjadi seorang Kepala Desa. Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
c. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945, G 30 S/PKI dan/atau
organisasi terlarang lainnya.
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau berpengalaman yang sederajat.
e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.
f.
Sehat jasmani dan rohani.
g. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
h. Berkelakuan baik, jujur dan adil.
i.
Tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana.
j.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
k. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa
setempat.
l.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa, dan
m. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat
yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Syarat-syarat Kepala Desa untuk lebih jelasnya dapat dilihat
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 97.
2.3.2 Tahap Pencalonan Kepala Desa
Tahap pencalonan dalam mekanisme pemilihan kepala desa
menurut Widjaja dalam bukunya “Pemerintahan Desa/Marga” berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Untuk
tahap pencalonan kepala desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari
para anggota BPD dan perangkat desa. Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan
identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,
melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa
kepada BPD (Widjaja, 2002: 115)
Jadi, dalam tahap pencalonan ini, BPD
merupakan faktor penentu dalam menentukan calon yang nantinya ikut dalam
pemilihan kepala desa. BPD harus bersikap demokratis, hal ini agar tidak
terjadi penjegalan calon didalam seleksi nantinya. Dan menghindarkan campur
tangan pemerintah yang telah memilih dahulu yang nantinya ikut dalam pemilihan
Kepala Desa.
2.3.3 Tahap Pemilihan Kepala Desa
Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
bakal calon kepala desa yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan, oleh panitia pemilihan diajukan
kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
Calon
Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara
terbanyak. Calon Kepala Desa yang terpilih tersebut, ditetapkan dengan
keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari panitia
pemilihan dan disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan keputusan Bupati tentang
Calon Kepala Desa yang terpilih (Widjaja, 2002: 48).
Dalam mencari dukungan
sebanyak-banyaknya agar terpilih menjadi Kepala desa, calon Kepala Desa ada
yang melakukan pendekatan dengan money politics kepada pendukungnya dan
para panitia juga, khususnya dalam penghitungan pemungutan suara. Untuk
menghindarkan hal semacam itu terjadi, maka harus dapat memilih panitia yang
jujur, adil dan bertanggung jawab.
2.3.4 Tugas dan Kewajiban Kepala Desa
Tugas dan kewajiban Kepala Desa antara lain:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
b. Membina kehidupan masyarakat desa.
c. Membina perekonomian desa.
d. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
e. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
f.
Mewakili desa di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
g. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan bersama BPD
menetapkan Peraturan Desa.
h. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang
di Desa yang bersangkutan.
Tugas dan
kewajiban kepala desa untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal 101
2.3.5 Pemberhentian Kepala Desa
Kepala desa diberhentikan oleh Bupati atas usul BPD, karena
:
a. Meninggal dunia.
b. Mengajukan permintaan sendiri.
c. Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji
jabatan.
d. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik kepala desa yang
baru, dan
e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat desa.
Alasan pemberhentian kepala desa di atas juga terdapat dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 103.
2.4 Dinamika Politik Pedesaan Dalam
Pemilihan Kepala Desa
2.4.1 Motivasi Menjadi Calon Kepala
Desa
Seseorang yang akan menjadi kepala desa harus mempunyai
motivasi atau keinginan yang kuat agar cita-citanya itu berjalan dengan lancar.
Hal tersebut sejalan dengan yang ditulis oleh Kana dalam Jurnal Politik Lokal
dan Sosial-Humaniora Edisi Musim Mareng tentang “Perubahan di Dalam Dinamika
Politik Lokal Pedesaan” bahwa : “Motivasi menjadi calon kepala desa itu berasal
dari luar dan dari diri calon kepala desa tersebut” (Kana, 2001: 17)
Motivasi menjadi calon kepala desa
yang berasal dari luar bisa berupa faktor dorongan masyarakat yang bisa datang
dari pihak keluarga, tokoh masyarakat desa , tokoh agama atau pihak lain.
Selain faktor-faktor dari luar calon kepala desa, ada pula faktor-faktor dari
dalam dirinya sendiri yaitu pengalaman, keinginan/ambisi sendiri termasuk pula
dalam pertimbangan seseorang untuk menjadi calon kepala desa.
Selain motivasi calon kepala desa
berasal dari luar (lingkungan sekitar) dan diri calon kepala desa tersebut, ada
pula motivasinya berasal dari faktor ekonomis, politik dan sosial. Faktor
ekonomi, dapat dilihat dari calon kepala desa yang berani mencalonkan diri
karena tergiur dengan bengkok (sawah)
yang akan diterimanya setelah menjadi kepala desa. Sementara, dilihat dari
status sosial, seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa jika
terpilih, maka secara otomatis kedudukan sosialnya akan meningkat karena
dihormati oleh seluruh warga desanya. Faktor politik dapat dilihat setelah
menjadi kepala desa, maka calon kepala desa yang terpilih akan memperoleh
kekuasaan sepenuhnya untuk mengurus dan mengelola desa yang bersangkutan
2.4.2
Rekruitmen Kader Pendukung Untuk Mengorganisasikan Strategi Dalam Pemilihan
Kepala Desa
Untuk mendukung berhasilnya seorang kepala desa, maka
seorang calon kepala desa harus bisa merekrut kader-kadernya untuk
mengorganisasikan strateteginya, agar terpilih menjadi Kepala Desa. Ini sesuai
dengan yang dikatakan Kana dalam Jurnal Politik Lokal dan Sosial-Humaniora
Edisi Musim Mareng tentang “Perubahan Di Dalam Dinamika Politik Lokal Pedesaan”
bahwa : “Rekruitmen kader pendukung untuk mengorganisasikan strategi dalam pemilihan
kepala desa yaitu menjalin hubungan dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh
agama, pemuda-pemudi karang taruna” (Kana, 2001: 7)
Dalam melakukan rekruitmen, maka calon
kepala desa mula-mula akan mendekati tokoh-tokoh masyarakat di desa untuk mendengarkan
pertimbangan calon kepala desa tersebut tentang niat untuk mencalonkan diri.
Hal itu juga dilakukan untuk memenuhi tata krama di masyarakat desa, yaitu
memohon perkenan dan ijin dari para pemimpin di masyarakat.
Secara organisatoris para kader pendukung di suatu desa
dikoordinasikan oleh koordinator kader, dimana kader-kader tersebut harus
memiliki kemampuan berkomunikasi (komunikatif), artinya mudah bergaul dan dapat
mengartikulasikan keterangan, dan adalah anggota dari kelompok kekerabatan yang
banyak anggotanya (keluarga besar).
2.4.3
Pelaksanaan Strategi Persaingan Dalam Pemilihan Kepala Desa
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa, para calon
kepala desa sudah mempersiapkan strategi untuk memenangkan pemilihan tersebut.
Hal ini seperti yang terdapat dalam Jurnal Politik Lokal dan Sosial-Humaniora
Edisi Musim Mareng tentang “Perubahan di Dalam Dinamika Politik Lokal Pedesaan”
oleh Kana bahwa :
Pelaksanaan strategi persaingan dalam pemilihan kepala desa
dilakukan dengan menggunakan uang (money
politics), dengan menyelenggarakan iztihad/doa
bersama, dudah ngamal artinya
mengungkapkan hal-hal baik yang pernah dibuat oleh calon kepala desa di masa
lalu kepada masyarakat, dan juga dengan mengadakan silaturrahmi yaitu kunjungan
ke rumah-rumah penduduk (Kana, 2001: 9, 15)
Uang dalam pemilihan kepala desa
disumbangkan untuk pembangunan masjid, membeli alat olahraga, biaya perbaikan
jalan dan sebagainya. Uang juga digunakan dalam kampanye pemilihan kepala desa,
antara lain setelah selesai pertemuan penduduk yang hadir disalam-templek oleh
para kader. Praktik money politics
adalah hal yang biasa dalam pelaksanaan strategi persaingan antar para calon
kepala desa yang berkompetisi dalam pemilihan kepala desa.
Money
politics sampai derajat tertentu berlaku dalam persaingan antar para calon
kepala desa namun bila uang sudah dipergunakan secara arogan tidak akan
diterima oleh calon pemilih di pedesaan.
Money
politics merupakan penyakit yang kronis di Indonesia, dari diskursus yang
tergelar belum ada kesimpulan tegas mengenai money politics. Pada Undang-undang Politik, belum ada ketetapan
khusus yang membahas money politics.
Menurut pakar hukum tata negara
Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definisi money politics sangat jelas, yakni upaya mempengaruhi massa pemilu
dengan imbalan materi (Jawa Pos, 16
Februari 1999). Kasus money politics
bisa dibuktikan apabila pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana
biasa, yakni penyuapan (dalam Ismawan, 1999: 4).
Secara umum, money politics bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku
orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politics sebagai tindakan jual
beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu dapat terjadi
dalam jangkauan (range) yang lebar,
dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum di suatu negara.
Pemahaman tentang money politics sebagai tindakan membagi-bagi uang untuk membeli
suara antara lain dilontarkan oleh Afan Gaffar (Lihat Bidik suplemen Republika,
24 Februari 1999: h.2). Menurut Afan Gaffar, money politics sudah mengalami pembiasan makna. Pemberian uang dan
berbagai fasilitas kepada anggota DPR dalam pembahasan UU, oleh Afan Gaffar,
tidak dimasukkan sebagai sesuatu yang mengarah pada money politics (dalam Ismawan, 1999: 5).
Publik memahami money politics sebagai praktik pemberian uang atau barang atau
iming-iming sesuatu, kepada massa (voters)
secara berkelompok atau individual, untuk mendapatkan keuntungan politis (political gain). Artinya, tindakan money politics itu dilakukan secara
sadar oleh pelaku.
Money
politics dalam persepsi secara normatif merupakan seseuatu yang bersifat
negatif, karena dapat merusak sistem demokrasi yang sedang dibangun. Sedangkan
kalau dilihat dari perpektif agama, para pemikir politik dan agama (Islam)
sependapat bahwa tidak ada ayat Al-Quran yang secara eksplisit menjelaskan
masalah money politics berikut hukum
syaranya, kalaupun hukumnya mau dicari, yang ada dan sering digunakan Imam
Syafii seperti analogi (Qiyas),
sehingga money politics dianalogikan
sebagai sogok.
Berdasarkan pengertian-pengertian di
atas, money politics dapat dipahami
sebagai sebuah potensi destruksi yang akan selalu ada usaha pihak tertentu yang
menggunakan kekuatannya, termasuk uang, untuk memenangkan persaingan politik.
Serba-serbi
Politik di Indonesia menjelang pemilihan umum tahun 2014.
Prabowo
dan Joko Woidod
Serba-serbi Politik di Indonesia menjelang
pemilihan umum tahun 2014.
Geliat politik di Indonesia menjelang
diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) baik untuk memilih anngotaai Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen) mau
Kallapun memilih calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk calon Presiden banyak muncul nama-nama
yang masuk dalam berbagai survei, enseperti mantan Wakil Presiden yang kini
menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Muhammad Jusuf Kalla,ada Ketua
Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Abirizal Bakrie (Ical), Ketua Umum Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura) mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) Wiranto, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto
sampai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Tingkat keterpilihan alias elektabilitas Joko
Widodo mengalahkan Prabowo Subianto, demikian hasil jejak pendapat Lembaga
Survei Jakarta.
Survei dilakukan di 33 provinsi dengan sampel
1.225 orang berhak pilih selama Sabtu-Jumat (9-15/2). Nah, saat ditanya bila
pemilu diadakan pekan ini, 18,1% memilih Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya,
10,9% responden memilih Prabowo, 9,8% memilih Wiranto, 8,9% memilih Jusuf
Kalla, 8,7% Aburizal Bakrie dan 7,2% memilih Megawati Soekarnoputri. Hanya soal
elektabilitas calon presiden,17,9% dari responden 1.225 orang tak memutuskan.
“Jadi kalau pemilihan diadakan hari ini, Jokowi unggul,” ujar Igor Dirgantara,
peneliti Lembaga Survei Jakarta, di Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sementara bila ditinjau dari elektabilitas
partai, 18,5% responden memilih Golkar, 16,5% memilih PDI Perjuangan, 10,3%
memilih Gerindra, 6,9% memilih Demokrat, 5,8% memilih Hanura, 4,5% memilih
Nasem dan 2,6% memilih PKS. Sebanyak 28,2% responden tak memilih.
Pengamat politik, Fadjroel Rachman, bersyukur
bila Jokowi mendapat elektabilitas tertinggi. Pasalnya, bila ia maju pemilihan
presiden dan terpilih maka akan ada regenerasi kepemimpinan. Soal persepsi
terhadap partai, dia menilai pendapat terhadap parpol tak berpengaruh terhadap
sosok. Kemenangan atas Golkar dalam survei tak berpengaruh terhadap
keterpilihan capres Golkar, Aburizal Bakrie.
“Aburizal tak terlalu menjual, maka survei ini
masukan. Sebab elektabilitas parpol tak seirama dengan keterpilihan sosok,”
tegasnya
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Suryadharma Ali mengatakan saat ini PPP masih mengamati sejumlah tokoh untuk
diusung pada pemilu presiden 2014 nanti. Sosok Joko Widodo yang selalu merajai
hasil survei dengan elektabilita tertinggi tak luput dari pengamatan PPP.'Kami
mengamati semua tokoh, Pak Jokowi, Wiranto, Prabowo, Ical, Gita Wirjawan,' kata
Surya usai pembekalan caleg PPP di Jakarta, Rabu (3/7).Tetapi menteri agama itu
tak memungkiri sosok Jokowi sebagai tokoh utama yang dilirik.
Bahkan, bila hasil perolehan suara PPP pada
pemilu legislatif 2014 meningkat pesat, tak tertutup kemungkinan untuk
menggandeng Jokowi pada pilpres nanti.'Kalau Allah menakdirkan tidak ada kata
lain (duet Jokowi-SDA), kecuali iya,' ucapnya.Meski begitu, PPP disebut Surya
cuk up tahu diri dan akan melihat hasil pemilu legislatif terlebih dahulu.
Hasil pileg juga akanmenjadi pertimbangan
pelaksanaan konvensi capres yang pernah digadang akan dilakukan juga oleh
PPP.Jika PPP memaksakan diri melakukan konvensi sejak sekarang, menurut Surya
banyak hal yang harus dipertimbangkan. Apa lagi revisi UU Pilpres belum
diputuskan, sehingga angka presidential treshold masih sebesar 20 persen.
'Nanti kalau sudah ada calon dari konvensi,
lalu perolehan suara PPP hanya 5 atau 10 persen bagaimana. Sedangkan
presidential treshold sebesar 20 persen, kan masih jauh,' jelasnya.Karena itu,
ketum PPP yang telah menjabat dua periode berturut-turut itu menganggap
konvensi capres bagi PPP masih sumir.
PPP juga tidak ingin konvensi nantinya malah
membuat citra PPP malah menjadi buruk. - See more at:
http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/07/ppp-akui-juga-lirik-jokowi.html#sthash.W7ifbvi4.dpuf
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie
alias Ical merasa elektabilitas atau tingkat dukungan publik terhadap dirinya
sebagai bakal calon presiden terus meningkat. Hal ini berbeda dengan
elektabilitas capres lain yang menurut Ical malah menurun.
"Kan naik terus. Paling tinggi sekarang.
Yang lain turun, saya naik," kata Ical seusai menghadiri open house di
rumah Jusuf Kalla, di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2013).
Ical menilai kinerja mesin partai sudah
maksimal untuk meningkatkan elektabilitasnya. Jika ada pihak yang mengkritik
mesin Golkar atau pribadinya, Ical meminta mereka melihat tren kenaikan
elektabilitasnya.
"Kalau lihat survei itu jangan dilihat
satu saat, tapi bagaimana trennya. Satu-satunya capres yang naik
(elektabilitasnya) saya, yang lainnya turun," kata Ical.
Ketika disinggung penetapan calon wakil
presiden untuk mendampinginya, Ical mengaku belum ada. Ia mengaku akan memilih
yang terbaik pada waktu yang tepat.
Seperti diberitakan, Ical ditetapkan sebagai
capres dalam rapimnas ketiga Golkar tahun 2012. Dalam rapimnas itu diputuskan
bahwa Ical diberi kewenangan untuk memilih cawapres setelah berkonsultasi
dengan internal Golkar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
pulang kampung ke Pamekasan, Jawa Timur pada libur Hari Idul Fitri tahun ini.
Di Pamekasan, Mahfud hadir dalam acara temu tokoh perantau asal Pamekasan di
rumah dinas Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Sabtu (10/8/2013). Pria yang pernah mengenyam pendidikan di
Pendidikan Guru Agama (PGA) Pamekasan ini didaulat untuk menjadi penceramah di
depan ratusan tokoh perantau asal Pamekasan, para Kepala Dinas, dan ulama.
Sebelum Mahfud menyampaikan ceramahnya,
moderator sempat membacakan profil singkat mantan Ketua DPP Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini. Saat moderator membacakan profil terakhir Mahfud MD yang akan
menjadi calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang, teriakan dukungan menggema
di pendapa rumah dinas Bupati Pamekasan.
“Hidup Mahfud MD, menang Mahfud MD!” teriak
sejumlah undangan yang disambut dengan tepuk tangan meriah.
Menerima sambutan semacam itu, Mahfud MD
tersenyum di tempat duduknya yang berdampingan dengan Bupati Pamekasan Achmad
Syafii dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholil Asyari. Dalam ceramah singkatnya,
Mahfud menyampaikan bahwa kondisi negeri ini sedang kontraproduktif dalam hal
peningkatan ekonomi dengan kondisi kemiskinan.
Secara makro, peningkatan ekonomi Indonesia
yang mencapai 6,5 persen menjadikan Indonesia menduduki peringkat dua Asia
dalam hal kekuatan ekonominya di bawah China. Namun di balik kondisi itu,
lanjut Mahfud, angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi yakni mencapai
107 juta jiwa dari 244 juta jiwa.
“Persoalannya adalah karena ada ketidakadilan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga kemiskinan masih
tinggi,” terang Mahfud.
Mahfud menjelaskan, ketidakadilan itu terjadi
karena banyaknya korupsi yang terjadi di pemerintahan. Agar keadilan bisa
tegak, kuncinya adalah keadilan harus ditegakkan dengan cara penegakan hukum.
“Bukan karena saya orang hukum sehingga
berkesimpulan supremasi hukum menjadi solusi di tengah kondisi negeri seperti
saat ini. Namun saya yakin, 50 persen persoalan bangsa akan terselesaikan jika
hukum tegak,” pungkasnya.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai
karier politik Joko Widodo akan berkembang di tingkat nasional jika berhasil
memimpin DKI Jakarta. Pasalnya, menurut pria yang akrab dipanggil JK itu,
Jokowi akan dinilai berdasarkan performanya sebagai pejabat publik.
"Itu namanya karier seseorang. Dia kan
bukan politikus, (tapi dinilai) berdasarkan performa. Jadi kalau dia bagus jadi
Gubernur Jakarta bisa dia di atasnya lagi," kata JK di kediamannya,
Jakarta, Jumat (9/8/2013).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO HM Jusuf Kalla
Menurut JK, Jokowi pun berhasil naik ke kursi
DKI 1 karena dinilai berhasil memimpin Solo. Oleh karena itu, lanjutnya, tak
sulit bagi Jokowi untuk meraih dukungan nasional jika performanya baik dalam
memimpin Jakarta.
Kini saja, Jokowi dinilai sudah populer di
tengah masyarakat. JK termasuk yang mengamini kepopuleran suami dari Iriana
Widodo itu.
"Jokowi tentu salah satu sangat
populer," kata JK.
Namun, ketika ditanya apakah Jokowi akan
sukses di Jakarta dalam waktu setahun, Ketua Umum PMI itu belum bisa
memperkirakannya.
"Tergantung," tutur Ketua PMI
tersebut singkat.
Nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memang
menduduki peringkat atas berbagai survei calon presiden untuk Pemilu 2014.
Elektabilitas Jokowi jauh melebihi tokoh lainnya.
Partai Nasdem tetap konsisten dengan target di
pemilu legislatif 2014. Partai baru tersebut menargetkan perolehan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat setidaknya mencapai 100 kursi.
"Sedikit-dikitnya 100 kursi DPR. Itu
target Nasdem untuk DPR, sedikit-dikitnya itu," kata Ketua Umum DPP Partai
Nasdem Surya Paloh seusai bersilatuhrahmi dengan Jusuf Kalla alias JK di
kediamanan JK di Jakarta, Jumat (9/8/2013).
Paloh mengatakan, perlu ada upaya luar biasa
di internal partai untuk mencapai target itu dan bersaing dengan parpol lain
yang lebih dulu ada. Jika mesin partai hanya menjalankan pekerjaan yang
konvensional, kata dia, maka sulit mendapat hasil luar biasa. Apalagi pemilu
2014 sebentar lagi.
Langkah terdekat, kata Paloh, membuat
infrastruktur partai sampai ke tingkat desa. Hal itu harus selesai dalam waktu
dua bulan ke depan ini. Langkah lain, kata dia, bagaimana calon legislatif bisa
menjual pemikiran-pemikiran partai ke masyarakat.
"Ketiga, tentu kita mengharapkan
bagaimana semakin hari sosialisasi keberadaan partai ini di tengah-tengah
masyarakat dengan bantuan media massa akan semakin memberikan alternatif
pilihan masyarakat," kata Paloh.
"Masyarakat boleh memilih pilihan yang
terbaik. Kalau masyarakat sudah merasa jenuh dengan partai-partai yang sudah
ada dan eksis, maka partai baru yang akan menjadi harapan mereka,"
sambungnya.
Paloh menambahkan, jika Nasdem tidak bisa
mencapai hasil Pileg di tiga besar, maka pihaknya tidak akan ikut dalam
pengusungan capres atau cawapres. Tetap akan melihat dulu hasil pemilu
legislatif, pungkasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Endriartono
Sutarto diminta ikut Konvensi Partai Demokrat untuk menjaring calon presiden di
pemilu 2014. Bagaimana tanggapan Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh?
Paloh mengaku bahwa Endriartono belum
mengungkapkan tawaran itu kepadanya. Hanya, jika pun benar, Paloh yakin mantan
Panglima TNI itu akan menolaknya.
"Saya tidak melihat Pak Endriartono
dengan sejumlah jam terbang, pengalaman, kepiawaian beliau, dan kedudukan
beliau yang terhormat sekali di Partai Nasdem memutuskan ikut dalam
konvensi,"kata Paloh seusai menghadiri Open House di kediaman Jusuf Kalla
di Jakarta, Jumat (9/8/2013).
Paloh mengatakan, jika memang nantinya
Endriartono memutuskan ikut konvensi Demokrat setelah dipikirkan dengan matang,
dirinya akan mengizinkannya. Konsekuensinya, Endriartono harus keluar dari
Nasdem.
"Nasdem sebagai partai baru sangat
menghargai hak-hak pribadi dalam berpolitik. Siapa saja anak bangsa ini ingin
melatih diri menjadi capres kita hormati itu," pungkas Paloh.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat
Jero Wacik menghadiri acara open house di hari kedua Idul Fitri 1434 H di
kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di Jakarta, Jumat
(9/8/2013). Apa saja yang dibicarakan Jero dengan JK? Apakah konvensi Demokrat
dibicarakan?
JK membenarkan bahwa Jero menjelaskan mengenai
rencana konvensi Demokrat untuk menjaring calon presiden 2014. "Sebagai
pengurus teras Demokrat kan menjelaskan. Yah kita pahamlah maknanya," kata
JK di sela-sela open house.
JK mengaku sudah ada pembicaraan informal
dengan pihak Demokrat sebelumnya agar dirinya bisa ikut konvensi. Hanya, JK
mengaku belum menjawab lantaran belum tahu banyak mengenai konvensi itu.
"Kita ingin melihat sebenarnya arahnya
apa konvensi itu. Kita kan belum tahu jelas. Tentu kita ingin melihat semua
kondisi, syarat-syaratnya, siapa yang tanggung jawab, siapa yang memutuskan.
Tapi sementara ini kita belum berpikir kearah situ lah. Kan masih awal
ya," kata mantan Ketua Umum DPP Golkar itu.
Secara terpisah, Jero mengaku datang hanya
ingin bersilatuhrahim dengan JK. Jero merasa berutang budi lantaran JK salah
satu orang yang mendorong dirinya menjadi menteri. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono juga setuju.
Ketika ditanya apakah dirinya menanyakan sikap
JK terkait konvensi, Jero mengatakan, hal itu pasti dibicarakan secara empat
mata nantinya. Ia mengaku bahwa JK sudah ditawari ikut konvensi lantaran
dianggap layak.
"Jauh-jauh hari sudah diundang. Beliau
lagi berpikir," kata Jero.
Seperti diberitakan, JK ingin kembali maju di
Pilpres 2014. Hanya, belum tahu kendaraan politik mana yang akan dipakai.
Pasalnya, Partai Golkar sudah menetapkan Aburizal Bakrie sebagai capres.
Cara Mengolah Air Gambut Menjadi Air
Bersih dan Sehat
Masyarakat
di lahan gambut berisiko mengalami gangguan kesehatan karena mengonsumsi air
bersifat asam yang bisa membuat gigi keropos. Selain itu, air gambut mengandung
zat organik ataupun anorganik yang bisa mengganggu metabolisme tubuh.
Untuk mengatasi masalah itu, periset pada
Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ignatius
DA Sutapa, merancang instalasi pengolah air gambut menjadi air baku yang sehat
untuk dikonsumsi. ”Hasil penelitian kami sudah dimanfaatkan di Kabupaten Katingan,
Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Sutapa, Kamis (2/8), di
Cibinong Science Center LIPI, Cibinong, Jawa Barat.
Air gambut memiliki derajat keasaman (pH) 2,7-
4. Adapun pH netral adalah 7. Pengolahan air gambut melalui sejumlah tahapan,
meliputi koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, dekolorisasi,
netralisasi, dan desinfektasi.
Air gambut yang berwarna hitam kecoklatan itu
mengandung senyawa organik trihalometan yang bersifat karsinogenik (memicu
kanker). Selain itu, air gambut mengandung logam besi dan mangan dengan kadar
cukup tinggi. Konsumsi dalam jangka panjang bisa mengganggu kesehatan.
Cara
Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih dan Sehat
Diendapkan
dan disaring
Air gambut diolah dengan cara koagulasi
(diendapkan). Koagulan utama yang digunakan adalah alum sulfat. Koagulan ini
digunakan dengan variasi konsentrasi hingga 50 bagian per sejuta (ppm),
bergantung pada kepekatan air gambut.
Koagulasi menghasilkan endapan yang ditampung
dalam bak sedimentasi. Selanjutnya, air dialirkan untuk disaring dengan pasir
silika dan antrasit.
Unit filtrasi merupakan saringan pasir cepat.
Diameter pasir silika dan antrasit adalah 0,6-2 milimeter.
Komposisi media penyaring disusun berdasarkan
tingkat efisiensi proses koagulasi. Media filter memungkinkan terbentuknya
biofilm mikroorganisme. Ini yang menguraikan polutan organik air gambut yang
dialirkan.
Untuk menghilangkan bau, warna, dan rasa
digunakan penyaring karbon aktif. Dengan ukuran partikel karbon aktif relatif
kecil, warna air gambut yang pekat dan mengandung asam humat dapat diserap.
Konsentrasi karbon aktif bergantung pada
intensitas warna yang akan direduksi. Kemudian dilanjutkan dengan proses
netralisasi tingkat keasaman air menggunakan soda ash. Untuk membunuh bakteri
patogen di dalam air digunakan kalsium hipoklorit.
Cara
Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih dan Sehat yang lebih efektif dan cepat
gunakan filter air yomizu dengan media filter air pasir silika, karbon aktif,
mangan, pasir aktif dll. bisa menjadikan air gambut menjadi air bersih dan
sehat.
Keberadaan
IPAG ini penting karena bertahun-tahun warga Desa Tanjung Leban, memanfaatkan
air gambut untuk mandi, mencuci dan
minum.
Padahal kandungan air gambut sangat
berbahaya untuk dikonsumsi antara lain
akibat kandungan PH-nya mencapai 2-4 sangat asam, air tersebut berwarna (kuning
atau coklat gelap) dari tanaman dan tidak bisa disaring karena bersenyawa
dengan air.
Jika air gambut tersebut dikonsumsi
secara terus-menerus maka warga bisa mengalami keropos terhadap gigi,
mengganggu saluran pencernaan dan ginjal serta rusaknya lapisan email gigi.
Selain merusak ginjal, akibat
kandungan logam yang sangat tinggi serta adanya kandungan metana dalam air
gambut bisa memicu kanker dalam waktu panjang.
Membangun
Dan Mengelola Tim Sukses : Menggerakkan Mesin Pemenangan Pemilu Legislatif
Secara Efektif
Prakata
Tulisan
ini merupakan pengalaman bagaimana Tim Sukses berhasil mengoalkan caleg
legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada periode 2009-20014.
Pada
tanggal 9 April 2009, lebih dari 100 juta pemilih telah memberikan suara mereka
dalam pemilihan legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Begitu
saat ini, misalnya Anda adalah caleg DPRD, buku ini ibarat sebuah peta
bagaimana mengelola tim sukses yang memiliki gairah juang yang tinggi untuk
memenangkan Anda.
Namun
demikian, selain tepat untuk DPRD, buku ini mungkin sangat berguna bagi siapa
saja yang sedang menghadapi persaingan perebutan posisi dan jabatan, dimana
mekanismenya melalui pemungutan suara.
Membangun
sebuah tim sukses yang efektif memberikan harapan besar untuk membuahkan
kebahagiaan berupa kemenangan yang di idam-idamkan.
Yang
makin menambah menarik diantaranya adalah tim sukses ini adalah tim sukses
ekternal (non struktur partai). Karena saat itu, struktur partai tidak
menunjukkan dukungan kepada sang caleg, mereka lebih condong kepada caleg
tertentu.
Bahkan
kami tidak pernah berkomunikasi dengan struktur secara formal atau pun
informal, kecuali hanya say halo, itu pun kebetulan saat bertatap muka. Memang
ada yang ikut mendukung itu pun hanya sedikit, bisa dihitung dengan jari.
Ketiadaan
dukungan pengurus partai justru membuat kami semakin bertekad untuk membuktikan
bahwa kami siap memenangkan caleg dukungan kami. Hingga akhirnya kemenangan pun
menjadi bukti keseriusan kami. Yakinlah tanpa dukungan struktur partai anda
bisa menang.
Bukan
hanya itu, karena caleg dukungan kami tidak berduit seperti calon lainnya,
pernah kami mendapat banyak cemoohan, dan cibiran, bahkan langsung dilontarkan
kepada penulis. "Kalau gak punya modal, gak usah nyalon." dan
cemoohan-cemoohan senada lainnya.
Inilah
sekelumit peristiwa yang buat kami semakin mengkristalkan ingatan kami bahwa
ditengah-tengah tekanan ternyata siapapun dengan langkah dan strategi yang
tepat, dengan niat yang benar, akan mampu meraih kemenangan.
Inilah
2 Zona Sengit Persaingan Pemilu Legislatif
Pernahkan
Anda mendeteksi adanya kenyataan ini, jelang persaingan di pemilu 2014. Anda
mungkin sudah memiliki sederet daftar kira-kira siapa saja prosfek pemilih
Anda. Anda melihat yang jauh, padahal orang-orang dekat Anda sendiri ternyata
belum tentu akan memilih Anda. Siapa saja mereka dan apa alasannya?
Bila
kurang piawai mengelola strategi dan langkah kemenangan, maka banyaknya uang
bukan lagi menjadi sebuah jaminan untuk menang di pemilu 2014. Pemilu serkarang
adalah sebuah wilayah persaingan total yang dilakukan secara individu, caleg
itu sendiri. Persaingan total terjadi karena harus menghadapi pihak internal
dan eksternal. Pihak internal yang harus anda hadapi adalah caleg lain di
partai anda. Pihak eksternal adalah caleg-caleg dari partai lain.
Makin
berat lagi adalah sebagaimana disebutkan di awal. Orang-orang dekat anda yang
belum tentu memilih Anda.Ini memang kondisi membingungkan, namun benar-benar
nyata terjadi.
Seperti
yang mungkin sudah Anda pikirkan. Persaingan sengit dalam Pemilu Legislatif
tergolong menjadi 2 zona persaingan. Anda perlu bertarung di dua zona itu
sekaligus. Partai dipastikan tidak menjamin caleg mana yang pasti menang.
Pertama,
zona internal. Anda bersaing dengan internal. Dengan teman-teman satu partai.
No urut tidak banyak membantu kemenangan Anda. Anda kini harus bersaing untuk
mendapatkan suara terbanyak, menyingkirkan rekan-rekan Anda. Struktur partai
tidak menjamin akan mendukung Anda, kecuali Anda punya power di struktur. Bila
tidak, jangan harap. Ada yang mungkin pro Anda, tapi lihatlah, bisa dihitung
dengan jari. Mereka tentu memilih netral. Namun berdasarkan pengalaman saya
Yang pernah menjati Ketua Tum Sukses Caleg di pileg 2009, Netral itu tidak
pernah Ada. Struktur meskipun secara lisan netral tapi tindakan dilapangan,
sangat bisa di amati, bercerita lain.
Kedua,
Zona Eksternal. Anda bersaing dengan caleg di partai lain. Ini tentu suatu
kewajaran. Jadi tak perlu ada pembahasan lebih detail disini.
Anda
harus bersaing total disini, dan kelihatannya, persaingan pemilu kali ini, lebih
cenderung, merupakan persaingan individu. Makanya semakin hebat strategi dan
langkah, maka berpeluang akan mampu menyaingi para saingan. Semoga Anda
menemukan langkah dan strategi yang mantap.
BAGAIMANA
DENGAN STRATEGI MEMBAGIKAN UANG?
Sangat
mungkin akan salah perhitungan. Bila seorang caleg, yang membagikan uang,
mengira dirinya akan dipilih, sebaiknya angapan ini perlu dipikir ulang?Asumsi
ini salah besar.
Bila
tidak menang, ya kalah. Tidak ada pilihan lain, hanya dua pilihan. Sementara
kenyataan yang Ada saat ini strategi money politik hanya akan mengotori tangan
saja, namun Menang belum tentu.
Ini
sangat memungkin terjadi karena bukan satu caleg saja di dapil itu yang
bagi-bagi uang. Beberapa caleg pesaing juga sangat mungkin melakukannya. Bagi
yang awalnya tidak akan melakukan pun hampir-hampir akan tergoda untuk
melakukannya karena melihat suasana dilapangan, pesaing melakukan langkah ini.
Bila
perang uang, hingga satu orang hak pilih mendapatkan 3-4 amplop, maka tentu
yang akan dipilih hanya satu, tidak mungkin semuanya. Siapa kira?Tidak ada yang
tahu. Bisa jadi yang paling besar isi amplopnya. atau, Bisa jadi justru yang
tidak ngasih amplop, tapi ada kedekatan dengan sang caleg. Ini benar-benar
terjadi dilapangan. Atau........?blank, tak ada yang tau, hanya dia dengan
Tuhan.
JUMLAH
CALEG PEMILU 2014:
Persaingan
pemilu legislatif, Data hasil verifikasi DCS oleh KPU di Jakarta, dari 12
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, Selasa, 7 Mei 2013, oleh Ketua KPU
Husni Kamil Manik dikatakan bahwa, ” Hasil verifikasi KPU menunjukkan hanya
1.327 bakal caleg yang memenuhi semua persyaratan. Sebanyak 4.701 caleg tidak
memenuhi syarat, dan 549 caleg tidak menyertakan berkas,”
Total
bakal caleg yang diterima KPU 6.577 orang, terdiri dari 4.138 laki-laki dan
2.441 perempuan. Berkas yang sudah diterima 6.028, belum diterima 549 berkas.
Persentase keterwakilan perempuan sebanyak 38 persen.
Memilih
Zona Garapan Kampanye Biar Menang
Ada
sebuah pemahaman yang mungkin perlu menjadi pertimbangan sang caleg dalam
kampanye yaitu ia tidak perlu melakukan kampanye di semua wilayah, kampung atau
desa.
Fokuskan
hanya menggarap wilayah-wilayah tertentu berdasarkan hasil pemetaan kekuatan
dan peluang suara Anda.
Anda
bisa melihat sebuah fakta dari pemilu legislatif tahun 2009 yang menunjukkan
ternyata untuk bisa menang meraih satu kursi tidak perlu suara puluhan ribu.
Dengan suara di bawah 5000 saja sudah bisa berhasil mendapat satu kursi.
Tentu
bukan berarti Anda berlenggang kangkung tanpa kerja keras. Hanya saja ini untuk
memperlengkap data sehingga Anda tidak buang-buang waktu dan tenaga sehingga
Anda menjadi fokus wilayah mana saja yang perlu di optimalkan pada periode
kampanye.
Pada
daerah pemilihan Anda, yang terdiri dari beberapa kecamatan dan terdiri dari
puluhan desa. Maka Anda bisa memilah kecamatan dan desa mana yang harus jadi
prioritas.
Demikian
juga dalam satu desa tidak semua kampung menjadi wilayah garapan.
Wilayah-wilayah
yang bukan prioritas, posisinya hanya untuk suara tambahan saja. Ada yang milih
sang caleg, Alhamdulillah. Tida juga, tidak ada masalah. Namun bila ada
kemungkinan mereka masih mau memilih partai maka mereka diorientasikan untuk
menambah angka pada suara partai saja.
Jadi
suara sang caleg di jagokan dari wilayah-wilayah yang sedang fokus menjadi
sasaran kampanye.
Presentase
Kampanye Dengan Teknologi
Apakah
Anda pernah melihat sesuatu yang tidak lajim dilakukan saat seorang calon
anggota legislatif ketika menyampaikan presentasi kampanye di tengah kumpulan
masyarakat? Presentase kampanye yang benar-benar berbeda dengan kampanye yang
dilakukan kebanyakan caleg.
Tidak
banyak program secara komprehensif yang mereka paparkan, yang ada hanya ngobral
janji mau ngasih ini dan itu sebelum pemilihan dilakukan. Terkadang ada pula
yang memberi sumbangan kepada mushola berupa karpet, misalnya.
Visi
misi mereka tidak jelas, ngambang. Langkahnya kelihatan timpang dan rapuh. Ini
terlihat dari penguasaan sang caleg terhadap konsep yang mentah bahkan nyaris
tidak ada. Berbicara langkah dan strategi apalagi, nyaris tidak pernah terucap.
Ada
yang berbeda cara kampanyeu yang dilakukan salah satu caleg. Jadwal kampanye
disiapkan; setiap pertemuan kampanye di dampingi oleh tim teknologi, pembawa
acara, dan tim-tim lainya.
Sebelum
jam kampanyeu tiba, peralatan dipastikan sudah disiapkan oleh tim khusus
kampanye. Meliputi, pengeras suara, laptop, infocus, dan layar.
Isi
materi kampanyeu di periksa sehingga dipastikan sudah siap. Termasuk film-film
yang menghibur untuk mencairkan suasana dan tidak terkesan terlalu formal. Jadi
metode kampanye-nya tidak hanya lisan saja.
Ini
sudah menjadi prosedur standar kampanye caleg tersebut.
Salah
satu film atau dokumen yang disampaikan diantaranya film atau dokumen
kegiatan-kegiatan sang caleg, prestasi-prestasinya, profilenya dan sebagainya.
Diramu menjadi sebuah rangkaian yang tidak menjemukan.
Di
salah satu sesi acara disediakan waktu khusus untuk tanya jawab, curah
pendapat, dan menampung keluhan-keluhan masyarakat.
TIM
SUKSES UJUNG TOMBAK KEMENANGAN
Anda
mungkin sudah membayangkan dan mengukur posisi TIM SUKSES caleg merupakan sisi
yang harus sangat diperhatian secara serius untuk menembus kabut pekat
persaingan pemilu. Mereka memiliki posisi kunci untuk memenangkan Anda.
Seperti
yang sudah Anda maklumi keberadaannya. Peranan Tim Sukses dalam pemilihan Umum
(Presiden , Gubernur, Bupati/Walikota), Bahkan hingga ke tinggkat pemilihan
Kepala Desa dan karang taruna, merupakan UJUNG TOMBAK bagi kandidat untuk
MENANG pemilu.
Yang
sangat tampak adalah tanpa tim sukses yang baik dan solid, kelihatannya sulit
bagi calon kandidat untuk bisa meraih suara dari masyarakat.
Inilah
pekerjaan rumah politik bagi CALEG dalam menghadapi pemilu.Lihatlah banyak hal,
diantaranya melalui tim sukses, tidak terlepas
publikasi yang giat kepada masyarakat umum, berharap mendapat apresiasi
masyarakat luas.
Tentu
sudah disadari pula, Tim sukses mengatur strategi komunikasi politik sehingga
visi dan misi yang dijanjikan dapat
didengarkan dan diterima publik dan basis dukungannya.
Dalam
proses sosialisasi keliling, turun lapangan, perkenalan caleg kepada
masyarakat, tim sukses sangatlah menentukan.Tim sukses adalah ujung tombak
untuk merebut kemenangan.
HATI-HATI,
TIM SUKSES YANG KONTRA PORUKTIF SANGAT MEMBAHAYAKAN
Dua
pengalaman dalam kasus pemilu legislatif 2009 dan Pilkades ini diharapkan jadi
pelajaran penting untuk caleg dalam memilih dan menyeleksi TIM SUKSESnya. Kami
mengistilahkannya "CALO POLITIK".
Peristiwa
ini menimpa pada orang yang sama. Ditemukan dari pengamatan sederhana kami di
lapangan. Dan dua kali pencalonan itu selalu kalah. Inilah bagaimana potret
memilih tim sukses yang sembarangan. Asal Comot.
1.
Tim sukses ini, tidak pernah menujukkan secara tegas bahwa ia mendukung sang
kandidat. "Milih boleh siapa saja." Dari pembicaraannya, ia tidak
punya kepercayaan diri untuk menujukkan dirinya berada di pihak siapa, padahal
semua orang tahu ia berada di pihak sang kandidat. Anehnya ia tidak pernah
menunjukkannya dengan tegas.
2.
Tidak pernah memanfaatkan kesempatan saat berkumpul dengan rekan-rekannya untuk
menyampaikan, setidaknya, permintaan bantuan, pada saat hari H, mereka memilih
sang kandidat.
3.
Kebanyakan waktu, hanya duduk di rumah sang kandidat, kumpul dengan orang-orang
yang hampir tiap waktu datang ke rumah sang kandidat.
4.
Tim Sukses tersebut, sangat kentara terlihat tidak punya konsep marketing
politik, sama sekali. Anehnya masih saja dipelihara. Mungkin ada kualitas
tertentu yang dilihat sehingga orang ini tetap dipilih menjadi tim sukses.
5.
Tim sukses itu, terlihat semangat saat ketika dikasih uang jalan, atau uang
operasional. Ada uang baru bergerak. Disuruh baru bergerak, seperti goong, yang
baru berbunyi setelah ada yang memukul.
6.
Tim Sukses itu, apa2 minta ongkos. Tak ada ongkos tak bergerak. Bergerak hanya
asal terlihat tidak diam.
7.
Tidak ada jalur komunikasi yang jelas, Tidak ada ring yang jelas, sehingga sang
kandidat sangat mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tiba-tiba mengaku2
mendukung dirinya. Yang ujung-ujungnya minta ongkos atau minta opersional untuk
kegiatan pendukungannya.
8.
Tim sukses kelihatan ada gerak program berkeliling, di malah hari H, itu pun
saat bagi-bagi uang saja, selebihnya tidak tampak. Suatu saat dimalam hari H
pemilihan, seorang TIM SUKSES ditugaskan untuk membagikan Amplop. Setelah
beberapa hari diketahui ia bekanja beberapa furnitur rumah. Kometar orang
bermacam-macam bernada miring. "Wah ia dapat uang besar rupanya, soalnya
tumben belanja perlengkapan rumah."
Kemudian
terdengar kabar, tidak semua amplop dibagikan sesuai rencana. Dan Amplop
diganti, sementara jumlah isi amplopnya dikurangi.
Hasil
pemilihan mengatakan, Setelah selesai perhitungan, suara di lokasi TPS tempat
untuk bagi-bagi uang, yang ditargetkan mendapat ratusan pemilih, buktinya,
hanya dapat belasan. KEMANA uang itu larinya. Kemana target pemilih itu
memberikan suaranya.
Setidaknya,
ada dua kemungkinan jawabannya :
Pertama,
Kemungkinan uang itu tidak di bagikan
Kedua,
Kemungkinan orang yang di kasih uang, ternyata memilih kandidat lain yang
ternyata memberikan uang lebih besar.
Seperti
inikah TIM SUKSES yang Anda harapkan? Pengorbanan waktu, uang, tenaga, dan
pikiran, ternyata sia-sia. Terbuang begitu saja.
Inilah
Strategi Kampanye Pemilu Legislatif Murah Meriah Dan Efektif
Bagian
ini memang akan mengungkapkan sesuatu yang mengejutkan dan sedikit tidak lajim
dalam melakukan kampanye pemilu legislatif. Bagian ini menyajikan strategi
kampanye pemilu legislatif yang murah meriah, bermanfaat sekaligus efektif.
Ingatkan
Anda, ini mungkin sangat menarik. Mari ingat-ingat, berapa kali Anda mendiskusikan bersama-sama
secara serius rencana strategi dan taktik membahas topik mengenai strategi
kampanye atau strategi kemenangan Anda?
Kampanye
Cara Lama
Beberapa
kampanye cara lama tentu sudah Anda kenal. Anda bisa mengidentifikasinya
sendiri. Bagi kaos, sebarkan uang, memasang baliho dengan gambar-gambar yang
aneh, bagi-bagi sembako, sosialisasi keliling. Dsb.
Ini
tentu sah-sah saja untuk Anda lakukan. Ternyata ada juga strategi lain yang
mungkin belum Anda sentuh, atau bahkan baru kali ini melihat kemungkinanya,
yaitu sebuah strategi kampanye yang mungkin belum lazim dilakukan dalam
kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya.
Strategi
Kampanye Yang Tak Lajim
Berikut
ini strategi yang tidak lajim dilakukan pada pemilu legislatif sebelumnya. Anda
mungkin melihatnya ini sebuah terobosan baru yang sangat bagus. Menurut Hendra
Sipayung, di politik.kompasiana.com, menyebutkan 3 strategi yang mungkin bisa
Anda terapkan jelang pemilu legislatif. Strategi ini mungkin yang paling murah
untuk dilakukan dibanding cara-cara lama.
Cara
yang paling murah adalah dengan berbagi “hal yang produktif”. Apa itu?
Pertama, Pengetahuan
Kedua, Alat produktif
Ketiga, Menyampaikan visi dan misi
melalui sarana tertulis.
Pengetahuan.
Untuk berbagi pengetahuan, Anda bisa membuat pelatihan untuk menjawab tantangan
yang sedang dihadapi dapil Anda. Misalnya untuk target pemilih kaum Ibu, Anda
bisa berbagi pengetahuan tentang usaha, kesehatan anak, dsb.
Anda
juga bisa menyebarkan buku atau hal-hal yang bermanfaat dimana Anda sebagai
narasumbernya, melalui buku atau internet. Internet mampu menjangkau orang
dimanapun berada. Anda bisa bayangkan kemungkinanya.
Tapi
apakah dengan strategi itu cukup? Tidak. Anda harus membuat sebuah sistem dan
strategi. Misalnya Anda mengajarkan petani cara berbisnis maka Anda bisa
melatih mereka untuk berusaha dengan modal pinjaman kecil, yang Anda titipkan
melalui koperasi. Atau Anda bisa membantu masyarakat untuk menjual produk
kerajinannya setelah Anda mengajarkan tentang membuat sebuah hiasan unik.
Dengan
strategi ini Anda hanya mungkin mengeluarkan biaya untuk mendatangkan
narasumber, dan akan lebih murah jika Anda lakukan sendiri. Mungkin untuk
penerbitan buku atau website modalnya juga tidak terlalu mahal, bahkan beberapa
diantaranya gratis.
Alat
Produktif. Anda bisa menyediakan peralatan yang bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk melakukan tindakan produktif. Misalnya mesin pengolahan untuk
petani, mesin untuk membuat minuman, dsb. Dimana peralatan tersebut bisa
dimanfaatkan masyarakat secara kolektif.
Visi
dan Misi. Mengenai visi-misi Anda sampaikan kepada target Anda secara tertulis.
Untuk golongan yang terdidik Anda bisa menyajikannya dalam bentuk buku yang
memberikan penjelasan secara rasional. Namun untuk masyarakat kurang terdidik,
Anda bisa menyampaikan visi secara lebih umum, dalam tulisan yang singkat dan
tidak terlalu tebal dan lebih banyak visual dan ilustrasi.
Jadi
ada banyak strategi yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan dukungan dari
masyarakat. Diantaranya memberikan hal yang produktif bagi masyarakat sebelum
Anda menjadi anggota legislatif. Dan telah bisa mendatangkan solusi sebelum
Anda memiliki power untuk menghasilkan penyelesaian masalah yang lebih besar.
Apakah
Anda sudah memperhatikan setidaknya ada 6 kategori calon pemilih Anda, dimana
dari masing-masing kategori itu memerlukan sentuhan yang berbeda satu sama
lain, untuk menggiring mereka sehingga memilih Anda. Beda kategori beda cara
menyentuhnya.
Untuk
mengetahui 6 kategori calon pemilih Anda dan bagaimana langkah yang perlu
dilakukan untuk menyentuh masing-masing, luangkah waktu untuk membaca buku
"Menang Cemerlang Tanpa Uang Merebut Kursi Legislatif".
Mengelola
Perode Waktu Jelang Pemilu
Apakah
Anda pernah memperhatikan waktu yang masih luang ini. Setidaknya ada 3
pembagian periode waktu yang perlu Anda perhatikan yang kemudian menggunakannya
se-efektif mungkin untuk merebut kemenangan.
Sudahkah
anda mengamati? Pemilu legislatif 2014, juga 2009, sudah masuk kedalam wilayah
zona persaingan individu. Maka sudah seharusnya Anda lebih jeli lagi
memperhatikan berbagai segi kemungkinan untuk dimanfaatkan menjadi sarana
pendulang suara.
Pertama,
waktu sebelum Anda ditetapkan jadi CALEG. Bila ada wacana kuat dan memang Anda
pasti akan menjadi caleg di partai Anda. Maka manfaatkan waktu ini untuk
membangun opini, membangun citra. Anda bisa membuat alat produktif sebagai mana
sudah Anda ketahui di bagian Atas. Anda bisa mempelajari cara obama bekampanye
saat jelang pemilihan presiden yang pertama. Ada beberapa kategori calon
pemilih dimana masing-masing diberikan sentuhan yang berbeda.
Satu
hal yang dilakukan pada saat-saat awal adalah, melakukan kampanye, namun tidak
pernah ada kata-kata atau himbauan berupa ajakan untuk memilih Obama. Tahap ini
yang disampaikan adalah kisah-kisah Obama, dan hal lainnya diluar tema ajakan
memilih. Bahkan kadang kegiatan yang sama sekali kelihatannya tidak nyambung
dengan tema kampanye atau tema politik, seperti kisah lucu atau humor. Tak
melulu tema-tema serius.
Kedua,
Waktu Setelah Penetapan Caleg. Sekarang Anda sudah ditetapkan menjadi Caleg
oleh partai dan sudah resmi terdata di KPU. Saat penetapan Caleg tentu waktu yang
Anda miliki masih sangat banyak. Masih sangat luang. Waktu yang masih sangat
jauh untuk kampanye habis-habisan. Kelihatannya merupakan langkah yang sangat
tidak efektif dan pemborosan jika waktu diperode ini Anda langsung melakukan
sosialisasi.
Bayangkan
berapa uang yang harus Anda gelontorkan dalam waktu yang sangat lama ini. Tahap
ini langkah Anda adalah harus sudah mulai melakukan kategorisasi calon pemilih
Anda. Manfaatkan buku "Menang Cemerlang Tanpa Uang Merebut Kursi
Legislatif" untuk mengetahui 6 kategori calon pemilih Anda. Mungkin buku
ini bisa membantu Anda.
Gerakkanlah
tim sukses Anda untuk melakukan beberapa hal. Salah satunya mengindentifikasi 6
calon pemilih Anda.
Berikut
Tips Manajemen Tim Sukses.
-
Jangan semua tim sukses Anda langsung berhubungan dengan Anda, buat sistem
terkoordinasi melalui TIM SUKSES Ring 1
-
Buat Ring 2, 3 dan 4.....4 Lapis Ring sudah cukup
-
Pilih Tim Sukses yang bisa digerakkan dan menggerakkan
-
Pahamkan TIM SUKSES mengenai 6 kategori calon pemilih (Bisa lihat di
buku"Menang Cemerlang Merebut Kursi Legislatif), dan diskusikan cara untuk
menyentuhnya supaya memilih. Bukan hanya memilih tapi mereka mau mengajak orang
lain untuk memilih
-
Fungsi TIM SUKSES :
* Mengajak
* Mengkaunter (Fitnah/Opini/Isu Kontraprodukti)
* Menggerakkan
* Membangun Citra
* Pribadi Sebagai Simbol
* Spionase
Lebih
jelasnya klik sekarang ikuti di facebook.
Setelah
Anda sudah mengidentifikasi 6 calon pemilih maka ini senjata yang memudahkan
Anda untuk melakukan langkah yang efektif dan tepat sasaran.
Ketiga,
Waktu Dekat Jelang Hari Pemilihan. Periode ini kira-kira sekitar 1 tahun atau 6
bulan menjelang hari H Pemilihan. Jangan heran bila diperiode ini mulai
terlihat spanduk, dan berbagai macam bentuk kampanye. Di periode ini saatnya
mulai melakukan pertarungan sesungguhnya. Periode ini masa-masanya sengit dan
ketat. Namun Anda sudah berhasil melakukan start sejak awal tanpa tertangkap
radar.
Pada
periode ini mulai banyak dermawan dadakan. Mulai banyak program-program sosial
dadakan, dengan berbagai cara dan bentuk. Inilah pertarungan terberat, bila
Anda baru memulai.
Mungkin
ada nilai positifnya. Namun kelihatannya tidak ada cara lama yang dianggap
efektif di periode ini. Dengan berbekal identifikasi 6 kategori calon sangat
membantu sekali. Diperiode ini tidak mungkin semua wilayah, RT, atau Desa, di
dapil Anda digarap semua. Maka anda bisa menyimpulkan mana yang tidak perlu
lagi disentuh, mana yang perlu sentuhan sekedarnya, dan mana yang perlu intens
disentuh dan ini yang harus menjadi prioritas Anda.
6
Jenis Calon Pemilih Anda
Pertama
Tipe : Antipati
Orang
dalam kategori ini dipastikan tidak akan memilih Anda, bukan hanya itu ia
mungkin menjelek-jelekan Anda yang pada intinya orang lain supaya tidak memilih
Anda.
Kedua
Tipe : Acuh
Orang
dalam kategori ini mungkin karena tidak kenal Anda atau masa bodoh dengan Anda.
Orang dalam kategori ini kemungkinan tidak memilih Anda.
Ketiga
Tipe : Memperhatikan
Orang
dalam kategori ini berpeluang besar akan memilih Anda. Ia akan mempelajari
latar belakang Anda, kehidupan sehari-hari Anda dan lainnya. Ada rasa penasaran
mereka yang ingin diketahui dari Anda. Orang dalam kategori ini berpeluang
besar memilih Anda.
Keempat
Tipe : Simpati
Orang
dalam kategori ini simpatik dengan Anda. Mungkin tidak bisa dipastikan
alasannya. Bisa jadi karena Anda dipandang orang baik, tepat janji, punya
kinerja bagus, pemberani, punya prestasi yang dianggap bisa diandalkan, dsb.
Hampir dipastikan orang dalam kategori ini akan memilih Anda.
Kelima
Tipe : Loyal
Orang
dalam kategori ini apapun isu dilapangan tentang Anda, apapun kejadian yang
menimpa Anda-positif atau negative- ia tetap akan memilih Anda.
Keenam
Tipe : Mengajak
Orang
dalam kategori ini merupakan orang-orang yang sebaiknya anda himpun. Bila Anda
memiliki semakin banyak orang-orang pada kategori ini maka Anda berpeluang
besar dapat meraih kemenangan secara gemilang.
Orang
dalam kategori ini bukan hanya akan memilih Anda tetapi mereka akan mengajak
orang lain untuk memilih Anda. Bahkan mereka akan mengklarifikasi fitnah-fitnah
yang akan menjatuhkan Anda.
Langkah
Anda tentu semakin mantap dan penuh optimis meraih kemenangan begitu Anda
memiliki banyak orang dalam kategori mengajak.
Untuk
itu langkah-langkah Anda yang perlu dilakukan adalah mengarahkan orang-orang
dari kategori Antipati menjadi kategori Acuh dan seterusnya, hingga mereka
berada pada kategori “mengajak”.
14
Tip Membangun Tim Sukses hebat
Bagian
ini akan menunjukkan 14 resep untuk membangun sebuah tim sukses yang efektif.
Seperti yang Anda lihat, TIM SUKSES merupakan salah satu kunci yang menentukan
apakah sang caleg meraih kemenangan atau tidak.Mengelola tim secara tidak tepat
setidaknya dapat merugikan sang caleg. Rugi yang paling tidak diharapkan adalah
KALAH, rugi lainnya, setidaknya uang yang dirogoh selama ini, mubajir tanpa
hasil. Pemilu 2014 sebentar lagi datang. Karenanya, memerlukan ambil langkah
segera. Ada pemaparan menarik dari Djajendra, Apr 27, 2009, di
djajendra-motivator.com/?p=1093, mengatakan dalam setiap tindakkan untuk
merealisasikan rencana menjadi hasil yang diharapkan, pemimpin harus fokus
untuk mempekerjakan orang-orang yang kreatif, proaktif, strategis, disiplin,
dan optimistis di dalam sebuah tim sukses.
Kecerdasan
pemimpin dalam membangun tim sukses yang efektif akan sangat membantu si
pemimpin untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan strategis yang membutuhkan
konsentrasi dan fokus yang lebih intensif.
Kemampuan
pemimpin untuk menempatkan pribadi-pribadi yang loyal, antusias, selalu berjuang
dalam motivasi yang tinggi, dan yang mau bekerja keras untuk menyelesaikan
semua tugas dan tanggung jawab, adalah sebuah syarat terpenting di dalam
pembentukan tim sukses yang efektif.
Berikut
ini 14 tips untuk membangun tim sukses yang efektif dan yang dapat memberikan
keberhasilan buat si pemimpin.
1.
Pemimpin wajib menetapkan tujuan utama tim, kemudian memotivasi tim untuk
membangun mind set bahwa tujuan utama dari tim adalah membuat sukses setiap
program .
2.
Tim sukses harus menetapkan tujuan yang spesifik, terukur, terdefinisi, dan
konsisten.
3.
Setiap anggota tim sukses harus berkomitmen untuk Menunaikan tanggung jawab
mereka secara total.
4.
Pemimpin harus cerdas dalam memilih karakter dari pribadi-pribadi yang akan
berada di dalam tim sukses.
5.
Pemimpin harus memiliki pemahaman yang jelas tentang bakat dan potensi dari
masing-masing pribadi tim sukses tersebut.
6.
SOP, aturan, dan kebijakan wajib ditetapkan sebagai fondasi dasar untuk
membangun etos kerja tim sukses yang efektif.
7.
Setiap anggota tim sukses harus tahu tentang fungsi dan peran mereka di dalam
tim sukses.
8.
Tim sukses harus bekerja melalui sebuah proses kerja yang selalu fokus dalam
menjaga keutuhan dan kekompakkan tim sukses.
9.
Setiap melakukan tindakan tim harus melakukan pertemuan di antara anggota dan
pemimpin, baru kemudian membuat keputusan yang tepat sasaran, dan
mendefinisikan semua perkembangan baru dalam sebuah rencana kerja yang
disetujui oleh semua anggota dalam tim.
10. Apapun perbedaan di antara anggota tim.
Setiap orang wajib saling menghormati, saling mendengar, dan saling peduli.
11. Setiap konflik harus dikelola dengan besar
hati dan penuh empati, kemudian diselesaikan dengan menghormati semua pihak
secara profesional.
12. Pemimpin harus menggunakan kekuatan intuisi
untuk melihat hal-hal yang tak terlihat oleh panca indera. Lalu, membuat
tindakan-tindakan yang memotivasi anggota tim untuk bekerja dengan emosi baik
dan pikiran terang.
13. Tim sukses dan pemimpin harus membangun
hubungan dan komunikasi positif dengan “stakeholder” dalam sebuah suasana yang
saling menguntungkan.
14. Tim sukses harus membuat tabel rencana kerja
dengan memasukan semua tips di atas sebagai faktor-faktor kerja tim yang harus
diperhatikan secara terus-menerus.
Langganan:
Postingan (Atom)